Kutai Timur - Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur mengalami kenaikan dari Rp9,148 triliun menjadi Rp14,747 triliun.
“Dari Rp14 triliun awalnya kita punya Rp9,1 triliun, tetapi batasan APBD perubahan ada penambahan pendapatan,” katanya.
Faizal menjelaskan peningkatan terjadi setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) di bawah kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Tidak ingin menunjukkan keberpihakan, Faizal hanya menjabarkan bagaimana kedua PP tersebut memiliki andil besar dalam meningkatnya APBD Kutim di 2024.
Pertama, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Lalu kedua, terbitnya PP 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. Berkat dua PP ini, tak hanya Kaltim yang ketiban rezeki.
Provinsi lain penghasil batu bara dan sawit di seluruh Indonesia, juga ikut merasakannya. Ditambah dengan profit sharing batu bara, khusus Kaltim saja menerima Rp 1,2 triliun lewat PP ini saat itu.
“Kita tidak punya dana bagi hasil sawit itu dan semenjak ada PP itu, kita mendapat kembali dana bagi hasil tambang batubara dan sekarang kita punya dana profit sharing. Kutim dapat tambahan dana perubahan sehingga menjadi 14,747 triliun,” tutupnya.
Selain itu, adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau selisih antara defisit anggaran dengan pembiayaan netto di tahun 2023, mencapai Rp1,7 triliun.
Penggunaan APBD sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. Diharapkannya peningkatan APBD ini mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru