Share ke media
Populer

Aroma Busuk Perpanjangan Kontrak PKP2B PT Tanito Harum di Kukar

24 Jun 2019 05:03:392889 Dibaca
No Photo
Foto: Singkapan Batubara

Samarinda - Kontrak perpanjangan ke PT Tanito Harum tiba-tiba dibatalkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ikhwal penyebabnya adalah sedang di revisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan payung hukum belum diselesaikan, kemudian ditambah dengan adanya surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo terkait revisi PP tersebut.

Revisi ke-6 kalinya PP Nomor 23 Tahun 2010 tak kunjung kelar sehingga menjadi penghambat bagi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara) generasi I untuk mendapatkan perpanjangan kontrak karena telah habis waktunya.

Terlepas dari faktor penyebab lambatnya perpanjangan kontrak beberapa perusahaan yang akan berakhir masa kontraknya, ada satu PKP2B generasi pertama yang sudah mendapat perpanjangan, yakni PT Tanito Harum.

Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah membatalkan perpanjangan kontrak PT Tanito Harum, dengan dalih atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang penting kalau PP 23/2010 ini dilakukan adendum, itu wajib ikuti UU Minerba nomor 4/2009. Intinya, kalau ini dilakukan tentunya banyak hal yang harus dilakukan, misalnya ditawarkan ke BUMN atau BUMD,” ujar Jonan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan bahwa nantinya akan ada dua PP, yang pertama yakni revisi PP 23/2010, tentang pertambangannya, dan satu lagi PP baru tentang penerimaan negara yang lebih baik dari IUPK batu bara.

Perpanjangan kontrak Tanito Harum  menjadi isu hangat dan disorot KPK sejak diteken oleh Dirjen Minerba pada 11 Januari lalu. Di kutip dari CNBC, “KPK menilai mekanisme perpanjangan kontrak selama 20 tahun yang diberikan Dirjen Minerba ke Tanito Harum tidak sesuai regulasi, harusnya ditawarkan dulu kepada BUMN, ditambah lagi KPK sedang mencari tahu apakah perpanjangan itu merugikan negara atau tidak”, ujar sumber yang terlibat dalam rangkaian proses pemanggilan KPK terhadap dirjen minerba.

Ketika diminta analisisnya mengenai pembatalan kontrak PT Tanito Harum, Ketua Kaukus Kedaulatan Energi dan Keadilan Fiskal (K2EKF) Muhammad Husni Fahruddin menjelaskan bahwa berakhirnya kontrak PKP2B kepada beberapa perusahaan besar, termasuk PT Tanito Harum, jangan kemudian diasumsikan bahwa yang berakhir pasti akan mendapatkan perpanjangan kontrak/izin, berakhirnya kontrak artinya berakhirnya hubungan kerjasama, sehingga semua hak dan kewajiban harus diselesaikan dulu, termasuk persoalan lingkungan dan kontribusi perusahaan tersebut bagi negara dan daerah harus menjadi dasar evaluasi sebelum memperpanjang kontrak tersebut.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada 7 perusahaan tambang batu bara raksasa yang akan habis dalam waktu dekat, ke-7 PKP2B generasi pertama tersebut adalah PT Tanito Harum yang habis di Januari 2019, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Adaro Energy pada 2022, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2022 dan terakhir PT Berau Coal pada 2025”, sebut Ayub nama sapaan Ketua K2EKF ini.

K2EKF Bersama-sama dengan Organisasi kedaerahan Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kaltim (LBH-MK), juga sering mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di sekitar tambang besar PKP2B, yang selama ini tidak mendapatkan manfaat positif dari keberadaan tambang tersebut.

“Sudah berapa banyak konflik horisontal yang terjadi akibat penguasaan tanah oleh perusahaan, sudah puluhan orang yang meninggal di kolam tambang, sering terjadinya bencana banjir dan langsor karena eksploitasi tambang tanpa memenuhi kaidah Amdal, sehingga sudah sewajarnya PKP2B yang telah berakhir masa kontraknya itu diberikan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai dengan locus dimana tambang itu berada”, tegas Ayub didampingi Fahrizal Anshori sekretaris LKK Kukar.

Direktur LBH MK Fajrianur menilai apa yang dilakukan KPK sangatlah tepat, sangat tercium aroma yang berbau busuk dalam kongkalikong perpanjangan kontrak PT Tanito Harum, bahkan kami sinyalir, ini akan menjadi contoh buruk bagi perpanjangan kontrak/izin perusahaan raksasa lainnya, wajar revisi PP 23/2010 ini wajib dilakukan dengan mengikuti UU Minerba nomor 4/2009, salah satunya keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat Kaltim khususnya Kukar melalui BUMD, karena selama perusahaan beroperasi telah meninggalkan dampak lingkungan yang serius dan tidak berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Intinya masyarakat di Kaltim pada umumnya dan masyarakat Kutai Kartanegara pada khususnya meminta jangan di perpanjang lagi kontrak atau jangan di berikan izin lagi kepada PT Tanito Harum dan Perusahaan-perusahaan lainnya, sesuai dengan cita-cita Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, untuk itu dalam waktu dekat kami akan mengadakan aksi untuk mendukung KPK dan Kementerian ESDM dalam menghentikan perpanjangan kontrak terhadap PT Tanito Harum”, tutup Ayub. (Red/Den)