Share ke media
Opini Publik

Berantas Kekerasan Seksual Perlu Solusi Tuntas

11 Feb 2023 11:19:09510 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : jabar.inews.id - Lawan Kekerasan Seksual, Atalia Praratya: Korban Harus Berani Melapor dan Punya Proteksi Diri - 27 September 2022

Samarinda - Kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 222 dalam kurun waktu lima tahun.

Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih besar lagi. Sebab, banyak yang tidak tercatat lantaran keluarga enggan melaporkan.

Hero menjelskan, sejak tahun 2017-2022 kasus kekerasan seksual pada anak di Kutai Kartanegara terbilang fluktuatif.

Rinciannya, sebanyak 46 kasus (2017), 31 kasus (2018), 39 kasus (2019), 43 kasus (2020), 26 kasus (2021), 37 kasus (2022).

Menurutnya, kebanyakan kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Seperti orangtua kandung maupun sambung, paman, saudara, kerabat hingga tetangga di lingkungan sekitarnya. Nahasnya lagi, sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur banyak menyebabkan kehamilan. (TribunKaltim.co, 31/1/2023)

Demikianlah data kekerasan seksual di Kukar, tentunya Kukar hanya sebagian daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Melihat lebih banyak yakni beberapa daerah di Kaltim maka berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga September 2022 Kota Samarinda masih menduduki posisi tertinggi di Kaltin dengan angka kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 293 kasus, disusul kota lainnya yakni Bontang dengan angka 70 kasus, dan Balikpapan 50 kasus. Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Kaltim secara keseluruhan cukup tinggi yakni sebesar 579 kasus, yang menyiratkan bahwa dalam sehari dapat terjadi sekitar 3 atau 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Komnasperempuan.go.id)

Darurat Kekerasan Seksual 

Angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang meningkat setiap tahun tentu sangat mengkhawatirkan. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan angka kekerasan seksual belum membuahkan hasil. Akhirnya, menjadi sesuatu yang urgen bahwa kita perlu solusi tuntas untuk memberantas kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Tidak hanya berupa edukasi dan sosialisasi agar “speak up” melaporkan pasca kejadian kekerasan tetapi perlu ditangani adanya faktor-faktor pendukung kekerasan dan kejahatan yang tumbuh subur di negeri kita ini. Mulai dari ketidakpedulian orang tua, keluarga, lingkungan dan masyarakat bahkan negara yang condong menganggap perkara seksual adalah hak dan kebebasan individu. 

Kita lihat atas nama kebebasan dalam demokrasi informasi dari internet dan media bebas dan mudah diakses oleh siapa saja. Atas nama HAM pula laki-laki dan perempuan bebas bergaul tanpa batas. Padahal, kewajiban perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak hanya berpangku pada orang tua atau keluarga saja. Negara wajib mengkondisikan sistem dalam negara ini, baik itu sosial ekonomi, pergaulan, pendidikan, dan hukum yang tegas agar anak-anak dan perempuan terlindungi dari berbagai kejahatan dan kekerasan seksual. 

Berbagai progam pemerintah dan pegiat gender feminisme dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual belum bisa menurunkan tingkat kekerasan seksual itu sendiri bahkan meningkat setiap tahunnya. Demikianlah ketika menjadikan paham feminisme dan sekuler liberalisme sebagai asas dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. 

Kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak justru berasal dari ide kebebasan itu sendiri yang berakar dari ideologi kapitalis sekulerisme. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan akibat nyata penerapan sistem sekulerisme (sistem yang memisahkan agama dari kehidupan). Sistem sekulerisme ini melegalkan pemahaman liberal (kebebasan) dalam kehidupan, lepas dari aturan agama. Termasuk bebas bertingkah laku yang mendorong pelecehan dan kekerasan seksual meningkat.

Paham liberal membebaskan terjadinya hubungan seksual antara laki dan perempuan tanpa pernikahan, termasuk LGBT. Paham liberal pula yang membuat para pengusaha kapitalis menjadikan industri pornografi dan tayangan-tayangan yang merangsang syahwat seksual sebagai pasar keuntungan yang menggiurkan. Paham liberal menyebabkan peran negara tidak tegas untuk melindungi dan menjaga anggota masyarakat yang berakibat pada kekerasan maupun pelecehan seksual. Tidak salah dikatakan kalau Kaltim khususnya dan Indonesia secara luas memang darurat kekerasan seksual. 

Islam Solusi Tuntas 

Kaum muslim terpuruk karena telah jauh dari aturan Allah dan Islam, hingga akhirnya berbagai problematika umat termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak meningkat. Padahal, segala bentuk penjagaan Islam terhadap perempuan dan anak hanya akan terterapkan jika negara menerapkan syariat Islam, menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar membuat peraturan. 

Kesalahan memandang kekerasan perempuan dan anak termasuk solusi yang dijalankan karena tidak memandang hal tersebut berakar dari sistem. Kekerasan seksual ditangani hanya dalam perkara ranting atau cabang dan progam-progam pemerintah tanpa mengkondisikan sistem-sistem lain yang sebenarnya saling berkaitan. 

Permasalahan kekerasan seksual pada anak dan perempuan perlu solusi tuntas dan sistemik, baik dari keluarga, masyarakat, dan negara. Sesungguhnya hanya Islamlah yang akan memberikan perlindungan dari berbagai kasus kejahatan seksual. Melalui upaya preventif dengan menerapkan sistem pergaulan Islam. Melalui langkah kuratif yang akan memberikan sanksi sehingga membuat jera para pelaku termasuk mencegah munculnya kasus serupa.

Tidak hanya itu, Islam pun akan mengkondisikan sistem lainnya (ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, media, dsb) agar berjalan sesuai dengan aturan syariat. Dengan diterapkannya aturan Islam secara sistemik melalui negara maka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan terselesaikan dengan tuntas.

Wallahu’alam

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd, alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin mencurahkan pemikiran, ide dan gagasannya yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.