TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah berharap semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kukar, terutama BPD Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, menjadi salah satu motor penggerak dalam mewujudkan kemandirian desa.
“Saya berharap BPD Lebak Mantan berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian desa dengan bersama-sama mendukung visi-misi kepala desa. Ciptakan seluas-luasnya peluang usaha dan meningkatkan perekonomian, agar cita-cita menyejahterakan masyarakat desa akan cepat terwujud,” kata Bupati Edi Damansyah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat melantik BPD Lebak Mantan, Muara Wis, Rabu (10/11/2021) di BPU Lebak Mantan.
Menurutnya, visi-misi Kades Lebak Mantan selaras dengan visi Bupati dan Wakil Bupati, yakni Kukar Idaman Periode 2021-2026 yakni Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia. “Pemkab Kukar secara umum telah memenuhi dan memfasilitasi pengalokasian ADD minimal 10 persen dari APBD dan BHPRD bagi seluruh desa termasuk fasilitasi pengelolaan dana desa dari APBN untuk kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kukar melalui perangkat daerah terkait akan membantu dan memfasilitasi agar potensi Desa Lebak Mantan dapat tergarap secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
“Saya mengharapkan desa dapat lebih pro-aktif untuk berkoordinasi dan konsultasi kepada perangkat daerah di Kabupaten. Sehingga potensi desa dapat dikembangkan secara terstruktur berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Diketahui, BPD mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat undang-undang desa dan ketentuan yang berlaku. BPD juga lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui musyawarah desa. Musyawarah desa diselenggarakan BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa. Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan pemerintah desa dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa.
Adapun ketiga fungsi BPD yakni, pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa. (pro10/adv)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru