Share ke media
Opini Publik

Darurat Kasus Kekerasan Hingga Pembunuhan Anak Butuh Solusi Sistemik

17 Aug 2025 02:50:349 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : Merdeka.com - Bocah tewas di kardus, Indonesia darurat kekerasan anak - 2014

Samarinda - WA (24), seorang ayah di Samarinda, Kalimantan Timur, tega mencekik dua anak balitanya hingga tewas. Polisi mengungkapkan motif WA nekat melakukan pembunuhan keji itu karena sakit hati terhadap sang istri yang ingin bercerai.

(https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8036243/terungkap-motif-ayah-di-samarinda-cekik-2-anak-balitanya-hingga-tewas).

Banyak kasus yang terjadi di sekitar seperti di Berau, Seorang Ayah berinisial JL (34) gelap mata hingga menghabisi nyawa seluruh anggota keluarganya dengan parang. Istrinya, NV (33), dan dua anak mereka yang sudah remaja, NN (16) dan SM (15) tewas. Namun ternyata masih ada satu korban lagi, yakni anak yang dikandung sang istri.

JL (34) melakukan pembunuhan sadis itu, karena tersulut emosi pada sang istri yang kerap kali meminta cerai. Diungkap oleh sang Ayah mertua mereka sering cekcok, dan pada saat mereka cekcok, JL sering mengancam akan membunuh istrinya. Naas, ancaman tersebut terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 07.00 Wita. www.detik.com

Catatan kementrian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa terhadap peningkatan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan angka mencapai lebih 13.000 kasus pada juli tahun 2025. (Tribratanews.polri.go.id)

Jumlah kekerasan pada anak dan pelaku semakin meningkat, miris tentu apalagi pelaku kebanyakan justru berasal dari orang terdekat. Tak ada ruang aman bagi anak, kapan dan di mana pun anak tak hanya jadi korban tapi juga pelaku.

Fenomena ini bak gunung es yang tidak terdata

Tingginya angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini terjadi karena faktor yang kompleks dan saling berkaitan, seperti faktor ekonomi, pendidikan di dalam keluarga, kecemburuan, faktor lingkungan sosial dan juga faktor tontonan dan sebagainya. Dari berbagai faktor tersebut faktor ekonomi lah yang paling mendominasi yang menyebabkan terjadinya KDRT.

Berbagai faktor ini menunjukkan bahwa kasus KDRT terjadi bukan karena kesalahan individu saja melainkan karena rusaknya sistem kehidupan yang diterapkan saat ini yakni sistem demokrasi liberal.

Berbagai regulasi yang lahir dari sistem demokrasi adalah buatan manusia sehingga banyak yang tidak sesuai dengan fitrah manusia termasuk dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

Sebenarnya sudah ada regulasi yang dibuat misalnya dalam Pasal 44 UU PKDRT No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatur tentang sanksi pidana untuk pelaku kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga dengan ancaman hukuman mulai dari 4 bulan penjara sampai dengan 15 tahun penjara beserta denda. Namun bisa dipastikan ketika undang-undang yang membuat manusia maka yang lahir adalah kerusakan demi kerusakan. Kerusakan sistem kehidupan saat ini adalah faktor utama KDRT terus terjadi seperti tidak pernah menemukan solusinya. Negara jauh dari ideal, negara gagal dalam menjaga anak dan generasi.

Faktanya Regulasi atau Undang-Undang tentang perlindungan anak atas tindakan kekerasan seksual dan tentang pembangunan keluarga, tidak mampu menjadi solusi, semua tidak mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Sebab, UU tersebut dibangun dengan ruh sekuler dan kapitalis, sehingga tidak menyentuh akar permasalahan terkait kekerasan pada anak. Kekerasan disebabkan oleh faktor yang kompleks dan saling berkelindan.

Berbagai fakta yang ada menunjukkan kedaruratan kekerasan hingga pembunuhan merupakan bukti kerusakan sistem kehidupan demokrasi kapitalis sekuler. Akibat penerapan sistem ini rusak ini menyebabkan penderitaan terjadi dimana-mana dan kita bisa menyaksikan apa yang menimpa saudara kita di Palestina penderitaan pun terjadi disana. Berbagai problematika yang terjadi butuh diatasi solusinya hanya dengan mengganti sistem rusak ini ke penerapan sistem Islam.

Islam menjamin keamanan jiwa dan nyawa, apalagi anak-anak. Dalam Islam pelaksanaan hukum bersifat jawabir ( pembalasan/penebusan) dan zawajir ( pencegahan dengan efek jera). Maka dikenai qishash. Yaitu pelaku dapat diberi hukuman mati apalagi keluarga korban menuntut keadilan. Dengan proses yang lebih mudah. Pemberian hukuman mati diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga individu-individu lainnya memiliki rasa takut apabila akan melakukan tindak kekerasan yang dapat berujung pada pembunuhan.

Sebagaimana di dalam Al-qur’an Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا . أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (al-Baqarah/2:178-179)

Disisi lain, agar faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT dapat diatasi dengan mewajibkan setiap kepala negara menjalankan fungsinya sebagai pemimpin dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya secara maksimal. Terciptanya kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab negara maka negara akan mengelola SDA dengan baik, SDA dikelola sendiri dan keuntungannya untuk mensejahterakan rakyat sehingga mengurangi stres khususnya pada seorang kepala rumah tangga.

Islam sebagai sistem kehidupan memberikan solusi yang sistemik dan menyeluruh, mulai dari aspek individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Penerapan aturan dalam Islam bersifat mencegah, menjaga termasuk pasca kejadian.

Perjuangan penegakkan syariat Islam mestinya menjadi fokus amal kaum muslimin saat ini sehingga darurat kasus kekerasan hingga pembunuhan anak bisa diakhiri. Tidak ada solusi yang bisa mengatasi KDRT tersebut kecuali kembali kepada sistem shahih yakni sistem Islam. Hanya dengan diterapkannya Islam dengan seperangkat aturannya maka kehidupan akan berjalan dengan baik dan kekerasan terhadap anak tidak akan terjadi. Wallahua’lam.

Oleh : Ummu Habibi ( Pemerhati Masyarakat).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terkini