Share ke media
Hukum

Dissenting opinion dan kelanjutan kasus TPPU , mewarnai vonis Rita Widyasari dan Khairuddin

06 Jul 2018 10:00:171162 Dibaca
No Photo
Suasana Sidang Vonis Rita dan Khairuddin, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (06/07/2018) Tampak Rita yang mengenakan jilbab berwarna hitam, dibalut dengan setelan berwarna Biru muda dan celana panjang putih, duduk disebelah kirinya Khairuddin, mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam

DigitalNews.id – Jakarta – Sebelumnya pada sidang Senin, 02/07/2018 lalu, Jaksa KPK telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Bupati Kukar Non Aktif, Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairuddin, selama 13 tahun penjara, serta masing-masing harus membayar denda sebesar Rp. 750 Juta, subsider 6 bulan kurungan. Khusus untuk Rita ditambah dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Oleh Jaksa KPK, Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP. Keduanya (Rita dan Khairuddin - Red) telah pula menyampaikan nota pembelaannya (Pledoi) pada sidang Senin, 02/07/2018 lalu. 

Hari ini, Jum’at 06/07/2018, Rita yang mengenakan jilbab berwarna hitam, dibalut dengan setelan berwarna biru muda dan celana panjang putih, duduk bersebelahan dengan Khairuddin, berkemeja putih dengan celana hitam, hadir diruang sidang majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sugiyanto, dan 2 personil Jaksa KPK serta Para Penasehat Hukum terdakwa. 

Rita dan Khairuddin tampak serius mengikuti jalannya persidangan hari ini Jum’at 06/07/2018 dengan agenda pembacaan vonis. 

Pembacaan amar putusan (Vonis) ini juga menyampaikan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar Hakim Ketua Sugiyanto, SH dengan Hakim 2, Syaiful Juhri, SH., M.Hum  tentang kreteria status bukan pegawai negeri atau pejabat negara yang melekat pada terdakwa 2 (Khairuddin) sehingga tidak dapat dipidana, namun karena suara terbanyak (tiga) hakim menyatakan terdakwa 2 (Khairuddin) ikut bersalah karena menikmati hasil gratifikasi karena turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa satu menerima pemberian tersebut, maka terdakwa 2 dinyatakan bersalah. Selain itu, Majelis Hakim juga mempersilahkan kepada KPK apabila ingin memproses lebih lanjut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para terdakwa. 

Sidang putusan yang semula dijadwalkan pada hari Jumat, 6/7/2018 pukul 11.00 WIB setelah sidang Dr Bimanesh ini molor hingga sore hari. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sugiyanto,SH., “Memutuskan kedua terdakwa bersalah, dengan pidana penjara selama 10 tahun bagi terdakwa 1 Rita Widyasari dengan denda Rp 600 juta dan bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun bagi terdakwa 2 Khairudin dengan denda Rp. 300 juta dan bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, dan mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, setelah selesai menjalani pidana penjara, dan kepada kedua terdakwa tetap akan ditahan”. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairuddin, selama 13 tahun penjara, serta masing-masing harus membayar denda sebesar Rp. 750 Juta, subsider 6 bulan kurungan. Khusus untuk Rita ditambah dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. 

Baik kedua terdakwa dan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.  (red/A/dr)