Share ke media
Populer

DPP HIPMI Rekomendasikan Muscab Hipmi Samarinda Digelar Ulang

30 Jan 2020 01:00:471097 Dibaca
No Photo
Ketua OKK DPP Hipmi, Rohalim Boy Sangadji (Foto:Istimewa)

SAMARINDA| Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) Hipmi kota Samarinda mendapat respon dari ketua OKK Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Rohalim Boy Sangadji.

Sebelumnya Muscab yang digelar pada tanggal 28 januari 2020 lalu dinilai cacat hukum oleh Sekertaris Umum Hipmi Kota samarinda.

Dalam rilis yang diterima media ini, ketua OKK DPP Hipmi, Rohalim Boy Sangadji mengatakan bahwa atas rekomendasi DPP Hipmi maka Muscab Hipmi kota samarinda agar diselenggarakan ulang.

Adapun rilis yang diterima media ini sebagai berikut: Setelah menerima tembusan laporan hasil pelaksanaan MUSCAB BPC HIPMI Samarinda oleh Carateker BPC HIPMI Samarinda dan menela’a surat pemberitahuan keberataan yang mengatasnamakan Sekretaris Umum BPC HIPMI Samarinda Saudara RIFYANTO BAKRIE maka OKK BPP HIPMI berpendapat:

  1. Bahwa sesunggunya kepengurusan BPC HIPMI Samarinda dipimpin oleh seorang Carateker dalam hal ini OKK BPD HIPMI Kaltim yang diangkat melalui Rapat BPL BPD HIPMI Kaltim pada tanggal 11 Februari 2018.
  2. Bahwa alasan pengangatan Carateker adalah Ketua Umum BPC terpilih saat itu saudara UMAR AL HASANIE mengundurkan diri.
  3. Bahwa Dalam menyelengarakan MUSCAB, saudara Carateker wajib berpedoman pada AD/ ART dan PO HIPMI:
  • ART Pasal 23 Ayat 4 huruf D: untuk calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang: pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Cabang Harian dan telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Berdasarkan data dan informasi yang di himpun OKK BPP tidak sesuai atau melanggar poin dimaksud.
  • PO Nomor: 05/ PO/ HIPMI/ IX/ 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Musyawara Daerah/ Cabang HIPMI.

Pasal 16: Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPC, Pemilihan Ketua Umum BPC HIPMI dilaksanakan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) yang berlangsung dalam 4 (empat) tahap:

  • Tahap Pendaftaran,
  • Tahap Verifikasi Administrasi Balontum,
  • Tahap Kampanye,
  • Tahap Pemilihan,

Terhadap kejadian di BPC HIPMI Samarinda ditemukan bahwa SC tidak melaksanakan tahapan Verifikai Administrasi Balontum secara benar, sehingga hasil MUSCAB tersebut bertentangan dengan Pasal 14. Persyaratan Anggota Badan Pengurus Cabang pada Ayat 3 huruf b. Untuk Calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di BPC dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6(enam) bulan  (sesuai ART Pasal 23 Ayat 4 huruf D) menjadi bertentangan atau tidak sesuai. 

Dan pada huruf e. Telah mengikuti Diklatda/ Diklatcab yang dibuktikan Sertifikat  tidak  dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu OKK BPP HIPMI merekomendasikan kepada BPD HIPMI Kalimantan Timur melalui OKK BPD untuk segera menginstruksikan kepada Carateker BPC HIPMI Samarinda untuk membatalkan hasil Muscab dan memproses ulang sesuai tahapan berdasarkan AD/ ART dan PO HIPMI. 

(Hr).