SAMARINDA| Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) Hipmi kota Samarinda mendapat respon dari ketua OKK Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Rohalim Boy Sangadji.
Sebelumnya Muscab yang digelar pada tanggal 28 januari 2020 lalu dinilai cacat hukum oleh Sekertaris Umum Hipmi Kota samarinda.
Dalam rilis yang diterima media ini, ketua OKK DPP Hipmi, Rohalim Boy Sangadji mengatakan bahwa atas rekomendasi DPP Hipmi maka Muscab Hipmi kota samarinda agar diselenggarakan ulang.
Adapun rilis yang diterima media ini sebagai berikut: Setelah menerima tembusan laporan hasil pelaksanaan MUSCAB BPC HIPMI Samarinda oleh Carateker BPC HIPMI Samarinda dan menela’a surat pemberitahuan keberataan yang mengatasnamakan Sekretaris Umum BPC HIPMI Samarinda Saudara RIFYANTO BAKRIE maka OKK BPP HIPMI berpendapat:
Pasal 16: Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPC, Pemilihan Ketua Umum BPC HIPMI dilaksanakan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) yang berlangsung dalam 4 (empat) tahap:
Terhadap kejadian di BPC HIPMI Samarinda ditemukan bahwa SC tidak melaksanakan tahapan Verifikai Administrasi Balontum secara benar, sehingga hasil MUSCAB tersebut bertentangan dengan Pasal 14. Persyaratan Anggota Badan Pengurus Cabang pada Ayat 3 huruf b. Untuk Calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di BPC dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6(enam) bulan (sesuai ART Pasal 23 Ayat 4 huruf D) menjadi bertentangan atau tidak sesuai.
Dan pada huruf e. Telah mengikuti Diklatda/ Diklatcab yang dibuktikan Sertifikat tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu OKK BPP HIPMI merekomendasikan kepada BPD HIPMI Kalimantan Timur melalui OKK BPD untuk segera menginstruksikan kepada Carateker BPC HIPMI Samarinda untuk membatalkan hasil Muscab dan memproses ulang sesuai tahapan berdasarkan AD/ ART dan PO HIPMI.
(Hr).
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru