Digitalnews - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat Paripurna ke 15 tentang Penyampaian Nota Keuangan terhadap APBD-P Tahun 2022, bertempat di ruang sidang Utama DPRD Kukar, Senin (22/8/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi dan Didik Agung Eko Wahono, dihadiri anggota DPRD Kukar, dan juga dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Sekretariat Daerah.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dalam kesempatan itu mengatakan, pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini meskipun melandai menyebabkan rentetan dampak terhadap perekonomian baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini menyebabkan adanya kebijakan perubahan perencanaan untuk tahun 2022 dalam rangka mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dalam masa Pandemi Covid-19.
“Pada APBN TA.2022, pemerintah pun melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Hal ini berpengaruh kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan menunjukkan perlu adanya penyesuaian terhadap perkembangan keadaan yang meliputi penyesuaian, ” ujar Rendi.
Asumsi Perubahan RKPD Tahun 2022 lanjutnya, adalah kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan, perubahan indikator kinerja, target, lokasi, dan pagu Sub Kegiatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, RKPD bisa dilakukan Perubahan pada tahun berjalan sesuai dengan perkembangan keadaan.
Antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Beberapa hal sebagaimana dimaksud di atas, menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan Perubahan APBD TA.2022.
Ia menjelaskan, dalam rancangan Perubahan APBD TA.2022, Pendapatan Daerah secara umum mengalami penyesuaian baik berupa peningkatan maupun penurunan. Pendapatan asli daerah masih sebesar Rp 501,10 Miliar, terdiri pajak daerah sebesar Rp 110,86 Miliar, retribusi daerah sebesar Rp 5,40 Miliar, pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 32,12 Miliar.
“Kemudian pendapatan Transfer menjadi sebesar Rp 5,18 Triliun terdiri pendapatan Transfer Pemerintah Pusat menjadi sebesar Rp 4,74 Triliun. Pendapatan Transfer Antar Daerah menjadi sebesar 443,19 Miliar, yang terurai atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah menjadi sebesar 3,7 Miliar yang merupakan pendapatan Hibah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan,” ungkapnya.
Rendi mengaku, adanya penyesuaian pendapatan daerah berpengaruh pada Belanja Daerah. Adapun Belanja daerah secara ringkas terdiri belanja Operasi menjadi sebesar Rp 4,31 Triliun yang terurai atas Belanja Pegawai menjadi sebesar Rp 1,90 Triliun. Belanja Barang dan Jasa menjadi sebesar Rp 2,27 Triliun. Belanja Hibah menjadi sebesar Rp 131,25 Miliar. Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp 7,45 Miliar. Belanja Modal menjadi sebesar 1,54 Triliun terurai atas Belanja Modal Tanah menjadi sebesar Rp 21,34 Miliar. Belanja Modal Peralatan dan Mesin menjadi sebesar Rp 390,88 Miliar. Belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi sebesar Rp 286,84 Miliar. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi menjadi sebesar Rp 826,33 Miliar. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya menjadi sebesar Rp 17,76 Miliar. Belanja Modal Aset Lainnya menjadi sebesar Rp 1,25 Miliar. Belanja Tidak Terduga masih sebesar Rp 40 Miliar. Belanja Transfer menjadi sebesar Rp 623,30 Miliar.
“Belanja ini merupakan merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam bentuk belanja bantuan keuangan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, adanya selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Dalam rancangan Perubahan APBD TA.2022 defisit menjadi sebesar Rp 838,61 Miliar. Namun hal tersebut masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Dari nilai SiLPA tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar 3,7 Miliar kepada PDAM.
“Bertepatan dengan bulan Agustus ini Republik Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke 77 dengan semangat tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Diharapkan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat guna mencapai target yang telah direncanakan dalam RPJMD 2021 -2026,” pungkasnya. (One/Adv)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru