Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutai Timur Menetapkan Syarat Khusus untuk Pemenang Tender Proyek Tahun Jamak

23 May 2024 08:00:4234 Dibaca
No Photo
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni

Digitalnews - Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengungkapkan bahwa salah satu syarat penting bagi pemenang tender proyek tahun jamak di Kutim tahun lalu adalah kepemilikan batching plant sendiri.

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah rebutan material yang sering terjadi antara kontraktor lokal dan proyek tahun jamak.

Menurut Joni, kurangnya material, terutama akibat rebutan material antara proyek kecil dan proyek tahun jamak, seringkali menjadi alasan utama ketidakselesaian proyek.

“Dengan mewajibkan kepemilikan batching plant, diharapkan kontraktor dapat memenuhi kebutuhan material sendiri tanpa harus bersaing dengan proyek-proyek lain,” ungkapnya.

Joni menegaskan bahwa tujuan dari syarat ini adalah untuk mencegah terhambatnya pekerjaan fisik akibat kurangnya material dan memastikan kelancaran pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara pemerintah dan kontraktor untuk mencapai hasil yang optimal dalam pembangunan di Kutai Timur.

“DPRD Kutai Timur berharap agar semua proyek dapat berjalan dengan lancar dan efisien, tanpa adanya kendala yang berpotensi menghambat kemajuan pembangunan,” tutupnya.ADV