Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutim Tekankan Kepatuhan Perusahaan Terhadap Aturan Ketenagakerjaan

29 Jul 2024 06:00:3561 Dibaca
No Photo
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.

Digitalnews - Sangatta - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, mengingatkan para perusahaan di daerah tersebut untuk mematuhi aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan aturan yang telah melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPRD.

Perda tersebut mencakup beberapa poin penting, salah satunya adalah poin terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan menetapkan kuota minimal 80 persen bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Arfan menegaskan bahwa perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut.

“Sebab, perusahaan yang beraktivitas tentu memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat,” terang Arfan.

Arfan menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah suatu keharusan. DPRD Kutai Timur akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Para perusahaan harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” tegasnya.

Dengan penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk pemberdayaan tenaga kerja lokal, dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.ADV