Samarinda - Sepanjang Januari hingga awal September 2025, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja swasta terjadi di Kabupaten Paser. Gelombang PHK itu menyasar pada sektor pertambangan dan perkebunan di Bumi Daya Taka. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, tercatat sebanyak 238 orang mengalami PHK. Gelombang pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha itu didominasi perusahaan sektor pertambangan (Mediakaltim.com, 09/09/2025).
Sejumlah perusahaan tercatat melakukan PHK, di antaranya PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Trasindo Murni Perkasa, PT Samindo Utama Kaltim, PT Sims Jaya Kaltim, dan PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MHA). Dari daftar itu, PT PAMA mencatat angka tertinggi dengan 56 pekerja yang dilepas karena kontrak kerja berakhir (Kaltimedia.com, 11/09/2025).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berkomitmen agar tidak terjadi PHK di Kabupaten Paser. Namun begitu, Pemkab Paser tengah fokus untuk menekan angka pengangguran salah satunya dengan memberikan beberapa jenis pelatihan.
Kegagalan Kapitalisme
Kabupaten Paser dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, terutama batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit. Kedua sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian di daerah tersebut. Dengan potensi yang dimiliki harusnya mampu menjadi sektor yang menyejahterakan rakyat sekaligus penyerapan tenaga kerja. Namun kenyataanya, justru gelombang PHK dari sektor tersebut terus menghantam para pekerja. Nasib mereka semakin merana dan tertekan di tengah tuntutan kebutuhan hidup yang tinggi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan baru.
Memang, pemerintah daerah telah berupaya menangani dampak tersebut dengan menyiapkan program pelatihan kerja di 9 bidang kejuruan. Jenis pelatihan ini meliputi teknisi HP, komputer, hingga wirausaha mandiri sebagai bekal pekerja yang terdampak. Pelatihan itu juga akan disinergikan dengan program Kredit Paser Tuntas, sehingga pekerja yang terdampak bisa memanfaatkan keterampilan mereka untuk membuka usaha mandiri.
Akan tetapi, solusi yang diberikan tetap tidak mampu menyelesaikan masalah PHK. Karena kebutuhan mendesak bagi pekerja yang di-PHK adalah adanya kepastian lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, bukan sekadar pelatihan keterampilan apalagi utang melalui kredit usaha yang tidak disertai jaminan akan pekerjaan baru. Pelatihan mungkin berguna untuk pengembangan diri, namun tidak menjawab kebutuhan utama akan penghasilan dan keberlangsungan hidup setelah PHK.
Selain itu, dampak PHK tidak hanya memukul para pekerja, tetapi juga rakyat secara keseluruhan. Mulai dari ketidakstabilan ekonomi, meningkatnya pengangguran, maraknya kekerasan dan kriminalitas, hingga hilangnya harapan generasi muda terhadap masa depannya. Pada akhirnya, PHK turut berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan hingga saat ini.
Maraknya PHK semakin mengkonfirmasi kegagalan sistem kapitalisme dalam mengatur perekonomian. Kapitalisme menjadikan orientasi semua pihak adalah bisnis. Termasuk perusahaan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan untung meskipun harus mengorbankan para pekerja. Kapitalisme juga menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab kebutuhan rakyat. Rakyat dibiarkan mencari kerja sendiri. Sementara negara hanya berperan sebagai fasilitator, semua diserahkan pada swasta atau perusahaan. Bahkan, undang-undang yang lahir pun sesuai kepentingan pengusaha.
Islam Memberikan Jaminan
Negara Islam menjamin kesejahteraan rakyat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul). Rasulullah Saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana gembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kebutuhan sandang, pangan, dan papan akan diberikan negara melalui mekanisme tidak langsung, yakni melalui jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan. Negara tidak akan menyerahkan pengurusan urusan rakyatnya termasuk menyediakan lapangan pekerjaan pada pihak swasta. Negara tidak akan membiarkan ada satu pun warganya khususnya pencari nafkah yang mampu bekerja dalam keadaan menganggur dan miskin.
Tak hanya itu, negara juga memfasilitasi rakyat untuk memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Negara melakukan industrialisasi sehingga mampu membuka lapangan kerja dalam skala massal. Lalu, pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara mandiri, memajukan pertanian, peternakan, dan perdagangan sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Negara juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang. Hal ini juga berujung pembukaan lapangan kerja. Ditambah, negara akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).
Demikianlah kebijakan negara Islam dalam menjamin kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Tentu, tidak didapati rakyat yang hidup kekurangan karena tidak punya atau kehilangan pekerjaan. Justru semua rakyat akan terjamin memiliki pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Wallahua’lam bishshawab.
Oleh : Ita Wahyuni, S.Pd.I. (Pemerhati Masalah Sosial)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru