Samarinda - Rapat Kerja I dalam rangka memperingati hari santri nanti, Gerakan nasional Ayo Mondok digelar pada Rabu-Kamis (17-18/September /2025) di Pondok Pesantren As Siddiqiyah Jakarta , menjadi forum strategis untuk merumuskan program pengembangan pesantren di masa depan.
Pesantren berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pembekalan keterampilan wirausaha kepada santri, pendirian unit usaha dan koperasi yang dikelola bersama, pengembangan ekonomi kerakyatan melalui kemitraan usaha, serta pembukaan akses pasar dan modal bagi masyarakat lokal. Selain itu, pesantren juga memfasilitasi jaringan bisnis alumni dan mengadopsi model bisnis digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Mendorong pondok pesantren menjadi pusat penguatan ekonomi umat di Indonesia. Pesantren diharapkan tidak hanya menjaga akhlak dan pendidikan keagamaan, tetapi juga tampil sebagai motor kemakmuran dan produktivitas Masyarakat .
Diharapkan pondok pesantren dapat melahirkan generasi berjiwa usaha, untuk meraih masa depannya. Bukan hanya pandai ilmu agama juga pandai dalam berwirausaha. Ini yang diharapkan oleh pemerintah .
Kita dapat menilai ada penekanan pada peran pesantren dalam “kontribusi pembangunan kesejahteraan” dalam versi sistem kapitalisme. Pesantren dapat diarahkan hanya menjadi “alat” pembangunan sistem nasional sekuler, bukan hanya motor pencetak ulama dan mencetak orang-orang alim yang mumpuni dalam ilmu agama , menjadi penggerak penerapan syariah. Kita sudah mengetahui bahwasan usaha dalam perekonomian di system kapitalis tidak terlepas Namanya riba, usaha dibangun dengan dana riba, seperti Gambaran diatas pondok pesantren akan diajarkan keterampilan wirausaha kepada santri dengan pendirian unit usaha koperasi yang kita ketahui dasar hukum koperasi dalam islam itu batil dan mengandung unsur riba , dan system pemodalannya juga pakai riba karena untuk sekarang dalam system sekarang sangatlah sulit tidak terlibat dalam riba dalam melakukan wirausaha, untuk sekarang tidak ada yang mau menanamkan modal, invest tanpa bunga , tak terkecuali yang dilakukan nanti dipondok pesantren pasti akan terlibat dengan riba walaupun nanti ada diganti dengan istilah bagi hasil dari uasaha yang sudah dilakukakan pertanyaan apakah nanti bagi hasilnya sesuai dengan hukum islam, waallahu ‘alam bishowwab , sedikit banyak pasti akan terjadi bagaimana hasilnya pondok yang diperbesar dengan hasil keuntungan usaha yang ada ribanya ? bagaimana efeknya dengan Pendidikan dan pengajaran di pondok santri-santri ilmu yang bermanfaat jika mereka menuntut ilmu yang mana dibangun dengan usaha yang tidak sesuai dengan syariat ini yang harus dipikirkan , bagaimana bisa pesantren mencetak calon-calon ulama yang alim, tawadhu, amanah ?
Pesantren terjebak pada fungsi pragmatis (wirausaha, koperasi, UMKM) menggeser Fungsi utama pesantren mencetak calon ulama, dan berjuang untuk tegaknya Islam kaffah) tereduksi menjadi sekadar pusat pemberdayaan ekonomi
Menyelesaikan masalah kemiskinan dengan program pesantren semata tanpa menyentuh akar persoalan kemiskinan akibat penerapan sistem kufur kapitalisme
dapat berkontribusi besar dalam menuntaskan kemiskinan di Indonesia dengan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, inkubasi bisnis, penyediaan beasiswa, serta mempromosikan nilai kemandirian dan kerja keras. Pemerintah pun mendukung peran pesantren melalui berbagai program, seperti inkubasi bisnis dan pendampingan, untuk menguatkan potensi pesantren sebagai motor pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.
Bagaimana Islam memandang peran pondok pesantren yang seharusnya ?
Fungsi pondok pesantren adalah sebagai pusat pendidikan agama, dengan mentransmisikan ilmu-ilmu Islam dan membentuk ulama serta tokoh agama. Selain itu, pesantren berfungsi sebagai lembaga dakwah untuk menyebarkan ajaran Islam dan wadah pembentukan karakter bagi santri melalui kehidupan sehari-hari yang disiplin dan bermoral.
Dalam konteks Islam Kaffah , Peran Hakiki Pesantren dalam Islam adalah mencetak ulama dengan pembinaan ideologi Islam dan siap mencetak para da’i/da’iyah yang berjuang mewujudkan islam kaffah bukan sekadar lembaga Pendidikan. Upaya untuk menggeser fungsi pesantren menjadi motor Pembangunan ekonomi sejalan dengan agenda kapitalisme . Alih-alih akan meraih kemakmuran , yang terjadi justru mereduksi fungsi pesantren dan menguatkan agenda kapitalistik yang menguntungkan para kapitalis
Dalam konteks daulah, kesejahteraan tidak bisa dicapai lewat pesantren berbasis wirausaha dan UMKM, melainkan melalui penerapan sistem ekonomi Islam dalam naungan negara. Syariah Islam mengatur ekonomi dengan sistem yang adil: Kepemilikan dibagi 3 yakni : ada kepemilikan individu yang mana harta tersebut dimiliki oleh individu-individu, aset yang dimiliki oleh negara yang dikelola oleh negara untuk kepentingan negara dan rakyat, dan kepemilikan yang dikelola oleh umum dan tidak lepas pengelolaan dalam pengawasan negara.
Larangan riba, monopoli, kapitalisasi sumber daya alam . Distribusi harta melalui zakat, baitul mal, dan pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kesejahteraan rakyat
Yang tujuan bukan hanya mendatangkan keuntungan di dunia dan juga mendapatkan keberkahan dan keridhoan Allah SWT.
Penulis : Sri Andini, S.Ag [Pendidik dan Pengurus MT Annahdah]
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru