Samarinda - Dilansir dari kaltimtoday.co (13/11/2024), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkeru, menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan profesi guru melalui regulasi yang jelas. Menurutnya, regulasi yang melindungi martabat dan peran guru dibutuhkan untuk memastikan profesi guru semakin dihormati dan dihargai oleh masyarakat.
Andi menekankan penting bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang memperkuat posisi sosial dan ekonomi guru. Sehingga guru dapat menjalankan tugas tanpa takut akan pelecehan atau pengabaian atas peran mereka. Selain regulasi, Andi juga menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk menghormati profesi guru. Di tengah tugas berat yang harus dijalankan, guru membutuhkan lingkungan yang mendukung, baik dari orang tua, masyarakat, maupun pemerintah (kaltimtoday.co, 13/11/2024).
Beban Berat Upah Ringan
Guru dalam sistem yang berlaku saat ini tidak lagi dihormati, baik murid maupun orang tua kerap kali menunjukkan sikap arogan dan tidak sopan di depan guru. Jasanya seakan dilupakan, perannya diabaikan, bahkan banyak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan, bahkan dikriminalisasi oleh orang tua murid.
Seperti kasus guru honorer Supriyani misalnya, beliau menjadi tersangka setelah dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kisahnya pun sempat viral dan mendapat banyak perhatian, hingga akhirnya beliau bisa dibebaskan setelah beberapa hari menjalani proses penahanan. Kisah serupa juga dialami oleh guru Zaharman, seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu. Merasa tidak terima anaknya ditegur karena merokok di kantin sekolah, ayah siswa tega melemparkan ketapel ke arah gurunya, hingga mengenai mata dan menyebabkan buta permanen pada mata kanan sang guru. Selain diketapel, guru Zaharman juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak kekerasan pada anaknya.
Sungguh miris, orang tua yang seharusnya mengajarkan sikap hormat kepada guru pada anaknya, justru dengan gelap mata tega melakukan tindak kekerasan dan mengkriminalisasi guru. Maka tidak heran jika banyak siswa yang juga berani kepada gurunya, tidak lagi bersikap sopan, bahkan berani mengeluarkan kata-kata kasar pada gurunya. Sebagaimana yang tampak pada video yang sempat viral beberapa waktu lalu. Video tersebut merekam aksi murid SMP melawan guru saat sedang dinasehati. Dengan berbahasa Jawa guru menanyakan berbagai pertanyaan dengan halus, namun terus dibalas sentakan dan ungkapan tidak sopan oleh murid.
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap guru seperti halnya kasus-kasus di atas menunjukkan betapa guru tidak lagi dihormati, dihargai, dan tidak mendapat perlindungan. Pada akhirnya banyak guru yang enggan menegur siswanya karena takut dipolisikan. Hal tersebut tentu berdampak pada kualitas output pendidikan.
Beginilah adanya, sistem kapitalisme sekuler membentuk pola relasi sebatas hanya materi atau keuntungan. Sebagaimana asas dari sistem kapitalisme itu sendiri yaitu memisahkan agama dari kehidupan, dan tujuan dari setiap perbuatan adalah materi. Sehingga jika dirasa seseorang itu tidak memberikan keuntungan baginya, maka tidak perlu membentuk hubungan yang baik. Dipisahkannya agama dari kehidupan juga menjadikan nilai-nilai kesopanan tidak lagi diterapkan. Maka wajar saat ini mudah hilang rasa hormat dan terima kasih pada guru, baik siswa maupun orang tua.
Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap guru pun, tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk memuliakan guru. Bahkan bisa dibilang, pemerintah pun mengabaikan peran guru. Bagaimana tidak, dengan berbagai tugas yang harus diemban, ditambah peraturan jam kerja full hingga sore hari, namun gaji yang diterima tidak sepadan bahkan cenderung kurang, terutama bagi guru honorer. Begitu saja, masih ada yang tega mengkorupsi gaji guru honorer yang sudah sedikit tadi. Dilansir dari cnbcindonesia.com (25/11/2024) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sejumlah Rp 2,9 miliar. Dana itu akan digunakan oleh Rohidin untuk pencalonannya sebagai Gubernur untuk kedua kalinya. Sungguh miris dan memalukan, alih-alih memperjuangkan nasib guru, pejabat justru merampas hak guru.
Kekerasan, pelecehan, kriminalisasi, dan berbagai tindakan negatif terhadap guru merupakan salah satu bukti rusaknya sistem saat ini. Tindakan pencegahan melalui regulasi saja tidak akan cukup, jika sistem yang digunakan masih kapitalisme-sekuler.
Islam Muliakan Guru secara Sempurna
Bukti bahwa Islam memuliakan guru jelas terlihat dari berbagai dalil dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah saw. Sebab guru berkaitan dengan ilmu dan Islam sangat memuliakan orang yang berilmu, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Mujadilah ayat 11:
“....... Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah meneliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (TQS. Al-Mujadilah: 11)
Rasulullah juga menyampaikan kemuliaan seorang pendidik atau guru dalam beberapa hadistnya. Antara lain hadist yang diriwayatkan oleh Ibu Majah:
“Mereka semua berada dalam kebaikan. Kelompok pertama membaca Al-Qur’an dan berdoa kepada Allah, jika Allah berkehendak Dia akan memberi (apa yang diminta) mereka. Sementara kelompok yang kedua belajar mengajar, dan sesungguhnya aku diutus untuk menjadi guru.” (HR. Ibnu Majah)
Juga dalam hadist yang diriwayatkan oleh Al-Khatib, disampaikan bahwa para ulama (orang yang berilmu) adalah pewaris para nabi.
”Hendaklah kamu semua memuliakan para ulama, karena mereka itu adalah pewaris para nabi. Maka, barang siapa memuliakan mereka, berarti memuliakan Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Khatib Al-Baghdadi dari Jabir ra.)
Begitu mulianya guru dalam Islam, hingga Islam mengatur adab murid terhadap gurunya. Dalam kitab Ta’lim Muta’allim karya Syeikh al-Zarnuji dijelaskan beberapa adab murid terhadap guru, sebagai berikut: (1) tidak berjalan di depan guru (2) tidak duduk di tempat guru (3) tidak memulai percakapan bila guru sedang capek atau bosan (6) menjaga waktu (7) tidak mengetuk pintu rumah atau kamarnya, tetapi harus menunggu sampai ia keluar (8) menghormati anak-anaknya dan orang yang mempunyai hubungan dengannya (9) memuliakan ilmu dengan memuliakan pemiliknya.
Selain itu, murid juga harus berusaha mendapat ridha guru, menghindari kemurkaannya, dan patuh kepadanya. Pemandangan yang sangat jarang kita lihat pada masa sekarang, ada murid yang memiliki adab demikian pada gurunya. Selain murid dan orang tua murid, negara dalam Islam juga sangat memuliakan guru. Sebagai contoh, pada masa kepemimpinan Khalifah Harun Al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghapal Al-Qur’an, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sementara periwayat hadist dan ahli fiqih mendapat upah 4.000 dinar. Jumlah gaji-gaji itu sangat besar jika dikonversikan ke dalam mata uang sekarang. Jika menghitung harga emas per gram hari ini sekitar 1,1 juta rupiah, maka besaran gaji rata-rata pendidik umum adalah 9,35 miliar rupiah per tahun, sedangkan pengajar spesialis hadist dan fiqih adalah 18,7 miliar rupiah per tahun. Jumlah yang tentunya sangat fantastis jika dibandingkan dengan gaji guru saat ini.
Namun, terpenuhinya gaji guru dan terjaminnya perlindungan bagi guru, serta tercetaknya murid-murid yang beradab kepada guru hanya akan terwujud jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam. Baik sistem pendidikan, sistem ekonomi, maupun sistem sosial dan politiknya. Wallahu a’lam…
Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S.Kep
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru