Share ke media
Opini Publik

INDONESIA TANPA PAJAK, MUNGKIN KAH?

22 Jan 2025 03:18:1758 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : mediaislam.id - Negara Bebas Pajak, Mungkinkah? - 6 Januari 2023

Samarinda - Masalah pajak di Indonesia menjadi isu santer sejak akhir tahun 2024 dengan rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12%. Berbagai elemen masyarakat menolak kenaikan ini, karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai merupakan beban dari end of user (pengguna akhir) dalam hal ini kita sebagai masyarakat, . Jika dibanding Kenaikan PPN dari 10% ke 11% di April 2022 berjalan aman dan tidak seheboh yang terjadi di 2025 yang banyak mendapat protes dari berbagai pihak. Sebelum lebih lanjut kita bahas apa itu pajak

Pajak adalah iuran rakyat ke kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)  dengan tiada memperoleh jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” (mardiasmo 2016: 1). Di tahun baru ini pula pemerintah akan menjalankan sistem pajak terpadu dengan nama Coretax. Coretax sendiri adalah upaya pemerintah untuk memungut pajak, dengan sistem ini, data semua wajib pajak akan terbaca secara keseluruhan, karena telah terintegrasi dengan Capil, dinas-dinas terkait (Kemenhumkam, Badan Pertanahan, dll) juga terintegrasi dengan bank, leasing dan lembaga keuangan lainnya.

Awal mula pajak di Indonesia

Pada Tahun 1830 VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) memperkenalkan sistem perpajakan yang lebih terstruktur dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara Penjajah / Kolonial. Cultuur stelsel atau sistem tanam paksa yang diperkenalkan contoh paling ekstrem dari eksploitasi melalui pajak, dimana para petani diwajibkan menanam komoditas ekspor untuk penjajah Belanda, yang hal tersebut pada dasarnya adalah bentuk pajak yang sangat memberatkan. Pajak menjadi alat untuk mengontrol dan memanfaatkan sumber daya ekonomi Indonesia untuk kepentingan Penjajah, Jenis Pajak saat itu:

a. PPh (Personeele Belasting): Dikenakan atas penghasilan penduduk, termasuk gaji, upah, & keuntungan dari usaha.

b. Pajak Bumi (Verponding): Dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh penduduk.

c. Pajak Kepala (Hoofdelijke Belasting): Dikenakan atas setiap orang dewasa laki-laki, tanpa memperhitungkan penghasilannya.

d. Pajak Bea Masuk dan Keluar (In- en Uitvoer Rechter): Dikenakan atas barang-barang yang diimpor dan diekspor.

e. Pajak Cukai (Accijnzen): Dikenakan atas barang-barang tertentu seperti rokok, minuman keras, dan opium.

f. Pajak Garam (Zoutbelasting): Dikenakan atas garam yang diproduksi dan dijual.

Sumber daya alam ayng dimiliki Indonesia saat itu dikuasai oleh Penjajah Belanda sementara rakyat diperas dengan pajak dan kerja paksanya rodi

Perpajakan di masa kemerdekaan

Indonesia merdeka akan tetapi sistem dan aturan yang dipakai adalaah warisan UU dari Penjajah Belanda yaitu : KHUP, KUHPdt,

Begitu pula dengan sistem perpajakan juga masih mengikut pajak di jaman Penjajah Belanda.

Reformasi perpajakan terjadi tahun 1983 di tandai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi pondasi dari sistem pajak penghasilan modern di Indonesia. Reformasi ini juga memperkenalkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang memperkenalkan sistem pemungutan pajak konsumsi dengan tax credit system dan multy stage system. Sebagai hukum pajak formalnya, reformasi pajak tahun 1983 memperkenalkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Peraturan-peraturan ini tidak hanya mengubah cara pajak dikumpulkan, tetapi juga bagaimana pajak diatur dan dikelola, membawa Indonesia ke era baru dalam administrasi pajak. Tahun 2005 wacana penerapan single identity number di Indonesia sudah ada namun baru bisa terwujud di tahun 2024

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki sistem perpajakan Indonesia. UU ini diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021, UU HPP mengubah beberapa ketentuan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon. UU Omnibus law ini banyak mendapat protes dari rakyat indonesia, namun tetap disahkan.

Jenis Pajak Yang ada di Indonesia Saat ini lebih beragam

Tabel di atas hanya menjelaskan sebagian dari pajak yang dipungut pemerintah terhadap rakyatnya dan ditahun 2025 semua sektor tak luput dari pajak, jika kita bandingkan dengan pajak di masa penjajahan, pajak saat ini lebih beragam dan mengerikan karena rakyat sudah tidak dapat menghindari, apalagi dengan berlakunya single identity number di mana NIK sudah menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dimana data sudah terintegrasi ke semua sektor.

Program baru pemerintah dalam hal ini DJP yiatu coretax yang berlaku 1 Januari 2025. Program baru ini mengabiskan dana 1,3 Triliun. Merupakan amanat Perpres 40/2018 yang hanya mengacu kepada 4 ayat 1 UUD 1945, Proyek aplikasi layanan pajak in. tidak hanya mencakup pengadaan yang meliputi pengadaan agen procurement yang digarap PricewaterhouseCoopers (PwC) senilai Rp37,8 miliar, pengadaan sistem integrator oleh LG CNS–Qualysoft Consortium senilai Rp1,228 triliun, serta pengadaan jasa konsultansi oleh PT Deloitte Consulting dan PT Towers Watson Indonesia senilai Rp129 miliar. “Ini adalah proyek yang melibatkan anggaran besar, dan kami melihat ada kejanggalan pada proses hukum dan tata kelolanya. penunjukan PwC sebagai procurement agent untuk proyek e-Tax Court yang bermasalah. Di mana, reputasi PwC tercoreng karena terlibat skandal pajak di Inggris dan Australia. Berdasarkan laporan Accountancy Age, PwC diduga memfasilitasi manipulasi pajak yang melibatkan klien-klien elitnya. Sehingga, integritas perusahaan diragukan.https://www.inilah.com/aplikasi-layanan-coretax-rp13-triliun-bermasalah-ternyata-amanat-perpres-era-jokowi

Peran Pajak dalam Sistem Kapitalis

Pajak dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme, selain itu pajak memiliki peran esensial dalam mengatur dan mempengaruhi sistem ekonomi. Salah satunya sebagai sumber penerimaan negara, seperti ungkapan dari Benjamin Franklin, 1789 : In this world, nothing is certain except death and taxes. Di dunia itu tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak. Demikian kata Benjamin Franklin, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat (National Constitution Centre, 2022). Selain sebagai sumber penerimaan negara, pajak menjadi salah satu metode yang digunakan pemerintah di dalam sistem kapitalisme untuk mengatur distribusi kekayaan. Rakyat yang pendapatannya lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar. Sebaliknya, rakyat yang pendapatannya lebih rendah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Dengan demikian pajak dapat digunakan untuk mengalokasikan sumber daya dari si kaya kepada si miskin.  Pajak juga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi. Misalnya, ketika terjadi penurunan pendapatan maka tarif pajak dapat dikurangi. Sebaliknya, jika terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi maka tarif pajak dapat ditingkatkan sehingga inflasi dapat ditekan. Namun, dalam kenyataannya fleksibilitas tarif pajak sulit diterapkan sebab perubahan tingkat pajak membutuhkan kesepakatan politik yang rumit.

Dalam perkembangannya, sistem perpajakan yang dirancang oleh kesepakatan manusia tersebut menghadapi berbagai problem. Salah satunya adalah masalah keadilan. Namun, dalam kenyataannya, seberapa besar tarif pajak yang adil tersebut menjadi sangat relatif Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menyasar hampir seluruh jenis barang dan jasa yang diperdagangkan, nilainya diseragamkan antara yang miskin dan yang kaya.

 Sistem hukum yang buruk ditandai dengan proses yang lama dan mahal, serta hakim yang mudah disuap, juga menyebabkan wajib pajak enggan berurusan dengan pengadilan. Mereka memilih jalan pintas dengan cara bernegosiasi atau menyuap petugas pajak. Berdasarkan perhitungan dari proses pengadilan pajak (Sekretariat Pengadilan Pajak, Kemenkeu, 2023), mulai dari gugatan, banding dan peninjauan kembali,  dapat memakan waktu lebih dari tiga tahun hingga berkekuatan tetap.

Peran Pajak Pajak Menurut Islam

Dalam sistem Islam, seluruh peraturan dalam Negara Islam wajib bersumber dari akidah Islam yang melahirkan berbagai aturan-aturan cabang, termasuk dalam aspek ekonomi. Di dalam Islam, sumber penerimaan dan pengeluaran negara sepenuhnya ditentukan berdasarkan hukum syariah yang digali dari dalil-dalil syariah. Karena itu pos-pos penerimaan dan pengeluaran negara di dalam Negara Islam atau Khilafah Islam bersifat tetap. Pajak (dhariibah) merupakan salah satu sumber penerimaan di dalam APBN Khilafah yang bersifat tidak tetap hanya dilakukan ketika kas negara sedang kosong. Pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT atas kaum Muslim untuk menunaikan belanja pada kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka, ketika tidak ada harta di Baitul Mal untuk memenuhi belanja tersebut (Zallum, 122: 2004).

KITAB DUSTUR Pasal 146 berbunyi: Pajak dibolehkan syariah untuk diambil dan dipungut dari kaum Muslim untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal dengan syarat, pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemilik harta dengan cara yang makruf, dan harus diatur ketercukupannya untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan Negara. Di dalam pasal ini terkandung tiga perkara penting: (1) pungutan pajak (dhariibah); (2) pajak tidak boleh dipungut kecuali dari kelebihan harta yang dibutuhkan oleh pemilik harta berdasarkan ‘urf (kebiasaan); (3) pajak tidak dipungut kecuali sekadar dengan jumlah yang dibutuhkan oleh Negara dalam rangka mencukupi kebutuhan-kebutuhan vital Negara; pajak tidak boleh dipungut lebih dari yang diperlukan.

Bagaimana Indonesia bisa Membiaya Negara Tanpa Pajak?

Penerimaan / Pendaptan Negara dalam Islam tidak bersumber dari Pajak & Hutang, ini sangat jauh berbeda dengan Sumber pendapatan Negera Republik Indonesia saat ini. Negara Islam, atau Khilafah Islam, adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya. Islam sumbernya berasal dari wahyu Allah SWT, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah. Karena itu dalam Negara Islam, seluruh pos pemasukan dan pengeluaran negara pun memiliki landasan yang kuat dari al-Quran dan as-Sunnah; juga Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i

Indonesia kaya akan sumber daya alam dan energi dan salah satu sumber pendapatan negara di indonesia adalah harta milik umum ntara lain berupa minyak mentah, gas, batubara, nikel, emas, tembaga dan alumunium. Hutan juga dikategorikan sebagai harta milik umum. Hasilnya dapat dimanfaatkan langsung oleh publik. Meski demikian, Negara dapat melakukan proteksi pada kawasan tertentu untuk menjamin kelangsungan pendapatan Negara. harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika Negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10-25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa dan kabel. Bijih nikel (0,9-1,8%) seharga USD 30,5 per ton, jika diolah menjadi High-Purity Nickel (99,9) seharga USD 24,293, dapat meningkatkan nilainya menjadi 796 kali lipat.

Lalu seberapa besar potensi penerimaan sumberdaya alam tersebut? Dalam bentuk komoditas primer, ini dapat dihitung secara sederhana dengan mengetahui produksi masing-masing komoditas, kemudian dikalikan dengan harga internasional, sehingga diperoleh pendapatan. Margin keuntungan (pendapatan dikurangi harga pokok produksi) masing-masing komoditas sumberdaya alam mengacu pada gross profit margin perusahaan-perusahaan utama yang tercatat di bursa efek. Untuk penyeragaman, seluruh data mengacu ke tahun 2022.

Perhitungan ini tidak mengacu pada laba bersih, yang harus dikurangkan dengan beberapa biaya seperti biaya administrasi, biaya kerugian kurs, biaya bunga, dan pajak. Beberapa biaya tersebut, seperti biaya bunga dan pajak tidak berlaku di dalam Negara Islam. Dengan demikian selisih gross profit (laba kotor) dan net profit (laba bersih) akan lebih kecil dibandingkan dengan sistem saat ini.

POTENSI PENERIMAAN NEGARA ISLAM DARI POS SDA

Sumber data : alwaie, May 17, 2024

Jika dibanding dengan APBN Indonesia Tahun 2024. Dari sektor umum saja, dipastikan di Indonesia tak perlu memungut pajak & berhutang. Hutang indonesia akan selesai dalam waktu 1 sd 2 tahun tahun.  Berikut adalah informasi mengenai anggaran pendapatan negara pusat dan daerah tahun 2024:

Anggaran pendapatan negara (APBN) tahun 2024 direncanakan mencapai Rp2.247,5 triliun, atau 80,2% dari target APBN. .

- Belanja negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun.

- Alokasi belanja negara terbesar adalah untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

- Belanja negara dalam APBN tahun 2024 dialokasikan untuk beberapa prioritas, di antaranya: Pendidikan sebesar Rp665 triliun, Kesehatan sebesar Rp187,5 triliun , Perlindungan sosial sebesar Rp496,8 triliun , Infrastruktur sebesar Rp423,4 triliun, Ketahanan pangan sebesar Rp114,3 triliun, Hukum dan Hankam sebesar Rp331,9 triliun, Subsidi sebesar Rp286 triliun   https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=anggaran+pendaptan+negara+pusat+dan+daerah+2024

Itulah sedikit ulasan bagaimana negeri yang kaya SDAE yang sudah merdeka, masih dibelakukan aturan yang sama, padahal masih ada pilhan aturan yang bersumper dari Sang Pencipta Allah Subahnahu Wa’tala. Jika kita ingin membuka diri banyak sekali yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengisi APBNnya, diantara dari sumber daya alam dan energy bukan memberikannya ke asing dan swasta dan membebani rakyatnya dengan pajak.

Oleh : Mardiana (aktivis Muslimah)