Pasca mendapat sorotan dari masyarakat, tempat hiburan malam (THM) berkedok hotel berbintang yakni THM Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono RT 30 Kelurahan Sungainangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, akhirnya ditutup, Rabu (18/06/2025).
Penutupan sementara THM Helix ini secara resmi disampaikan Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alkadrie saat memimpin kunjungan lapangan Komisi I DPRD Balikpapan bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Selama penutupan sementara ini, pihak Helix diminta untuk segera melengkapi seluruh perizinannya.
Lebih lanjut, Alwi Alkadrie juga menyampaikan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan untuk mempermudah perizinan apabila THM Helix telah memenuhi sejumlah persyaratan izin untuk beroperasi. (BerandaKaltim.com)
Dengan demikian, THM ditutup bukan karena tidak boleh akan tetapi karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah fakta yang mengejutkan, oleh karena kota ini terkenal dengan semboyannya yakni “Balikpapan Kota Beriman”. Dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan agamis. Akan tetapi ternyata regulasi yang ada tidak melarang keberadaan THM yang notabene merupakan tempat rawan maksiat yang tentunya bertentangan dengan syariat Islam sebagaimana yang diyakini oleh mayoritas muslim di sana.
Adapun, dalam hal yang dimaksud bahwa THM rawan dengan maksiat adalah kekhawatiran akan adanya perilaku-perilaku ‘gelap’, ‘panas’ dan ‘terselubung’ seperti khamar, sek bebas, pergaulan bebas, perjudian, dan lain sebagainya yang berdampak akan merugikan pelaku-pelakunya dalam hal kesehatan dan lain sebagainya.
Akan tetapi, keberadaan THM menjadi suatu hal yang tak terelakkan karena dua faktor, Pertama, karena kota Balikpapan yang tengah tumbuh dan berkembang menjadi kota metropolitan. Kedua, THM menjadi salah satu pendapatan daerah.
Oleh karena itu, hal ini menandai bahwa hedonisme yang berbasis kemaksiatan tengah mendapat tempat dan telah ‘dibenarkan’ di kota beriman. Dan hal tersebut merupakan yang di haramkan di dalam Islam yang merupakan agama mayoritas di Balikpapan, dimana ajaran-ajaran dan spiritual Islam dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat sedari dulu kala. Oleh karenanya keberadaan THM tersebut merupakan suatu ironi di kota beriman.
Meminum khamar dan berjudi misalnya, jelas larangannya di dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dengan demikian sudah jelas keharamannya, oleh karena itu, seharusnya THM tersebut tidak boleh diizinkan oleh pemerintah dan masyarakat setempat karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Balikpapan sebagai kota beriman. Sekalipun keberadaannya akan menjadi salah satu pemasukan bagi daerah. Akan tetapi, karena saat ini sistem yang diterapakan bukanlah sistem Islam melainkan sistem kapitalisme, maka dibukanya THM itu bisa saja dengan alasan apapun atau kebebasan. Meskipun dapat dilihat hal itu sebagai bentuk upaya sekularisme dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Oleh karenanya, hanya dengan sistem Islam, masyarakat akan dapat menerapkan seluruh ajaran agama Islam. Dan THM yang rawan dengan kemaksiatan akan dilarang sepenuhnya. Karena keberadaanya juga dapat menjauhkan umat dari ajaran agamanya dan semakin dipenuhi dengan hawa nafsu dalam kemaksiatan yang dapat merugikan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh : Ummu Habibi
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru