Share ke media
Opini Publik

Islam Mencegah Penyakit Seksual Secara Komprehensif

13 Oct 2024 06:42:0319 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : swararahima.com - Islam Menolak Kekerasan Seksual - 10 Januari 2022

Samarinda - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan ribuan anak perempuan kelas 5 sekolah dasar (SD) mendapatkan vaksinasi human papillomavirus (HPV) gratis demi mencegah kanker serviks. Pemberian vaksin ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Bersamaan dengan vaksinasi, pemerintah juga memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA.

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU telah mengambil sikap kebijakan tersebut berpotensi membuka pintu bagi tindakan yang melanggar norma agama dan hukum. Ketua MUI PPU, Ustaz Abu Hasan Mubaroq, menyatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.

“Konsep saddu adz dzari’ah dalam Islam melarang kita melakukan sesuatu yang dapat memicu terjadinya hal-hal yang lebih buruk, dan MUI mengkhawatirkan itu terjadi,” tegasnya, baru-baru lalu.

Vaksin HPV adalah vaksin yang digunakan untuk melindungi tubuh dari infeksi human papillomavirus (HPV). Vaksin ini bisa diberikan kepada anak-anak yang memasuki masa remaja. HPV adalah virus yang dapat menyebabkan infeksi kulit, termasuk kutil kelamin. Virus ini dapat menular melalui kontak langsung dengan kulit penderita, terutama ketika berhubungan seksual.

Selain infeksi kulit, virus HPV juga dapat menyebabkan beberapa jenis kanker di bagian belakang tenggorokan, pangkal lidah, amandel, dan di organ kelamin, seperti kanker serviks, vulva, vagina, penis, dan anus.

Atas rekomendasi World Health Organization (WHO), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memasukkan vaksin HPV ke dalam program imunisasi dasar lengkap. Meski tidak dapat mengobati infeksi virus HPV, vaksinasi ini sangat bermanfaat untuk mencegah dan menurunkan jumlah kasus kanker genital, terutama kanker serviks.

Pemberian alat kontrasepsi pada anak usia sekolah yang terjadi beberapa bulan ini di beberapa wilayah Indonesia dalam tulisan ini terutama di daerah Penajam Paser Utara (PPU), merupakan implentasi dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang pada PP nomor 28 pasal 103 ayat 4 yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Kebijakan pemberian vaksin HPV dan alat kontrasepsi pada usia sekolah tentu menimbulkan berbagai polemik di masyarakat. Karena Indonesia sangat luas dengan berbagai problematika kesehatan, terlebih pada masalah kesehatan reproduksi pada remaja itu sendiri.

Pemberian vaksin dan alat kontrasepsi kepada usia sekolah justru menimbulkan gaya hidup bebas. Boleh melakukan hubungan suami istri selama tidak tertular penyakit atau hamil. Semua fenomena remaja saat ini merupakan hasil dari buah pemikiran sistem kapitalisme sekuler. Kapitalisme memproduksi gaya hidup liberal serba bebas, tidak mengenal dosa-pahala atau halal-haram. Kapitalisme telah menjauhkan generasi muslim dari keislamannya. Karena semua akan dinilai berdasarkan materiil.

Sedangkan Sekulerisme merupakan paham yang memisahkan antara agama dan kehidupan, sehingga dalam hal ini pencegahan penyakit menular sangat jauh dari norma agama Islam. Padahal Islam memiliki solusi dari segala persoalan dalam kehidupan, karena Islam Rahmatan lil ‘Alamin, yakni Islam yang kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al- Anbiya’ ayat 107:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ٧

“Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.

Islam pun memiliki solusi yang komprehensif dalam rangka pencegahan dari penyakit menular, khususnya penyakit kelamin. Yang pertama, dimulai dari tatanan keluarga dimana keluarga adalah pondasi pertama yakni dengan memperkuat ketakwaan setiap anggota keluarga. Suami sebagai qawwam akan melindungi istri dan anak – anaknya, tentunya dengan bekal ilmu Islam Kaffah. Sehingga dapat membimbing istri dan anak-anaknya menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Peran keluarga juga mengajarkan kepada anak tentang pendidikan seks sejak usia dini agar fitrah seksualitas anak terjaga. Dalam hal ini, orang tua memiliki peran penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang benar terkait pendidikan seks sehingga anak dapat mengetahui perannya yang sesungguhnya. Pendidikan seks yang perlu ditanamkan kepada anak agar anak tumbuh sesuai fitrah seksualitasnya adalah dengan menanamkan jiwa kelaki-lakian atau kewanitaan yang benar menurut Islam, memerintahkan anak menjaga pandangannya, mengenalkan anak tentang siapa saja mahramnya, mendidik anak untuk menjaga aurat dan berpakaian yang baik, memisahkan tempat tidur anak, dan memberi pemahaman tentang tanda-tanda baligh kepadanya.

Kedua adalah peran masyarakat yang dapat memberikan kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas. Akan ada opini umum dan kesepakatan bersama bahwa pergaulan bebas itu sesuatu yang buruk. Jika ada yang melakukan pelanggaran semacam zina, aborsi, dan sejenisnya, masyarakat akan aktif mengingatkan dan mencegah penyebarannya.

Ketiga adalah peran aktif negara. Negara Islam memiliki aturan sistem pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada anak (preventif). Sedari kecil, generasi anak muslim diajarkan untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan dengan lelaki asing yang bukan mahram), menghindari ikhtilat (campur baur dengan nonmahram kecuali untuk hal yang diperbolehkan syarak). Islam juga mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk (QS Al-Isra’: 32).”

Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif, mengobati penyakit sosial yang mungkin muncul dari pergaulan bebas pada anak, lebih tepatnya remaja-remaja yang sudah baligh atau terkena beban taklif hukum syariat Islam. Tidak lain adalah sistem sanksi Islam yang tegas. Bagi para remaja pelaku zina yang sudah baligh dan belum menikah, negara akan menerapkan sanksi berupa cambuk 100 kali dan pengasingan selama dua tahun ke tempat yang jauh. Hukuman ini sejatinya menjaga kemuliaan akhlak anak agar tidak terulang pada anak/remaja lainnya.

Demikianlah, Islam menjaga generasi dari penyakit menular seksual yang hari ini justru tak terbendung lagi problemnya dalam sistem kapitalis sekuler ini. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga generasi pemuda kita dengan sama-sama memperjuangkan tegaknya sistem Islam Kaffah. Wallahua’lam bisshawwab.

Oleh : Rika Okpri, S.Tr.Keb (Praktisi Kesehatan, Pemerhati Anak dan Keluarga)