Share ke media
Opini Publik

Janji Pengurangan Laju Deforestasi di Tengah Lajunya Investasi dengan Proteksi UU Ciptaker, Sekedar Omon-Omonkah?

05 Feb 2024 10:34:32422 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : mongabay.co.id - UU Cipta Kerja Melegalkan Deforestasi dan Degradasi Hutan - 7 Oktober 2020

Samarinda - Indonesia disebut sebagai salah satu paru paru dunia, tentu karena kekayaan hutan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam. Namun memprihatinkan, laju deforestasi begitu brutal dari tahun ke tahun. Deforestasi artinya perubahan area hutan menjadi non-hutan secara permanen dapat diakibatkan peristiwa alam, namun alasan utamanya akibat kegiatan manusia, seperti perkebunan, pertambangan, penebangan hutan, dan pemukiman. Di Kalimantan sendiri, sering dijumpai satwa Orang Utan yang kelaparan berkeliaran di area tambang batu bara atau di jalan raya, ada juga yang terlihat di perkebunan hingga ditembaki oleh warga, dianggap hama karena mencuri hasil kebun. Hal ini baru secuil akibat deforestasi,  Orang Utan kehilangan habitatnya. Belum tentang banjir, atau perubahan iklim ekstrem.

Negeri kita tercinta ini tercatat sebagai negara nomor 2 setelah Brazil yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis sebanyak 10,2 juta hektare (ha) dalam dua dekade. Menurut laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI), yang mendefinisikan hutan primer tropis sebagai hutan berusia tua yang memiliki cadangan karbon besar dan kaya akan keragaman hayati (Katadata.co.id., 19/01/2024). Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Sumatra menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 ha sepanjang 2023. Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring, mengungkapkan setidaknya kurang lebih 57% daratan Riau telah dikuasai investasi. Walhi juga mencatat luas kebun kelapa sawit di Riau yang berada kawasan hutan 1,8 juta ha. Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut memfasilitasi keberadaan perusahaan kebun sawit didalam kawasan hutan. Berdasarkan UU Ciptaker pemerintah ‘terpaksa’ akan memutihkan alias melegalkan 3,3 juta ha kebun sawit didalam kawasan hutan (CNN Indonesia, 12/01/2024), para investor pastinya bersorak gembira, mereka untung sementara Hutan rusak.

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), selama periode 2018 – 2022, hutan yang hilang paling banyak berada di Pulau Kalimantan. Pengurangan luas hutan dalam periode tersebut mencapai 526,81 ribu ha. Pemerintah Indonesia melalui dokumen Enchanced Nationally Determined Contribution (ENDC) September 2022, berkomitmen untuk mengurangi laju deforestasi 2021-2030, dari yang diproyeksikan mengalami deforestasi rata rata 820 ribu ha/tahun akan turun sekitar 56%, menajdi 359 ribu ha/tahun dengan usaha sendiri. Jika ada bantuan internasional, pemerintah menargetkan laju deforestasi bisa turun 78% menjadi rata rata 175 ribu ha per tahun. (Katadata, 29/12/2023)

Dalam laporan kinerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2022, deforestasi netto di Indonesia pada 2021 – 2022 mencapai 113.534,3 ha. Deforestasi netto didapat dari deforestasi bruto dikurangi reforestasi atau penanaman kembali pada periode yang sama. Dari laporan tersebut, laju deforestasi menurun 8,33% dibandingkan periode 2019 -2020. Menurut Direktur Forest Watch Indonesia Mufti Barri, data deforestasi tersebut bersifat tidak terbuka karena tidak diketahui dimana saja terjadi deforestasi dan reforestasi sehingga tidak bisa mengecek langsung. Jika reforestasi terjadi di hutan tanaman industri atau hutan tanaman energi, maka definisi reforestasi kurang tepat (Kompas.com, 16/06/2023)

Wajar jika banyak yang meragukan data laju pengurangan deforestasi tersebut. Selain masih kian masifnya deforestasi, juga menurut analisis Greenpeace, Pemerintah mengandalkan kebijakan Forest and Land Use (FOLU) Net Sink 2030 sebagai salah satu usaha utama memenuhi komitmen melawan krisis iklim. Dalam FOLU Net Sink ini, Indonesia tidak menargetkan deforestasi turun ke titik nol, tidak ada regulasi yang melarang pembabatan hutan secara besar – besaran, deforestasi tetap akan dilakukan. Dalam rencana operasional FOLU, Akan tetap ada potensi deforestasi terencana maupun tidak terencana selama 2013-2030 sebesar 4,22 juta ha. Deforestasi terencana, yaitu pembabatan untuk keperluan industri seperti sawit, pertambangan hingga proyek strategis nasional dan deforestasi tidak terencana, deforestasi akibat peristiwa alam seperti kekeringan, atau karhutla. Padahal, deforestasi selama 2013-2019 saja sudah mencapai 4,80 juta ha, sudah melebihi kuota. Bahkan ‘jatah’ deforestasi dalam dekade terakhir meningkat menjadi 7,27 juta ha., maka kebijakan mengganti pelepasan karbon akibat deforestasi menjadi penyerapan karbon pada jangka pendek dari pembangunan hutan tanaman industri menjadi hal yang tidak masuk akal. Membabat sekitar 5,7 juta ha hutan berisiko melepaskan gas rumah kaca hingga 5,5 giga ton karbon dioksida ke atmosfer. 

Dengan tetap menyiapkan ‘jatah’ deforestasi terencana dan bukannya zero deforestasi, menandakan bahwa pemerintah masih mengelola Hutan secara eksploitatif. Tentu ini sesuatu yang lumrah dalam sistem kapitalisme sekuler, hutan dengan segudang manfaat untuk keseimbangan alam hanya dipandang sebagai komoditi untuk mencari keuntungan. Penguasa yang seharusnya memanfaatkan sumber daya hayati untuk kepentingan rakyat dan berkewajiban menjaga kelestarian alam malah berpihak dan tunduk pada pemilik modal, lalu bertindak seperti wasit yang menggelar karpet merah bagi para pemilik modal baik pemodal lokal maupun asing, membuka pintu selebar lebarnya melalui UU Ciptaker buatan penjajah barat agar mereka dapat mengeksploitasi lahan, tanpa peduli berada di kawasan hutan tropis, hutan adat, atau habitat satwa liar yang mulai langka. Bahkan, Si wasit pun merangkap sebagai pemain dengan memiliki secara perseorangan atau membentuk kelompok oligarki menjalankan usaha yang bergerak dibidang energi, batu bara, PLTU, sawit, dan sebagainya. Mereka mengatur regulasi sekaligus mendapatkan keuntungan. Sementara itu negara mendapat pemasukan layaknya biaya sewa yang tidak seberapa dibandingkan dengan keuntungan yang dikeruk oleh pemilik modal serta bonus kerusakan lingkungan. Belum lagi Proyek Strategis Nasional seperti IKN yang ambisius yang disajikan bak hidangan prasmanan bagi Investor, ditambah Proyek Food Estate Singkong yang sembrono tidak mempedulikan kajian lingkungan tentang kondisi tanah, tidak mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak proyek bernilai 108 Triliun itu, dan tetap membabat 700 ha hutan tanpa ampun, yang kemudian gagal total. Yang berhasil diraih berupa kerusakan alam dan kerugian negara. Benarkah semua ini atas nama pembangunan, agar Indonesia lebih maju? Faktanya, akibat Sumber Daya Alam dikuasai oleh segelintir orang, rakyat dibebankan berbagai macam pajak. Sudah banyak periode dilewati, namun kehidupan masyarakat masih begitu kontras dengan kekayaan SDA yang melimpah. Kasus Stunting di Kaltim yang batu baranya tiap hari wara wiri disungai Mahakam, malah terbilang tinggi. Sungguh Ironi.

Selama sistem yang digunakan masih kapitalisme sekuler, maka mustahil penguasa akan berpihak pada kehidupan rakyat dan kelestarian lingkungan. Janji mengurangi laju deforestasi hanya omong kosong seperti istilah viral saat ini, hanya Omon – omon belaka? Sistem saat ini mencetak manusia sekuler (memisahkan kehidupan dari agama,), terutama pemimpin hanya bertujuan mencari keuntungan dan mereka seolah lupa bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dan bertanggung jawab dihadapan Allah SWT atas kezoliman dan kelalaian yang disengaja atau kebijakan yang telah mereka lakukan pada alam dan manusia selama mereka berkuasa .

Satu satunya sistem yang mampu mewujudkan keseimbangan antara kehidupan manusia dan alam, tentu hanya Islam. Dalam sistem Islam, Pemimpin haruslah seseorang yang memiliki pemahaman yang lurus, yaitu yang memahami bahwa jabatan dan kewenangannya hanyalah Amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, pemimpin dengan pola pikir ini akan berhati hati agar kebijakannya tidak merugikan rakyat dan alam serta terikat pada syariat. Bukan malah jabatan dianggap kesempatan untuk mencari keuntungan atau melobi agar mendapat kekuasaan yang lebih tinggi. Semua manusia baik rakyat, pejabat, maupun pemimpin tertinggi yang berada dalam sistem Islam akan dipahamkan bahwa alam semesta ini milik Allah. Allah yang berkuasa dan menjadikan alam sebagai penunjang kehidupan manusia sesuai dengan Quran Surah Al Baqarah ayat 29. Dengan ini, maka mendorong penguasa memberikan regulasi yang ramah lingkungan, tidak berbuat aniaya pada mahluk hidup yang lain, menghindari kerusakan yang memicu bencana alam. Allah sudah memperingatkan kita akan hal ini dalam Quran Surah Ar-Rum ayat 41, jika manusia nekat berbuat kerusakan maka Allah akan menurunkan azab sebagai peringatan. Selanjutnya dalam sistem Islam, pengusaha swasta, investor asing maupun lokal, apalagi Oligarki sudah pasti dibinasakan, tidak akan dibiarkan memonopoli pengelolaan Sumber Daya Alam termasuk Hutan. Rasulullah bersabda, “manusia berserikat dalam 3 hal yakni air, rumput, dan api. Harganya adalah haram” (HR.Ibnu Majah). Hutan merupakan harta kepemilikan umum,  ‘Harganya adalah haram’, dimaksudkan sebagai pelarangan menguasai atau memonopoli demi mencari keuntungan, karena 3 hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bisa dibayangkan jika dikuasai oleh segelintir orang saja?!, seperti sekarang semua orang yang merasa memiliki modal akan berlomba lomba untuk mengeksploitasi alam dan hutan lewat tambang, sawit, industri kertas, dan lainnya.

Dalam pemanfaatan Sumber Daya Energi seperti Listrik yang berasal dari pengolahan batu bara dapat dimanfaatkan oleh rakyat secara gratis atau dengan harga terjangkau sebagai ganti biaya produksi yang dibutuhkan oleh negara bukan mengincar untung, jika kebutuhan batu bara dalam negeri sudah tercukupi, Pemimpin atau Khalifah dapat menjual kelebihan batu bara ini ke luar negeri dengan harga sesuai, hasilnya masuk dalam kas pendapatan negara bukan kantong Oligarki atau swasta.

Dalam pemanfaatan Hutan, rakyat dapat memanfaatkan secara langsung seperti mengambil kayu, membuat perkebunan, mengambil hewan, buah atau tanaman sebagai sumber pangan atau obat. Dan peran besar negara adalah mengawasi agar pemanfaatannya sesuai keperluan, tidak berlebihan agar terhindar dari bahaya serta mencegah kerusakan masif, mendidik rakyat agar sadar kebersihan lingkungan, dan pemanfaatan tetap di koridor syariat. Negara yang menentukan kawasan hutan mana yang boleh dimanfaatkan dan kawasan hutan yang dilindungi. Lalu yang terakhir, sistem Islam akan memberikan sanksi tegas yang memberikan efek jera pada pelaku deforestasi dan perusak lingkungan. Seperti saat ditemukannya 3,3 juta ha kebun sawit dikawasan hutan tengah, harusnya disegel, pemiliknya diberi sanksi yang menjerakan, hutannya dipulihkan. Bukan malah melakukan pemutihan kebun sawit itu.

Demikian sistem Islam mengatur agar manusia dan alam dapat hidup harmonis. Hal ini bukanlah sesuatu yang utopis, mengingat sistem Islam sudah pernah ditegakkan dalam bingkai Khilafah selama 13 abad. Sejarah membuktikan bahwa Khilafah Islamiyah mencetak peradaban manusia dengan moralitas terbaik dalam hubungannya dengan alam. 

Wallahu’alam bisawab.

Oleh : Ana Fitriani