Samarinda - Motif laporan pertanggung jawaban palsu, dalam dugaan tindak pidana korupsi, penggunaan dana KPU Mahulu pada Pilkada 2015 lalu. Menjadi konsentrasi terdekat Kejari Kutai Barat untuk segera menetapkan tersangka.
Dalam dugaan kasus Tipikor ini, Kejari Kutai Barat mendalami unsur pertanggung jawaban kuasa pengelolaan anggaran yang melibatkan KPU Mahulu dan KPU provinsi. Hal ini dijelaskan Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi yang di temui usai mengikuti acara Penandatanganan Perjanjia Kerja Sama Antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Selasa (30/10).
“Dari berbagai macam kegiatan KPU, memang bisa saya pastikan disini ada laporan pertanggung jawaban fiktif, yang kami temukan dibeberapa kegiatan. Hingga kini jumlah nya masih merangkak naik,” jelas Syarief Kepala Kejari Kubar.
Pendalaman pertanggung jawaban ini di lakukan karena selama 7 bulan penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan Pilkada 2015 di Mahakam Ulu dilakukan KPU Provinsi (mengisi fungsi komisioner KPU Mahulu yang kosong kala itu) hingga dilantiknya komisioner Mahulu yang menjabat hingga sekarang.
“Itu lah kenapa, ada dua yang kami mintai pertanggung jawaban karena itu. Tapi siapa yang bertanggung jawab, nanti akan kita umum kan,” jelas Jaksa Syarief sambil tertawa kecil.
Selain pertanggung jawaban kuasa pengelolaan anggaran, pihak Kejari Kubar juga menelusuri penggunaan dana sebesar kurang lebih 30 miliar tersebut hingga vendor-vendor yang bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada 2015.
“Pihak vendor juga kami panggil dan periksa. KPU berhubungan dengan pihak lain, kami telusuri kemana uang itu digunakan,” pungkas nya.
Kepala Kejari Kubar juga menjelaskan waktu penanganan kasus yang terkesan lama ini. Karena besarnya nilai anggaran yang di periksa, juga minim nya Sumber Daya Manusia yang bekerja di lingkungan Kejari Kutai Barat.
“30 miliar itu anggaran besar, kami memeriksa transaksi nya hingga kenilai-nilai terkecil. Selain itu SDM juga jadi kendala, pegawai kami di Kejari Kubar itu hanya 19 orang, itu termasuk tata usaha serta jaksa, termasuk saya,” ungkap Syarief.
Jumlah Jaksa yang bertugas di Kejari Kubar hanya 10 orang untuk menangani tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Meski begitu Kepala Kejari Kubar ini tetap optimis dan berkomitmen untuk menyelesaikan segala persoalan yang mereka tangani hingga kini.
Terbukti sebelum nya Kejari Kubar sudah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus penggelapan dana Perusda Witelteram. Yang kerugiannya bernilai Rp 1,6 miliar. Tersangka berinisial T dalam kasus perusda ini merupakan pimpinan tertinggi perusda tersebut.
“Terima kasih dukungan masyarakat Kutai Barat terhadap penanganan tindak pidana korupsi, kami harap masyarakat semakin berani melaporkan ke kami jika mengetahui tindak pidana,” ucap Kepala Kejari Kubar.
Pihaknya pun memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor dana KPU Mahulu. Mereka akan maksimalkan kerja pemeriksaan agar tidak mengganggu kerja-kerja KPU menghadapi Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.
“Kemungkinan sebelum pergantian tahun tepatnya sebelum ahir Desember kami akan sudah menetapkan tersangka, kami juga mau cepat karena KPU banyak kerjaan di tahun depan.” Ujar Syarief Kepala Kejari Kubar. (Red/Ykb)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru