Share ke media
Opini Publik

Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Pencegahan

13 Oct 2024 05:03:4566 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : halosehat.com Jenis Kekerasan pada Anak plus Ciri-Ciri yang Terlihat - 27 September 2022

Samarinda - Peristiwa kejam dan tak senonoh terus saja menimpa perempuan dan anak-anak hari ini, mulai dari kekerasan fisik dan psikis serta pelecehan seksual dan tindakan buruk lainnya. Dikutip dari laman PROCAL.co, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Berau, Yusran menyebut, hingga Agustus 2024 kasus kekerasan terhadapl perempuan ada 17 kasus, terdiri diri kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lima kasus, kekerasan seksual dua kasus, kekerasan masa pacaran satu kasus, dan lain-lain sembilan kasus. Sementara itu, 42 kasus kekerasan terhadap anak terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 32 kasus, hak asuh anak tiga kasus, kekerasan pada anak tiga kasus, dan lain-lain empat kasus. 


Sungguh miris melihat fakta diatas, perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dapat hidup dengan aman dan nyaman, justru hari ini menjadi korban berbagai bentuk kejahatan. Meskipun negara memiliki perangkat aturan berupa undang-undang terkait perlindungan terhadap anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta pelayanan khusus perlindungan terhadap perempuan dan anak namun hal ini tidak mengurangi tingginya angka kekerasan perempuan dan anak. Bahkan semakin banyaknya korban yang speak up terkait kasus kekerasan. Terbaru pemerintah menyelenggarakan pelatihan manajemen kasus kekerasan terhadap anak bagi SDM Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, akankah program ini mampu menghentikan atau setidaknya mengurangi kasus kekerasan agar tidak terus berulang? 

Sejatinya akar masalah dari kekerasan terhadap perempuan dan anak ini adalah tidak lain adalah diterapkannya sekulerisme. Sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga wajar seseorang beraktivitas tanpa peduli halal dan haram.  Ditambah lagi aturan dan hukuman yang ada tampak tidak tegas sehingga tidakk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Inilah yang membut kasus kekerasan pada perempuan dan anak terus ada, berbagai regulasi yang dibuatpun tidak mampu memberi efek untuk menekan angka kasus kekerasan yang terus bermunculan. Sehingga dapat disimpulkan perempuan dan anak belum terjaga secara optimal. 

Islam sebagai agama yang syamilan wa kamilan, berisi seperangkat aturan yang lengkap termasuk bagaimana seharusnya perempuan dan anak- anak diperlakukan. Islam memberikan aturan yang berlapis terkait dengan hal ini dan diterapkan oleh negara. Dalam pandangan islam negara berkewajiban menjaga dan melindungi perempuan dan anak dimulai dari menumbuhkan ketakwaan individu,  adanya kontrol dimasyarakat berupa amar ma’ruf nahi munkar. Dan yang terpenting harus ada peran dari negara dalam menciptakan itu semua. Mulai dari memberikan pendidikan berbasis akidah agar tercipta kepribadian Islam yang mencegah tindak kekerasan dan asusila. Negara juga akan menerapkan sistem pergaulan dalam Islam, sistem ekonomi Islam, menutup segala akses yang menyebabkan seseorang jatuh pada kemaksiatan hingga memberikan sanksi tegas terhadap pelaku agar hal ini tidak terulang lagi. 

Negara juga wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, Laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin, anak - anak atau dewasa, muslim maupun non-muslim, sama tanpa ada perbedaan. Rasulullah bersabda “Setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan diminta pertanggungjawaban atas tanggungannya”. (HR. Bukhari - Muslim dan Ibnu Umar) 

Disinilah pentingnya harus terus mengedukasi umat bahwa masalah kekerasan perempuan dan anak tidak akan selesai, kecuali dengan menerapkan islam secara sempurna. 

Wallahu’alam bisshawab.

Oleh : Wardatil Hayati (Pemerhati Ibu dan Generasi)