Share ke media
Opini Publik

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Bukti Negara Gagal Melindungi

11 Jun 2023 05:47:26611 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : tirto.id - 123 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Selama 2019 - 31 Desember 2019

Samarinda - Kekerasan perempuan dan anak sering terjadi dan menghantui pemberitaan di media massa. Jenis kekerasannya pun beragam dari kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual. Terjadinya pun tidak hanya di ranah publik tetapi juga ranah privat, yakni rumah. Pelakunya juga beragam dari orang yang tak dikenal, tetangga bahkan keluarga sendiri, orang terdekat. Tidak hanya di satu perkotaan tetapi sudah merambah ke kota lain termasuk daerah di dalamnya. Tak terkecuali di Kalimantan Timur.

Berdasarkan data penginputan kasus dalam aplikasi SIMFONI PPA Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, hingga 1 Mei 2023 ini ada 282 kasus tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. Rinciannya adalah, Berau 3 kasus, Balikpapan 39 kasus, Bontang 25 kasus, Samarinda 157 kasus, Kutai Barat 5 kasus, Kutai Kartanegara 16 kasus, Paser 8 kasus dan Penajam Paser Utara 7 kasus. (Headlinekaltim.co, 30/5/2023) 

Tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak meski terjadi dalam ranah keluarga namun dari sisi upaya pencegahan dan perlindungan membuktikan negara gagal melindunginya. Perlu ditelusuri penyebab kekerasan yang terjadi sehingga dengan mengetahui akar masalahnya sehingga akan tepat memberikan solusi.

Sejauh ini negara hanya memberikan regulasi atau undang-undang jika terjadi kekerasan pada perempuan dan anak. Artinya kekerasan sudah terjadi baru negara bertindak secara hukum. Meski ada seruan “speak up” untuk melaporkan jika terjadi kekerasan namun adakah upaya mencegah agar kekerasan tidak terjadi?

Berbagai produk hukum, edukasi hingga munculnya berbagai badan dan lembaga/ organisasi untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sudah dilakukan. Termasuk para pegiat gender. 

Dalam pandangan feminisme kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak tidak akan terjadi ketika perempuan dan anak direndahkan atau ditaruh posisinya dibawah gender lain. Padahal, dalam pandangan mereka perempuan mampu berperan, menyuarakan pendapat, memimpin dan bahkan memberikan sebuah perubahan.

Demikianlah pandangan feminisme, namun faktanya kekerasan yang terjadi saat ini bisa juga menimpa laki-laki sebagai korban. Artinya jika masalah kekerasan dipandang dan solusinya berdasarkan perspektif gender maka masih belum tepat. Semua berpotensi bisa menjadi pelaku kekerasan dan semua bisa menjadi incaran korban kekerasan. 

Tidak dapat dipungkiri maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang mengagungkan kebebasan, menghalalkan segala cara dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan (sekuler). Sistem inilah yang akhirnya membawa negeri ini dirundung banyak permasalahan termasuk dalam masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Persoalan kekerasan merupakan persoalan sistematis artinya ada beberapa disfungsi dari penerapan kehidupan saat ini yang gagal melindungi perempuan dan anak.

Kita ketahui sistem yang ada saat ini jauh dari Islam. Kekerasan pada perempuan dan anak perlu peran negara dalam hal preventif dan kuratif, tidak hanya mencegah kekerasan seksual terjadi tetapi mengkondisikan sistem yang ada agar kekerasan tidak terjadi. 

Secara khusus dalam upaya menghapus kekerasan, negara penting memperhatikan dan menerapkan aturan Islam, diantaranya: pertama, Islam mengharamkan setiap bentuk kekerasan terhadap semua makhluk, apalagi terhadap sesama manusia, termasuk perempuan dan anak. Islam telah menetapkan adanya sanksi tegas untuk setiap kekerasan. Sanksi-sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir), tetapi juga pencegah (jawazir).

Kedua, dalam sistem ekonomi di antaranya Islam mengatur pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab orangtua, suami atau walinya hingga negara. Perempuan tak berkewajiban memenuhi nafkah dirinya atau keluarganya.

Perempuan dan anak akan terhindar dari eksploitasi seksual atau kekerasan karena kesulitan ekonominya. Meski demikian Islam tetap memperbolehkan bagi perempuan bekerja dengan tetap menjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ketiga, Islam mengatur bahwa sistem pendidikan yang diberlakukan bagi rakyat bertujuan membentuk keimanan yang kuat dan berpengaruh sehingga tercipta kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah). Yaitu kepribadian yang menjadikan Islam sebagai tolok ukur pemikiran dan perbuatan dalam kehidupan.

Individu berkepribadian Islam akan senantiasa takut bermaksiat dan terikat pada seluruh hukum syariat Allah. Tentunya dengan keimanan yang kuat mencegahnya dari melakukan kekerasan terhadap sesama manusia, termasuk perempuan. Laki-laki dan perempuan pun terjaga dari kemaksiatan.

Keempat, Islam mengatur hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan aturan ini akan menjaga kemuliaan dan kehormatan setiap insan.

Penerapan sistem sanksi, sistem ekonomi, sistem pendidikan hingga sistem sosial berdasarkan syariat Islam akan membawa kebaikan dalam masyarakat. Sistem kehidupan Islam ini pun efektif mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan demikian, perempuan dan anak akan dapat hidup aman dan nyaman di mana saja, terhindar dari tindak kekerasan dari siapa pun juga. Akidah Islam akan menjaga setiap muslim dan masyarakat berada dalam kebaikan karena menyadari semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Semua itu hanya akan terwujud bila Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Hanya negara Islam (Khilafah Islamiyah) yang mampu mewujudkannya. Wallahu a’lam

Oleh Rahmi Surainah, M.Pd warga Kutai Barat Kaltim

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.