Share ke media
Opini Publik

Ketika Swasta Mengambil Alih Tanggung Jawab Negara

16 Oct 2024 11:00:1969 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : blog.id.jobplanet.com - Pilih Kerja di BUMN atau Swasta? - 2 Februari 2016

Samarinda - Dalam rangka HUT ke 42, PT Kideco Jaya Agung (Kideco) menggelar kegiatan Kideco Run 2024 yang diikuti 1.700 orang dengan kategori jarak 10 kilometer (10K) dan 5K, berlangsung di Area Gentung Temiang, KM 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Minggu (1/9/2024) lalu.

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, Pemkab Paser berharap kegiatan semacam ini bisa berlanjut setiap tahunnya. Selain itu, Mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya juga berterima kasih atas jasa PT Kideco Jaya Agung yang telah banyak memberikan kontribusi dalam membangun Kabupaten Paser. Seperti yang sekarang sedang dibangun yaitu rumah sakit tipe D di Kecamatan Batu Sopang. Selain itu juga memberikan sebagian lahan di mess karyawan untuk pembuatan akses jalan sepanjang 200 meter ke Tokare, sehingga warga sebanyak 70 kepala keluarga yang bermukim di dekat bantaran Sungai Kandilo tidak lagi terisolasi pada musim hujan.

Menurut Sekda, hal itu menunjukkan niat baik dan tulus dari PT Kideco Jaya Agung, yang memang selama ini selalu menunjukkan upaya yang baik sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki taraf hidup di masyarakat. (https://www.merdeka.com/peristiwa/pemkab-paser-inginkan-kideco-run-terus-terlaksana-189730-mvk.html)

Ungkapan dari Sekda terkait peran Kideco tersebut semakin memperlihatkan berlepas tangannya negara terhadap perannya sebagai periayah umat secara keseluruhan. Urusan Rumah Sakit dan jalan yang harusnya jadi tanggung jawab negara karena itu hak dasar masyarakat justru dikerjakan oleh kapital tambang. 

Selain itu, penerapan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang disebut-sebut sebagai “etika bisnis” sesungguhnya merupakan bentuk  “Suap” perusahaan agar masyarakat diam terhadap pengerukan SDAE yang terjadi secara masif. Padahal hasil tambang merupakan harta milik umum yang jika dikelola dengan benar oleh negara, maka akan mendatangkan kesejahteraan. Namun malang tak dapat ditolak dan untung tidak dapat diraih, penerapan sistem kapitalisme mengakibatkan terjadinya misleading dalam memetakan SDA  berdasarkan kebebasan kepemilikan. Langkah yang salah ini berdampak pada masyarakat berupa kemiskinan dan keterbatasan mengakses layanan publik.

Penyediaan Fasilitas Umum Tanggung Jawab Negara

Membangun berbagai fasilitas umum seperti pengadaan jalan, Rumah sakit, sekolah dan fasilitas publik lainnya yang berkualitas adalah tanggung jawab negara yang pembiayaannya diambil dari kas negara. Oleh karenanya, pemanfaatan semua fasilitas umum tersebut tidak dipungut biaya. Salah satu sumber pemasukan bagi kas negara adalah dari SDA.

Dalam pandangan Islam barang tambang yang jumlahnya banyak itu adalah harta milik umum atau milik rakyat, masyarakat memiliki hak atas kepemilikan umum itu, maka negara wajib mengelolanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). 

Dalam konteks ini kekayaan milik umum yang tidak mudah dan tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh individu karena butuh keahlian dan teknologi ini harus dikelola dulu oleh negara, negara harus memiliki alat dan sarana. 

Syariat Islam telah menetapkan pengelolaan pertambangan, harus dikelola oleh negara tidak boleh bekerja sama dengan swasta. Dalam Islam jika ada SDA yang sifatnya tidak terbatas dan jumlahnya besar maka tidak boleh diprivatisasi, terapi harus dikuasai negara yaitu diolah, dikelola dan dibagikan langsung kepada masyarakat. Boleh dijual dan hasil penjualannya dikembalikan kepada masyarakat. Demikian pengelolaan seperti ini tidak mungkin bisa kita jumpai dalam sistem ekonomi hari ini yakni pemerintahan sekuler kapitalisme. Tapi membutuhkan negara Islam yaitu Khilafah.

Wallahu a’lam.

Oleh : Jubaidah Alie