Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Ketua Komisi A DPRD Kutim Usulkan Evaluasi Perda yang Tidak Relevan

30 May 2024 04:00:58412 Dibaca
No Photo
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi.

Digitalnews - Sangatta - Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutai Timur (Kutim), Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi memanfaatkan interupsi sebelum penutupan sidang untuk menyoroti implementasi peraturan daerah (Perda) yang dianggap tidak relevan.

“Saya menekankan pentingnya faktor-faktor seperti infrastruktur yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan sebagai kunci keberhasilan implementasi perda,” tegasnya.

Pilter menjelaskan bahwa para anggota fraksi tentu berharap agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ketertiban Umum dapat berjalan dengan baik.

Namun, dia juga mempertanyakan relevansi dari beberapa perda yang telah berlalu, mengusulkan agar perda-perda yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sebaiknya dicabut.

“Sebagai contoh, kita lihat Perda Bebas Rokok yang masih berlaku di DPRD Kutim namun seringkali dilanggar oleh para pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya, jika suatu perda dianggap tidak relevan atau tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, lebih baik untuk mencabutnya.

“Dalam implementasi peraturan daerah, kita harus memastikan bahwa infrastruktur yang ada memadai dan semua pihak patuh terhadap peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka perda tersebut mungkin tidak akan efektif,” tegas Palinggi.ADV