Share ke media
Opini Publik

Kontes Waria Harus Ditolak karena Merusak

22 Jan 2025 03:25:0636 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : aceh.tribunews.com - VIRAL Kontes Kecantikan Waria, Polisi Sebut Tak Ada Izin, Panitia dan Pihak Hotel Akan Diperiksa - 7 Agustus 2024

Samarinda - Majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan tegas menolak rencana penyelenggaraan kontes waria yang dikabarkan akan digelar pada Kamis 26 Desember 2024 lalu. Informasi mengenai kontes tersebut diperoleh Ketua MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, dari salah seorang jamaahnya. 

MUI PPU, lanjutnya telah mengeluarkan imbauan kepada Kapolres PPU, meminta agar kepolisian tidak memberikan izin atas penyelenggaraan kontes waria tersebut. Selain itu, MUI juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fatwa MUI yang melarang aktivitas seksual sesama jenis.

Begitu juga dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mengecam kontes Miss Beauty Star Indonesia. Pasalnya, kontes ini memicu kontroversi karena salah satu kontestan membawa nama Aceh dan terpilih sebagai pemenang. MPU Kota Banda Aceh menyesalkan penyelenggaraan kontes ini yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam yang dianut di Aceh. “Jika memang ini adalah kontes waria, maka ini adalah pelanggaran terhadap syariat Islam dan sangat memalukan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera memanggil panitia dan peserta kontes untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” tegasnya. Tgk Syibral juga menekankan bahwa kontes tersebut sama sekali tidak mewakili prinsip-prinsip syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.

Kontes Waria adalah Musibah

Rencana akan diadakannya kontes waria adalah sebuah musibah besar. Bagaimana tidak, penyimpangan yang diberi panggung akan menjadikan penyimpangan tersebut semakin banyak yang memaklumi bahkan menerimanya. Masyarakat akan menganggap suatu keharaman sebagai hal yang biasa, tanpa mempermasalahkannya. Meskipun acara tersebut tidak jadi terlaksana, tetapi ini sudah menunjukkan bahwa mereka semakin berani menunjukkan eksistensi diri. Hal ini patut dikhawatirkan dan harus ditolak dengan penolakan yang tegas. 


Semua masyarakat harus memahami bahwa penyimpangan seksual, menjadi waria dan sejenisnya adalah sesuatu yang melanggar fitrah. Manusia diciptakan oleh Allah dengan bentuk yang sempurna. Dijadikan sesuai dengan jenis kelamin yang sudah ditetapkan oleh Allah sebagai takdirnya, baik laki-laki ataupun perempuan. Jika manusia merubah ciptaan itu, maka hal tersebut adalah menyalahi fitrah penciptaan, dan itu diharamkan dalam Islam. 

Perlu diketahui bahwa LGBTQ bukanlah bawaan dari lahir. Istilah “gen gay” yang sering disebut sebagai gen yang dapat menentukan orientasi seksual menjadi gay dibantah oleh banyak penelitian ilmiah. Para ilmuwan tidak pernah berhasil menemukan gen homoseksual tersebut. Artinya, ‘gen gay’ hanyalah akal akalan saja untuk membenarkan tindakan LGBTQ tersebut. 

Konsep HAM, kesetaraan gender dan moderasi beragama dijadikan sebagai pijakan menjamurnya perilaku LGBTQ yang menyimpang ini. Negara tidak melarang warganya menjadi waria dan sejenisnya. Karena itu dianggap sebagai hak asasi. Dengan berlindung pada HAM yang sangat dijunjung tinggi dalam sistem ini, kaum pelangi bebas menjajakan ide menyimpang mereka. Karena orientasi seksual dilindungi dalam sistem demokrasi. Setiap orang bebas menentukan gender yang mereka inginkan. Maka, mengecam kaum pelangi dianggap melanggar HAM dan tidak pantas dilakukan. 

Meski demikian, LGBTQ tetap tidak boleh dipertontonkan pada khalayak ramai karena akan bisa menimbulkan kegaduhan dan memicu kontroversi. Inilah realitas standar ganda yang diusung oleh sistem demokrasi. Sungguh aneh,  tapi begitulah fakta miris yang sedang terjadi saat ini. 

Apakah kita tidak mengambil pelajaran dari kaum Nabi Luth yang diazab oleh Allah karena penyimpangan orientasi seksual mereka yang menyalahi fitrah penciptaan? Masihkah sebagai seorang muslim ada yang menganggap lumrah hal yang dilaknat oleh Allah dan membiarkan pelakunya mengkampanyekan ide menyimpang mereka dengan berbagai kontes? 

Saat ini jelas bahwa ada upaya sistematis untuk menjajah kaum muslimin secara pemikiran, mengaburkan identitas mereka sebagai seorang muslim. Dan menjadikan hawa nafsu sebagai hal yang layak untuk diprioritaskan, bukan memutuskan segala sesuatu berdasarkan hukum syariat. Sehingga masih ada yang beranggapan tidak masalah dengan LGBTQ. 

Islam Mengharamkan Perilaku Menyimpang

Tidak akan ada kontes waria atau sejenisnya di dalam Islam karena jelas Islam melarang perilaku seksual menyimpang. Sehingga prilaku semacam ini tidak layak untuk diberi panggung untuk mempromosikan ide menyimpang mereka. Negara jelas akan menindak tegas dan menghukum siapa saja yang melakukan penyimpangan. Karena di dalam Islam perilaku menyimpang adalah haram. Sesuatu yang diharamkan dalam Islam dianggap tindakan kriminal yang layak dijatuhi sanksi. 

Sehubungan dengan perilaku LGBQ, Allah SWT menegaskan di dalam QS. Al A’raf bahwa azab yang ditimpakan kepada Nabi Luth adalah karena penyimpangan seksual yang mereka lakukan. 

“Dan (kami juga telah mengutus) luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada sesama lelaki), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf: 80-81) 

LGBTQ adalah perilaku yang diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu sikap yang tepat adalah mengecam perbuatan LGBTQ dan membongkar makar para pengusungnya. Jangan pernah memberi mereka panggung untuk mempromosikan kemaksiatan secara luas. 

Islam dengan tegas menetapkan perbuatan dan sanksi bagi pelaku LGBTQ. Tidak tanggung-tanggung, pelaku homoseksual dijatuhi hukuman mati. Semua ulama sepakat dan tidak ada khilafiyah dalam hal ini. 

Sejarah Islam pernah mencontohkan bagaimana ketegasan pemimpin dalam mengatasi masalah waria hingga tuntas. Dalam satu riwayat Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melaknat laki-laki banci (mukhannats) yang berlagak menyerupai perempuan dan perempuan yang berlagak menyerupai laki-laki. Bahkan Nabi Muhammad SAW mengatakan : “keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi Muhammad SAW telah mengeluarkan si Fulan, dan Umar pun pernah mengeluarkan si Fulan. (HR. Bukhori dan Ahmad) 

Nabi Muhammad SAW telah mengusir Anjasyah, seorang budak hitam yang berlagak seperti banci. Demikian juga Umar bin Khattab telah mengusir Mati’, dan beberapa orang lainnya (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al Baihaqi, dan lain-lain) 

Sungguh hanya dengan Islam yang diterapkan dalam institusi sebuah negara, penyimpangan-penyimpangan seksual seperti LGBTQ dapat diberangus hingga ke akar-akarnya. Oleh karena itu, wajib bagi semua kaum muslimin saat ini mengupayakan tegaknya sistem Islam yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah hingga keberkahan akan melingkupi seluruh alam. Wallahu’alam bissowab. 

Oleh : Lifa Umami, S.HI