Samarinda - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, yang bertujuan meningkatkan pendidikan kesehatan reproduksi. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual di kalangan pelajar dan remaja. Data menunjukkan bahwa kurangnya pendidikan dan akses terhadap alat kontrasepsi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan masalah ini.
Peraturan Pemerintah ini mencakup beberapa poin utama, antara lain: Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, edukasi kesehatan reproduksi, Pelatihan untuk tenaga pendidik, dan partisipasi aktif orang tua dalam edukasi kesehatan reproduksi.
Dari sisi medis, disebut -sebut ada sejumlah dampak positif dari Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, antara lain: mengurangi angka kehamilan dini, mencegah penyebaran penyakit menular seksual, dan meningkatkan kesejahteraan remaja.
(https://www.klikdokter.com/info-sehat/berita-kesehatan/presiden-jokowi-mengatur-penyediaan-alat-kontrasepsi)
Usai heboh soal pembagian alat kontrasepsi untuk remaja, Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
Meskipun demikian, praktisi pendidikan dan pemerhati generasi Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes. menilai, penandatanganan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesehatan reproduksi remaja oleh Presiden Jokowi, sangat meresahkan. Peraturan pemerintah tersebut, lanjutnya, disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, Pasal 103 (1)—upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi—jelas mengatur kesehatan reproduksi [anak] usia sekolah dan remaja.
Ia kemudian menyoroti ayat (4) yang menyebutkan pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) deteksi dini penyakit atau skrining; b) pengobatan; c) rehabilitasi; d) konseling; dan e) penyediaan alat kontrasepsi.
Jelas bahwa pasal 103 PP ini berfokus pada persoalan sistem reproduksi (baca : aspek seksual), dan sasarannya adalah anak-anak usia sekolah dan remaja. Jadi pasal ini bukan dikhususkan untuk pasutri dewasa yang sudah menikah.
Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.
Karena lewat kebijakan ini negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara pelajar.
Perilaku seks bebas yang menjadi akar masalah tidak pernah diberantas dengan serius, justru difasilitasi dengan pemberian alat kontrasepsi hanya demi mendapatkan seks aman (safe sex) di kalangan anak sekolah dan remaja. Dari kasus ini kita bisa melihat, yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman secara kesehatan, tidak mempertimbangkan bahwa seks bebas tersebut haram untuk dilakukan. Dan PP 28/2024 menjadi bukti Indonesia adalah negara sekuler, yaitu negara yang didasarkan pada paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan manusia. Paham ini adalah paham yang bertentangan dengan Islam yang tidak pernah mengenal sekularisme dalam ajaran atau sejarahnya sepanjang 14 abad.
Islam mengajarkan, bahwa Islam itu agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kāffah), dalam seegala bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya, termasuk bidang kesehatan. Sebagaimana firman Allah SWT :
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS Al-Ma`idah :3).
Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kāffah), sesuai firman Allah SWT :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“Kami telah turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl : 89)
Kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengamalkan Islam yang kāffah itu, sesuai firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh (kāffah) dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah : 208).
Dengan demikian, jika ingin masalah penyakit menular seksual selesai dengan tuntas, maka jangan memberi kesempatan kepada perbuatan seks bebas ini pada kalangan mana pun, termasuk kalangan anak sekolah dan remaja. Islam secara tegas telah melarang perbuatan zina.
Wallahu ‘alam
Ditulis oleh: Jubaidah
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru