Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Legislator Kutai Timur Mendorong Pembentukan UPT Khusus untuk Pelayanan E-KTP

22 Aug 2024 12:00:48428 Dibaca
No Photo

Digitalnews - Sangatta - Maswar, seorang anggota DPRD Kutai Timur, menyuarakan keinginannya agar Pemerintah Kabupaten mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan perekaman E-KTP dan layanan administrasi lainnya secara terpusat.

Menurutnya, pembentukan UPT ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan, kami mengusulkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendirikan UPT khusus. Saat ini, perekaman E-KTP masih dilakukan di kantor-kantor kecamatan, namun dengan adanya UPT, proses ini dapat dijalankan lebih efisien dan terfokus,” ungkap Maswar dalam pertemuan dengan media pada Kamis, 20 Juni.

Maswar juga menyoroti tantangan yang harus dihadapi dalam pembentukan UPT, seperti kebutuhan akan bangunan kantor yang memadai dan penambahan tenaga kerja yang kompeten.

“Tentu, ada konsekuensi dalam mendirikan UPT, baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia. Namun, kami sangat mendukung langkah ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.

Legislator dari partai Golkar ini menegaskan bahwa pembentukan UPT akan membawa manfaat signifikan dalam mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data kependudukan.

“Kami telah menyuarakan hal ini selama sosialisasi Perda terkait KTP, dengan harapan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat ditingkatkan secara substansial,” katanya.

Maswar juga merespons isu yang beredar mengenai adanya dugaan praktik ‘orang dalam’ dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Dia menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan secara langsung kepada pihak berwenang jika menemui indikasi praktik yang merugikan ini.

“Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti aduan yang masuk dengan serius,” jelasnya.

Terakhir, ia menyoroti beberapa jenis layanan administrasi kependudukan yang memerlukan akses ke pusat pemerintahan, seperti pengurusan akta dan perubahan nama, yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Untuk masalah yang membutuhkan intervensi lebih lanjut, seperti perkara pengadilan, masyarakat harus mengurusnya langsung di Kabupaten,” tutupnya.ADV