Samarinda - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah transformasi dari program makan siang dan susu gratis yang merupakan program andalan pasangan Presiden terpilih 2024 saat kampanye lalu. Dinarasikan, dengan memberikan makan siang dan susu gratis, Prabowo-Gibran berharap mendapatkan generasi yang lebih sehat, cerdas dan lebih produktif dengan teratasinya masalah kekurangan nutrisi, masalah stunting, kematian anak pada usia dini, serta berat badan balita di bawah ideal.
Tanggal 6 Januari 2025, Indonesia mencatat sejarah baru dengan dimulainya program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Program MBG dalam pelaksanaan dihari pertama dimulai di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Timur hingga Papua Selatan.
Kepala BGN mengungkapkan butuh anggaran mencapai Rp100 triliun untuk memberi makan gratis ke 82,9 juta penerima manfaat. Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito karnavian mengungkapkan akan ada keterlibatan pemerintah daerah dalam program MBG diperkirakan kontribusi daerah mencapai Rp5 triliun. Di Tengah problem pendanaan ini muncul usulan dari ketua DPD RI Sultan B najamuddin agar dana zakat dapat dilibatkan dalam program MBG. Hal ini pun menuai polemik di masyarakat, tak berselang lama Sultan kembali melontarkan usulan baru yakni memanfaatkan uang koruptor sebagai sumber pendanaan program MBG.
Badan gizi nasional atau BGN telah menetapkan sejumlah standar utama dalam MBG termasuk pemenuhan kalori dan komposisi gizi. salah satu terobosan Dalam standar ini adalah pengakuan terhadap serangga sebagai alternatif sumber protein yang dapat digunakan dalam menu makanan lokal. Menurut kepala BGN Dadan Hinddayana, belalang dan ulat sagu merupakan salah satu sumber protein yang sesuai dengan potensi lokal di beberapa daerah. Menurutnya meski terdapat standar gizi yang harus dipenuhi, variasi menu dapat disesuaikan dengan sumber daya lokal yang ada di setiap daerah. Badan gizi nasional juga akan menjadikan daun kelor dan telur ayam sebagai bahan alternatif yaitu bahan makanan pengganti susu. Pada program MBG kepala Badan gizi nasional, Dadan Hindayana mengatakan dengan kebijakan ini tak semua peserta penerima MBG akan mendapatkan susu sebagai bagian dari menu mereka. Penyaluran susu akan diprioritaskan ke daerah-daerah sentra sapi perah. Dadan juga mengungkapkan program makan bergizi gratis ini direncanakan menjangkau sekitar 3 juta penerima. Berbagai ulasan menyertai realisasi program ini mulai dari wacana anggaran per porsi Rp15.000 yang akhirnya menjadi Rp10.000. Dengan alasan masalah anggaran. Kemudian mencetuskan susu ikan sebagai pengganti susu sapi di MBG dan sekarang menjadikan telur ayam dan daun kelor sebagai pengganti susu.
Kebijakan Setengah Hati
Mengamati berbagai serba-serbi dalam program MBG ini terlihat betapa pemerintah begitu setengah hati, bahkan terlihat seadanya dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengurus rakyat. Khususnya menjamin gizi generasi. Hal ini semakin dikuatkan pula dengan fakta bahwa tidak semua anak-anak mendapatkan program MBG ini. Pemerintah hanya menjangkau 3 jutaan anak-anak sekolah, sementara Menurut data dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (kemendikbud ristek), murid di Indonesia berjumlah 53,14 juta siswa pada semester ganjil tahun ajaran 2023-2024. Artinya program MBG tidak sampai menyentuh 1% anak-anak sekolah, padahal jaminan kebutuhan gizi seimbang dan berkualitas harusnya diberikan kepada semua rakyat bukan generasi tertentu bahkan dalam jumlah tertentu. Jaminan tersebut memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara, jadi negara tidak perlu menggembor-gemborkan seolah-olah sudah bekerja keras untuk rakyat.
Polemik yang muncul dari MBG ini sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak becus mengurus rakyat. Kebijakan ini juga pada dasarnya tidak menyentuh akar masalah banyaknya generasi yang belum terpenuhi kebutuhan gizi dan tingginya kasus stunting. Bahkan program MBG yang problematik diduga kuat bukan didedikasikan untuk kepentingan rakyat tetapi proyek pencitraan yang ujung-ujungnya akan membebani rakyat. Pasalnya saat program ini berjalan sangat tampak belum direncanakan secara matang. Tak ayal masyarakat menduga bahwa kebijakan MBG ini seolah hanya dijadikan sebagai alat kampanye untuk menarik suara rakyat dan terbukti justru menguntungkan korporasi. Dalam sistem kapitalisme, Pemimpin memang hanya diposisikan sebagai regulator kebijakan bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat bahkan hanya untuk memenuhi kepentingan oligarki yang memiliki peran besar pada tampu kekuasaan yang dimiliki penguasa saat ini. Alhasil negara sangat jauh dari peran utamanya sebagai pengurus dan pelayan rakyat termasuk dalam menjamin kebutuhan gizi generasi dan pencegahan stunting anak.
Ini juga menggambarkan ketidakpedulian negara terhadap nasib generasi. Kebijakan MBG semakin tampak hanya kebijakan pencitraan. Watak penguasa dalam sistem kapitalisme yang abai terhadap perannya sebagai pengurus dan pelindung umat generasi yang merupakan aset bangsa seharusnya mendapat perhatian besar oleh negara. NZamun negara seolah menjadikan mereka kelinci percobaan melalui kebijakan makan bergizi gratis ini. Kebijakan MBG juga seharusnya dipahami bukan merupakan solusi dalam mengatasi stunting dan kurangnya gizi generasi tetapi kebijakan ini merupakan bentuk tambal sulam dari gagalnya sistem kapitalisme menyejahterakan rakyatnya yakni memenuhi kebutuhan pangan berkualitas bagi rakyatnya.
Khilafah Menjamin Kebutuhan Gizi
Kebijakan makan gratis bukan hal yang baru karena pemberian makan gratis ini sudah pernah dilakukan pada masa kekhilafahan. Pemimpin dalam sistem khilafah yakni khalifah sadar betul amanahnya sebagai pemimpin bagi rakyat. Maka di dalam sistem Khilafah cara seorang khalifah memastikan kebutuhan gizi warganya terpenuhi dengan baik bukan dengan program-program seperti pemimpin dalam sistem sekuler kapitalisme. Kebijakan makan gratis dalam khilafah bukan sekedar bersifat materi untuk mendapatkan kesehatan dan kebutuhan gizi. Lebih dari itu jaminan makanan dari negara khilafah adalah wujud ketaatan penguasa terhadap hadist Rasulullah SAW.
“Barangsiapa pada pagi dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Mekanisme pemenuhan gizi dalam khilafah adalah:
1. Pemenuhan gizi generasi termasuk dalam tanggung jawab nafkah kepala keluarga. Peran negara adalah memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Seperti pangan, sandang, dan papan secara layak. Secara konkret negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara laki-laki yang sudah akil balig.
2. Negara wajib memastikan tidak ada satupun warga negara yang kelaparan atau Zero hunger. Pemastian ini bisa dilakukan dengan banyak hal, salah satu contoh praktis yang pernah dilakukan oleh Khilafah adalah menyediakan makanan-makanan gratis bagi warga negaranya. Misalnya pada masa Khilafah Abbasiyah, sekolah-sekolah akan menyediakan makanan gratis berupa roti, daging, kue dan nafkah yang mencukupi kebutuhan seluruh siswanya.
Makanan gratis tidak hanya tersedia di sekolah, di Rumah Sakit pun juga berlaku demikian bahkan hotel-hotel di masa Khilafah memiliki dapur yang menyediakan masakan untuk setiap musafir yang mampir di hotel baik Ia seorang muslim maupun nonmuslim, Merdeka maupun budak setiap yang menginap diberi jatah tiga ukiah roti atau sebanding dengan 1 kg roti, 250 gram daging yang telah dimasak satu piring makanan dan lain sebagainya.
3. Khilafah juga akan membangun secara mandiri setiap infrastruktur dan food suplay chain tanpa bergantung pada investor swasta atau asing. Berbagai Departemen kemaslahatan umum atau masolihunnas diadakan termasuk untuk menjaga kualitas pangan di tengah masyarakat.
4. Khilafah akan memberikan dana untuk melaksanakan pemenuhan gizi masyarakat melalui sumber pendapatan yang kokoh dengan lembaga keuangan negara yaitu Baitul Mal yang memiliki tiga pos pemasukan. Yaitu pos Fa’i dan Kharaj (harta ghanimah, anfal, fai’ usyur, khumus, kharaj, status tanah, jizyah dan dharibah/pajak), pos kepemilikan umum (tambang minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan dan aset-aset yang di proteksi negara) dan pos zakat.
Dalam Islam, pembiayaan program-program negara telah diatur sehingga tidak akan menyentuh dana zakat. Semua pos pendapatan dan pengeluaran negara harus berdasarkan sumber hukum syariat Islam yang empat, yakni Al Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan kias syar’i. Pembiayaan untuk pengaturan urusan rakyat (termasuk pembiayaan makan bergizi bagi anak-anak sekolah) masuk ke dalam salah satu pos pengeluaran baitulmal.
Demikianlah pemenuhan gizi yang berada dalam pandangan islam dan telah pernah dicontohkan pada masa-masa kekhilafan. Wallohualam
Oleh : Meidah Sri Utami Adi, S.Pd
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru