Jakarta – Mungkin kita masih ingat dengan kasus korupsi Biaya Penunjang Kegiatan Operasioanal Anggota DPRD Kab. Kukar TA. 2005 yang melibatkan mantan Anggota DPRD Kukar, Fathur Rahman. Pada Selasa 4/01/2025 malam waktu Jakarta, Tim Kejaksan Agung menangkap Fathur Rahman di Jakarta, setelah DPO sejak 2018. Kemudian besoknya, Rabu 5/01/2025 pukul 10.15 Wib. Tim JPU eksekutor langsung menuju kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menjemput Terpidana H. Fathur Rahman untuk dilakukan eksekusi. Saat ini Fathur Rahman telah menjalani eksekusi di Lapas Cipinang.
Pelaksana Tugas Kajari Kukar Sigit J Pribadi, SH., MH yang juga Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irawan Em, SH., MH ketika dikonfirmasi awak media ini pada kamis, 06/01/2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, jalan Pesut, Tenggarong, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap H. Fathur Rahman pada hari Rabu, 5/01/2025 dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.
“ … benar terpidana H. Fathur Rahman, mantan anggota DPRD Kukar yang sejak 2018 DPO, telah ditangkap dan dieksekusi di Lapas Cipinang Jakarta. Ditangkapnya pada hari selasa tanggal 04/01/2025, besoknya Rabu 05/01/2025 Tim JPU Eksekutor dari Kejari Kukar, Kasi Intel Ali Mustofa, SH., MH., dan Riko Kriswantoro, SH., MH didampingi oleh Tim dari Kejati Kaltim, telah melakukan eksekusi di Lapas Cipinang, Jakarta …” ujar Kasi Pidsus Kejari Kukar Irawan.
Sekedar Info : H. Fathur Rahman selaku anggota DPRD Kukar ketika itu, terlibat kasus korupsi Biaya Penunjang Kegiatan Operasioanal Anggota DPRD Kab. Kukar TA. 2005, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 721 K/Pid.Sus/2018 menyatakan : (1) Terdakwa H. Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama”; (2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; (3) Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dikonpensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang penggantitersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Denny Ruslan, Seorang penggiat Anti Korupsi, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui sambungan whatsapp, hari ini (Kamis, 06/01/2025) mengaku telah mengetahu ihwal penangkapan dan telah dieksekusinya DPO Tipikor, mantan Anggota DPRD Kukar H. Fathur Rahman, di Jakarta.
“… ya mas, saya juga sudah mendapat informasi itu (redaksi : penangkapan dan eksekusi H. Fathur Rahman), saya selaku aktivis anti korupsi angkat topi dan salut dengan kinerja jajaran kejaksaan, yang tidak pernah berhenti dan tidak putus asa mencari yang bersangkutan (Redaksi : H. Fathur Rahman) meskipun sudah cukup lama, 6 tahunan sejak 2018 menghilang. Saya ucapkan selamat dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan, Khususnya kawan-kawan di Kejari Kukar… “ pungkas Denny Ruslan.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru