Share ke media
Populer

“Masa Tenang” Justru Bikin Tak “Tenang”

21 Jun 2018 08:00:431420 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Masa Tenang Malah Pusing menjelang Hari Pencoblosan

DigitalNews.id - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2018, digelar di 171 daerah, terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. 

Berdasarkan PKPU No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,  Pasal 6 huruf c angka 4 pada lampirannya menetapkan bahwa tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018 adalah Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. 

Terjemahan bebas dikutip dari laman Wikipedia bahasa Indonesia, Masa tenang kampanye, adalah masa larangan kampanye, masa tenang pra-pemilu, atau masa tenang pemilu adalah larangan kampanye politik sebelum pemilihan umum (pemilu)Dimana masa tenang dalam salah satu tahapan Pemilukada dimaksudkan untuk mengimbangi kampanye yang telah dilakukan dan menjaga kebebasan lingkungan pemungutan suara.  

Prakteknya,  dengan sisa waktu yang tinggal sedikit menjelang pemungutan suara, pada masa tenang, justru para pemangku kepentingan perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini, nyatanya semakin super sibuk,  alias semakin dibuat tidak Tenang. 

Adalah para Penyelenggara (KPU), Wasit dan hakim garis (Bawaslu/Panwaslu), Aparat keamanan, Lembaga Pemantau, Pengamat, Lembaga Survey, Kuli berita, penjaja dagangan pragmatis, harus kasak-kusuk tanpa hirau jam kerja biasanya. 

Lebih dari itu, pemangku kepentingan Pemilukada, Yang paling “tidak tenang” dimasa tenang adalah gerbong masing-masing kontestan. Mereka seolah dikejar bayangan, kecemasan yang menekan, membuat mereka terpaksa memeras otak, adu strategi dan olah giat disisa waktu yang ada, seolah begadang dan makan/minum sekedarnya adalah suatu yang fardhu. 

Pengalaman impiris membuktikan, bahwa justru dimasa tenanglah potensi pelanggaran berada dilevel merah.  Strategi bagi-bagi uang dan sembako, serangan fajar door to door, silaturahmi politik dengan kedok agama, meme, ujaran kebencian dan kampanye hitam, pengerahan segala potensi dan sumberdaya yang dimiliki, bermunculan bak cendawan dimusim hujan, dianggap sah-sah saja.

Semua kontestan memiliki potensi mengangkangi regulasi, semua kontestan memilik peluang yang sama untuk kalah atau memenangi pertarungan, yang penting disadari adalah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hanya ada 1 (pasang), cara dan strategi adalah sarana untuk menjuarai kontestasi, karena semua Kontestan memiliki cara dan strateginya masing-masing. Apapun hasil dari kontestasi Pemilukada 2018, adalah qadha’ yang harus diterima, karena semua Kontestan telah diberi waktu, peluang serta porsi yang sama untuk memenangi kontestasinya *(dr)


Editor / Penulis : Denny Ruslan – Aktivis pemerhati politik dan hukum Kaltim.