Share ke media
Opini Publik

Menyoroti Maraknya Gagal Ginjal Anak

15 Jan 2024 11:24:22461 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : prasetya.ub.ac.id - Marak Kasus Gagal Ginjal pada Anak, Dosen FK UB Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Waspada - 24 Oktober 2022

Samarinda - Dilansir dari BBC.Com tgl 21 desember 2023 bahwa kasus kematian anak penderita gagal ginjal akut berbuntut pada tuntutan atas BPOM yang dianggap tidak sesuai standar dalam menetapkan prosedur penerbitan izin edar obat. Sejumlah keluarga korban mendesak Bareskrim Polri segera menyeret pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat batuk sirop beracun ke pengadilan. 

Dalam perkembangannya, per 5 Februari 2023 sudah terdapat 326 kasus gagal ginjal anak dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dilaporkan total 204 anak meninggal dunia. Sisanya sembuh, tetapi diantaranya masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta pada awal 2023.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tingginya cemaran dari pelarut obat sirup yaitu etilen glikol (EG), dietyen glikol (DEG) dan etilen glikol butyl ether (EGBE) yang menyebabkan pembentukan kristal tajam di dalam ginjal. Obat-obat sirup dengan cemaran pelarut melebihi kadar yang mampu ditoleransi tubuh, tidak boleh dikonsumsi melebihi 0,5 mg per kilogram berat badan perhari 

Tapi kenyataannya, dengan stempel BPOM—yang menjelaskan obat ini aman dikonsumsi-obat-obat ini beredar di apotik, puskesmas, rumah sakit, toko-toko. Malangnya ratusan anak meninggal akibat gagal ginjal setelah mengonsumsi obat-obat ini.

Kenapa bisa terjadi?

Muncul dugaan bahwa biang masalah adalah zat pelarut obat sirup yang diimpor dari luar negeri, akibat adanya pergeseran sumber bahan baku pelarut, dimana ketika industry farmasi mengganti sumbernya, kemungkinan hasil akhirnya berubah meski menggunakan proses produksi seperti biasanya sebagaimana dikatakan oleh guru besar fakultas Farmasi UGM Profesor Zullies Ikawati 

Farmakolog dari Fakultas Kedokteran UI, Nafrialdi memperkirakan masalah ini timbul saat proses produksi obat. Yaitu kualitas pabrik dan quality control-nya. Kepala Pusat Riset Vaksin dan Obat BRIN, Masteria Yunovilsa Putra meyakini setiap industri farmasi memiliki proses pengecekan kualitas produk dan syarat kualitas yang memadai. Tapi masalahnya mengapa obat yang beredar justru menjadi racun? Maka harus ditelusuri dari sumber bahan bakunya sampai proses produksinya. “Kalau bahan baku itu yang digunakan itu impor, kemudian bahan yang digunakan itu sama. Produsennya sama. Industri yang ada di Indonesia. Ya kita cek produsen yang mengimpornya itu,” katanya.

Masalah zat pelarut obat

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dua bahan pelarut obat sirup impor yaitu propilen glikol dan polietilen glikol, berasal dari China, India dan Vietnam. Sementara itu, dua bahan pelarut obat sirup lainnya, yaitu sorbitol dan gliserin diproduksi dalam negeri dengan kapasitas masing-masing 154.000 ton dan 883.700 ton per tahun.

Dalam memenuhi kebutuhan bahan baku obat, Indonesia memang masih sangat bergantung pada impor yang mencapai 95%. Impor bahan baku obat terbesar berasal dari China sebanyak 60%, India 30%, dan negara-negara kawasan Eropa (10%).

Kadar cemaran pada bahan baku pelarut obat sirup yang diizinkan sebesar 0,1%. Namun anehnya dalam satu penelitian terhadap obat sirup ditemukan cemaran bahan bakunya hanya 0,1% tetapi ketika produknya sudah jadi, nilai cemarannya ternyata melebihi ambang batas 0,5mg per kilogram per hari.

Perlu diketahui, setiap bahan baku obat termasuk bahan pelarut yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Certificate of Analysis (CoA) yaitu dokumen yang menerangkan hasil pemeriksaan ilmiah bahan baku obat. CoA menjadi standar bahan baku obat dianggap aman. Namun ternyata pemeriksaan cemaran dalam produk obat belum memiliki aturan yang rinci sebagaimana bahan aktif obat yang diuji ketat.

BPOM telah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Farmakope Indonesia tentang standar memproduksi hingga mengurai bahan-bahan serta khasiat obat yang dilazimkan. Lantas siapakah yang paling bertanggungjawab atas ratusan anak yang menjadi korban beredarnya obat berstempel BPOM yang ternyata berbahaya menyebabkan gagal ginjal.

Kapitalisasi dalam dunia farmasi

Ketentuan dalam Bidang Kefarmasian Sesuai dengan tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yaitu memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian, mempertahankan dan menigkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.

Meskipun sudah ada pengaturan sedemikan rupa namun ternyata perlindungan terhadap konsumen masih sangat kurang terutama oleh para kapital agar mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya meskipun hal tersebut sangat berbahaya bagi orang lain bahkan bisa membawa kepada kematian.

Sistem kapitalisme memunculkan individu-individu egois yang hanya mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan masyarakat. Segala sesuatu dilakukan demi materi tanpa memperhatikan bahayanya bagi orang lain. Korupsi juga tampak di hampir semua aspek pemeliharaan kesehatan, di dalam sistem asuransi kesehatan dan perusahaan-perusahaannya, perusahaan farmasi dan penelitian-penelitiannya. Eksploitasi perusahaan-perusahaan ini terhadap para dokter dan eksploitasi pasien oleh dokter menyebabkan harga obat dan harga pelayanan kesehatan menjadi mahal. Ada misi meraih keuntungan dengan mengorbankan kebutuhan pasien akan pelayanan. Beginilah realitanya, dimana pun kapitalisme masuk, tidak ada kelangsungan hidup untuk orang-orang lemah, dan tidak ada nilai kecuali uang. Negarapun tidak bisa berbuat banyak dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat karena fungsinya lebih banyak berfokus sebagai regulator saja.

Kefarmasian dalam Islam

Sebagai pedoman hidup manusia, al-Quran memuat banyak hal mulai dari urusan yang kecil hingga pengaturan suatu negara. Termasuk mengenai ilmu pengobatan dan kefarmasian. Kedokteran Islam didalam praktiknya tidak bertentangan dengan koridor ajaran Islam. Ia juga mengedepankan kemampuan untuk menggali dan menjaga lingkungan, kemampuan untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi farmasi secara optimal, serta peka terhadap berbagai proses perubahan.

Maka obat yang akan dimakan untuk pengobatan harus benar-benar yang baik dan bermanfaat untuk dikonsumsi. Penjaminan dilakukan oleh seorang apoteker/ahli farmasis sebagai penjaga jalur distribusi obat. Al-Qur’an memerintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thoyib. Sayangnya, tingkat halal haram dalam dunia farmasi belum terpetakan dengan jelas. Padahal Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam

Setiap muslim wajib menggunakan produk yang benar-benar halal. Namun para ulama memperbolehkan obat yang haram jika dalam keadaan darurat. Disebut darurat jika ada resiko kematian saat tidak dilakukan.

Kemajuan ilmu farmasi saat ini dianggap berasal dari Barat. Padahal kemajuan Barat tidak lepas dari zaman sebelumnya, yakni di masa kejayaan Islam. Banyak ilmuwan farmasi Muslim yang menguasai riset-riset ilmiah dan berhasil membuat komposisi, dosis, tata cara penggunaan, serta efek dari obat-obatan.

Farmasi hakikatnya telah berkembang  sejak masa nabi muhammad SAW, hal ini dilatar belakangi dengan sabda beliau yaitu : “setiap penyakit pasti ada obatnya”.  Hadist ini memacu para ilmuwan muslim untuk berlomba meracik dan menciptakan berbagai macam obat.

Farmasi harus berpedoman pada Islam sebab sangat berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan tubuh dan penyembuhan penyakit. Adapun Islam telah mengatur halal haram mengenai apa-apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, termasuk obat-obatan. Farmasi Islam akan menjadi solusi atas keresahan ummat muslim mengenai status kehalalan obat yang mereka konsumsi.

Suatu produk harus memenuhi lima kriteria kehalalan mulai bahan baku, proses produksi, branding produk, infrastruktur, dan peredaran. Tidak boleh mengandung atau bersinggungan dengan unsur haram serta tidak boleh melanggar ketentuan Islam. Produk yang haram dikonsumsi menurut al-Quran yaitu produk/turunan produk dari babi, binatang yang disembelih tidak atas nama Allah, minuman keras, bangkai (kecuali ikan) dan darah. Adapun yang diharamkan sesuai hadist antara lain binatang buas bercakar, burung pemangsa bercakar tajam, binatang yang menjijikkan, serta binatang yang tidak boleh dibunuh. Ada pula barang yang dikategorikan sebagai najis yang haram dikonsumsi.

Di dalam Islam, menjamin kesehatan termasuk mengenai kehalalan obat-obatan adalah tugas penguasa. Penguasalah yang seharusnya bertanggungjawab dalam menjamin keamanan dan kehalalan makanan hingga obat-obatan yang beredar dimasyarakat. Bukan justru menyerahkan penuh pada suatu lembaga. Penguasa juga yang harus mengatur ketat impor obat dari luar negeri agar terjamin keamanan dan kejelasan status kehalalannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw

“Seorang imam (pemimpin) adalah (laksana) penggembala dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Kesehatan termasuk kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi seperti halnya pangan dan keamanan. Tidak terpenuhinya pelayanan kesehatan untuk rakyat akan menyebabkan dharar atau bahaya pada diri seorang muslim. Padahal menghilangkan dharar adalah wajib bagi negara. Rasul saw bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Sungguh kita berharap bahwa kapitalisme ini segera berakhir dan di gantikan dengan cahaya islam yang akan menerapkan seluruh aturan Allah termasuk dalam pemeliharaan kesehatan rakyat. 

Wallahu a’lam bishshawab.

Oleh: dr.Hj.Sulistiawati, MAP