Samarinda - Seorang wanita berinisial AVI (22) diringkus polisi atas kasus pembunuhan. AVI tega membunuh buah hatinya sendiri yang baru dilahirkannya. Warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini membunuh bayinya lalu dimasukkan ke termos nasi. Setelah didalami pihak kepolisian, ternyata AVI tega membunuh bayi lantaran malu melahirkan anak dari hubungan di luar nikah. Sang pacar yang menghamilinya juga tak mau bertanggung jawab.
Fakta ini menunjukkan bahwa kasus pergaulan bebas yang terjadi membawa rentetan masalah yang lainnya. Dan banyak lagi kasus-kasus yang serupa yang di hadapi di tempat lainnya.
Mengerikan, pasalnya beberapa tahun belakangan Angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kalimantan Timur (Kaltim) relatif tinggi. Di beberapa kabupaten/kota, setiap tahun angkanya lebih dari 100 kasus. Rata-rata kondisi ini dipicu pergaulan bebas.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, selama tiga tahun terakhir tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Tenggarong, jumlah pengajuan dispensasi menikah yang tertinggi pada 2020, jumlahnya 265 perkara. Lalu pada 2021, sebanyak 186 orang mengajukan dispensasi, dan 2022 sebanyak 105 perkara.
Sementara hingga awal Mei 2023, Pengadilan Agama Tenggarong menerima 30 permohonan pernikahan anak di bawah umur.
“Memang kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah berdomisili di wilayah pesisir dan ulu,” kata Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati. Ia pun memberikan penjelasan, dispensasi pernikahan adalah sebuah syarat. Bahwa mereka yang berusia di bawah 19 tahun tetapi hendak menikah harus mengajukan dispensasi ini ke pengadilan. Tanpa keputusan dispensasi dari pengadilan, pernikahan mempelai di bawah usia 19 tahun tidak akan diakui negara.
Inilah realitas merebaknya kehamilan di luar nikah. Semua dapat kita cermati berdasarkan data adanya puluhan ribu permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama RI.
Pasalnya, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang usianya belum mencapai batas untuk bisa menikah, yakni 19 tahun, sebagai syarat yang tercantum dalam UU Perkawinan yang ditetapkan oleh Pemerintah. [Pasal 7 Ayat 1 UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan].
Jadi, dari dispensasi nikah itu, kita bisa menarik kesimpulan, banyak sekali pelajar/usia remaja yang ternyata sudah kedapatan hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Fenomena ini ditengarai akibat pergaulan bebas yang dipicu kemajuan teknologi. Belum lagi bahwa merebaknya kasus kehamilan di luar nikah di negeri ini juga menambah rentetan persoalan lainnya seperti kasus pembuangan bayi dan aborsi yang juga semakin mengerikan.
Akibat Pergaulan Bebas yang semakin Kebablasan
Pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini merupakan masalah serius yang semakin memprihatinkan. Hal ini bukan lagi menjadi masalah sosial kemasyarakatan melainkan telah menjadi problem sistemis dalam skala negara. Pasalnya, kerusakan generasi akibat pergaulan bebas telah tersebar merata ke seluruh penjuru negeri dan mencakup berbagai lini kehidupan. Tentu hal ini menuntut negara untuk turun tangan memberikan solusi tuntas demi keberlangsungan bangsa ini. Bukan hanya solusi tambal sulam yang pada akhirnya melahirkan problem baru.
Penyebab utama merebaknya kasus kehamilan di luar nikah, termasuk di kalangan pelajar/usia remaja jika dikaji secara mendalam sesungguhnya adalah karena bercokolnya pandangan hidup kapitalis-liberal sekaligus penerapan sistem demokrasinya dalam bernegara. Sistem ini berdiri di atas dasar akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan memberikan kebebasan dalam berperilaku bagi masyarakat. Itulah yang kemudian membuka lebar-lebar pintu ruang pergaulan bebas yang menjadi penyebab utama kasus ini.
Halal/haram sebagai tuntunan Islam, pada umumnya dapat kita saksikan tidak dijadikan tolok ukur pergaulan oleh pelajar/remaja muslim saat ini, baik itu di lingkungan sekolah maupun di dalam masyarakat. Justru yang dipakai aturan sekuler yang jauh dari batasan agama (Islam) yang serba liberal (bebas) tanpa batasan syariat.
Budaya pacaran pun muncul dari rahim sistem sekuler liberal ini. Menjadi hal yang lumrah. Pelajar/remaja yang tidak berpacaran dianggap ketinggalan jaman, tidak gaul dan sebagainya.
Padahal pacaran dengan berbagai kebiasaannya seperti ikhtilat (campur baur laki-laki dengan perempuan), khalwat (berduaan dengan lawan jenis) dan budaya pamer aurat juga tabarruj (berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis) merupakan perkara-perkara berdosa yang diharamkan dalam Islam.
Itulah yang kemudian mendorong bangkitnya naluri seksual yang begitu kuat, sehingga mendobrak dan membuka seluas-luasnya pintu-pintu perzinaan. Padahal jelas, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan oleh Allah SWT.
Situs-situs porno juga sangat mudah diakses. Sangat berperan memicu dan memacu terus meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah. Sulit diberantas, karena tolak ukur yang digunakan adalah kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) yang bertentangan dengan pandangan dan sistem kehidupan Islam.
Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh atau sah-sah saja, bahkan menjadi suatu kebanggaan, karena bagian dari HAM dan bagian dari kebebasan berekspresi (keindahan/seni).
Hukum pun pada akhirnya tidak dapat mempidana kasus perzinaan.
Oleh sebab itu, jika Indonesia serius ingin menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah yang semakin merebak dan tampak di sekeliling kehidupan kita ini, maka kita tidak bisa terus berharap pada sistem rusak demokrasi kapitalis-liberal sekuler yang diterapkan saat ini.
Menggali Solusi Mengatasi Pergaulan Bebas dalam Pandangan Islam
Pendidikan memang merupakan hak bagi setiap orang, terutama bagi remaja yang nantinya akan menopang keberlangsungan umat ini. Islam memandang betapa pentingnya fase remaja. Oleh karena itu, Islam mengatur dengan sedemikian rupa perkara pendidikan bagi remaja.
Islam memiliki aturan yang mampu mengelola gejolak semangat para remaja, salah satunya terkait naluri. Masa remaja adalah masa di mana naluri berada pada puncaknya. Mulai dari naluri eksistensi (gharizah baqo’) yang mendorong remaja untuk tampil lebih dibanding kawan-kawannya. Apabila tidak dikelola dengan baik, naluri inilah yang berperan menyebabkan berbagai tindak kekerasan termasuk tawuran antar pelajar. Dalam Islam terdapat aturan terkait kekerasan, larangan menzholimi saudara, larangan membunuh juga mencuri dan sebagainya yang tujuannya untuk mengelola gharizah baqo’ pada diri manusia.
Kemudian naluri melanjutkan keturunan (gharizah nau’), naluri inilah yang akibat dari pengaturan yang buruk dari sekularisme menyebabkan munculnya seks bebas, hamil di luar nikah hingga aborsi. Islam secara tegas mengatur kehidupan antara laki-laki dan perempuan beserta interaksinya. Islam membatasi hal-hal terkait hubungan laki-laki dan perempuan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan” (HR Ahmad).
Khalwat adalah bersepi-sepi, yaitu berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberi kemungkinan orang lain untuk nimbrung kecuali dengan izin keduanya.
Begitu pula larangan berzina beserta sanksi tegas atasnya. Dalam hal ini, Islam menawarkan solusi berupa pernikahan bagi yang telah mampu atau berpuasa bagi seseorang yang belum mampu menikah.
Selanjutnya naluri beragama (gharizah tadayyun), yakni naluri mengkultuskan sesuatu. Dalam hal ini Islam membentuk remaja sebagai generasi yang bertakwa yang tunduk pada seluruh aturan Allah SWT, sehingga ia akan selalu mempertimbangkan setiap perbuatannya sebelum bertindak dan akan berpikir seribu kali bila hendak bermaksiat, karena ia tahu akan pengawasan Allah SWT dan tanggung jawabnya sebagai hamba untuk selalu taat pada-Nya. Itulah yang Islam memberantas pergaulan bebas di kalangan remaja mulai dari pencegahan (preventif) dan kuratif. Agar generasi selamat dari bahaya pergaulan bebas.
Masih banyak solusi milik Islam yang sangat relevan untuk mengatasi seluruh problem bangsa ini. Tentu, hal ini tidak dapat terlaksana kecuali dengan penerapan Islam secara kaaffah sebagai sistem yang mengatur negeri ini, sistem yang sesuai fitrah manusia, yakni sistem Islam yang menjadikan aturan-aturan Allah SWT Sang Pencipta yang Maha Mengetahui atas segalanya sebagai aturan kehidupan di Negara ini. Itulah sistem khilafah yang menerapkan syariah Islam.
Wallahu a’lam bi ash showab. []
Oleh Purwanti, S.Pd (Guru BK SMP, Pemerhati masalah generasi)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru