Share ke media
Opini Publik

Nikah Dini Dicegah, Gaul Bebas Diberi Karpet Merah

15 May 2024 01:49:16506 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : daerah.sindonews.com - Pergaulan Bebas Dinilai Picu Pernikahan Dini di Kabupaten Maros - 28 November 2021

Samarinda - Berbicara tentang pencegahan perkawinan anak usia dini, bukan hal baru di Indonesia. Kita bisa lihat dari banyaknya ajuan dispensasi nikah. Dan semuanya memandang bahwa tren perkawinan usia anak atau pernikahan dini bukan untuk dilanjutkan tapi untuk dicegah. Bagaimana dengan di Kalimantan Timur?

Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah. Melihat kasus di ini, yang sebenarnya terjadi pula di kota-kota lainnya, kita bisa menyimpulkan bahwa tren nikah dini didominasi oleh kehamilan tidak diinginkan (KTD) buah dari pergaulan bebas remaja.

Pergaulan bebas bukan terjadi tanpa sebab. Pertama, memang dari segi ketaqwaan individu yang lemah. Sehingga, segala perbuatan bukan didasarkan pada halal-haram, melainkan hawa nafsu. Akal pikiran yang diberikan oleh Allah, bukan menjadi sarana untuk berpikir dan bertingkah laku yang benar, justru diliputi oleh hawa nafsu.

Kedua, masyarakat maupun sekolah tidak cukup optimal untuk membentengi generasi dari pergaulan bebas yang ada. Sekolah juga dibatasi dalam pemberian mata pelajaran agama, dan materi pelajarannya juga bersifat ibadah ritual saja. Sehingga, kita dapati muncul generasi yang mungkin “masih shalat fardhu” tapi rusak pergaulannya hingga melakukan zina, na’udzubillah.

Dan di sisi lain, masyarakat juga begitu individualistik. Kita bisa perhatikan kepedulian masyarakat yang minim untuk mencegah terjadinya gaul bebas. Masyarakat cenderung mendiamkan, bisa jadi juga karena menganggap itu hal yang lumrah, atau hal yang dijamin kebebasannya, yang tidak bisa diganggu eksistensinya.

Kemudian, kita tidak menutup mata bahwa kebebasan memang dijunjung tinggi dalam sistem kehidupan saat ini. Sehingga ada sebuah persepsi bahwa gaul bebas diberi karpet merah. Apa buktinya? Ya, kita dapati ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa menjadi tameng bagi individu maupun masyarakat. Kemudian, nihilnya undang-undang yang bisa menjerat perbuatan gaul bebas, seperti pacaran. Ada produk hukum jika ada unsur keterpaksaan, penganiayaan, merugikan salah satu pihak dan sebagainya. Jika atas dasar “suka sama suka”, ya semua dianggap sebagai persetujuan di antara keduanya, pilihan dan hak mereka.

Inilah kehidupan liberal yang mengakar pada sistem kapitalis sekuler. Sistem yang menuhankan kebebasan manusia, mulai dari kebebasan beragama, bertingkah laku, berpendapat hingga memiliki. Semua itu dijamin dalam sistem demokrasi. Apabila kebebasan ini ‘diganggu’ oleh segelintir orang maka orang tersebut justru akan bermasalah dengan hukum. Padahal, kita sama-sama mengetahui betapa rusaknya kehidupan akibat sistem rusak dan merusak ini.

Sehingga, apabila dilakukan Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak bukanlah solusi. Ini hanya menjadi himbauan yang tidak akan berjalan optimal di bawah negara berpayung liberalisme ini. Negara gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab gaul bebas seperti pacaran tidak dilarang bahkan dibiarkan jadi tren anak muda saat ini. Apakah kondisi seperti ini ingin terus dipertahankan?

Dalam Islam jelas, bahwa Allah berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Dari ayat di atas, perbuatan zina adalah sebuah keharaman. Dan Islam bukan hanya mengingatkan dari sisi individu saja mengenai keharaman ini. Islam memiliki mekanisme agar umat tidak terjebak pada perbuatan nista yang dimurkai oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Mulai dari sisi ketaqwaan individu akan dibina di dalam Islam. Orangtua punya peran yang besar untuk menanamkan aqidah yang shahih (benar). Orangtua harus menjadikan standar halal-haram sebagai acuan dalam bertingkah laku.

Kemudian, masyarakat juga harus menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini merupakan bagian dari kewajiban setiap muslim. “Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman” HR. Bukhari - Muslim.

Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan sistem aturan pergaulan dalam Islam. Pergaulan Islam tersebut mulai dari aturan laki-laki dan perempuan yang dipisah. Kemudian, aturan menjaga pandangan. Aturan menutup aurat hingga aturan sanksi yang harus ditegakkan. Allah ta’ala berfirman :

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Dan keseluruhan aturan tersebut tersimpul dalam bingkai negara khilafah islamiyyah. Sebuah negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Negara yang tidak memberi ruang bagi pelaku gaul bebas, tetapi justru memberikan aturan agar masyarakat berada pada koridor syariat. Semoga dengan izin Allah, semua bisa ditegakkan. Aamiin.

Wallahu a’lam.

Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pendidik)