Share ke media
Opini Publik

PABRIK SMELTER NIKEL, PENGUASAAN SDAE OLEH ASING DIBALIK ISU PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH.

30 Oct 2023 10:30:35591 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : onews.id - Gubernur Kaltim Harap Pabrik Smelter Nikel Tingkatkan Ekonomi Lokal - 20 September 2023

Samarinda - Kutai Kartanegara- Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, meresmikan Tahap Pertama Pabrik Smelter Nikel PT. Kalimantan Ferro Industry di Kutai Kartanegara. Peresmian berlangsung di Jalan Astina No.88, RT 13 Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, pada Selasa (19/9/2023).

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim, Isran Noor, berharap bahwa pembukaan pabrik ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kaltim. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap pembangunan dan investasi. Gubernur juga mengungkapkan bahwa pabrik ini akan menciptakan lapangan kerja lokal.

Isran Noor menyoroti bahwa Indonesia, bersama dengan Australia, adalah produsen nikel terbesar di dunia. Ia menyambut investasi ini sebagai langkah penting dalam membangun industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Gubernur mendorong investasi di Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Istilah smelter muncul dari sebuah proses yang dinamakan smelting. Dalam dunia pertambangan, smelting adalah proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi. Dengan kata lain, ini adalah proses memisahkan logam murni dari bijih yang mengandungnya. Agar logam bisa terpisah, maka bijih dipanaskan dalam suhu tinggi (melebihi titik lelehnya). Smelter adalah tempat untuk melakukan proses smelting tersebut.

Di Indonesia, penyediaan smelter adalah suatu keharusan bagi perusahaan penambang mineral logam. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.Selain karena kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam itu sendiri, smelter juga memiliki nilai ekonomis. Melalui proses smelting, otomatis hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Adanya smelter baru juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Perusahaan bahkan bisa membantu mengembangkan potensi daerah. Ini juga bisa menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pembangunan smelter nikel milik PT KFI di Kelurahan Pendingin merupakan salah satu proyek besar di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim menyebutkan, nilai investasi PT KFI mencapai Rp30 triliun. Nilai itu lebih besar dari APBD Kaltim 2023 senilai Rp17,2 triliun yang disahkan pada akhir 2022.

Masalah-masalah seputar Pembangunan Smelter

Selain bau limbah yang menyengat, warga di sekitar lokasi pembangunan industri smelter PT KFI juga berhadapan dengan masalah debu. Sejak pembangunan dimulai, rumah warga jadi cepat kotor karena debu hitam.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pendingin, Dedi Susanto tak menampik bahwa pembangunan smelter nikel PT KFI menimbulkan beberapa dampak negatif. Mulai dari debu, kerusakan rumah hingga persoalan lingkungan. Situasi ini membuatnya khawatir, apalagi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KFI belum ada.

“Kami hanya minta salinan AMDAL harus segera diberikan, karena ada beberapa poin yang harus dikoreksi oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kaltim,” serunya.

Ia meminta kepada PT KFI untuk memperhatikan persoalan lingkungan sebab Kehadiran PT KFI berpotensi merugikan warga. Totalnya ada delapan RT yang bersebelahan dengan PT KFI dan sekitar 300an rumah yang berdekatan langsung dengan PT KFI.

“Bahkan untuk RT 08, RT 13 dan 09 itu nggak sampai 20 meter (jaraknya) dari pagar lokasi smelter (PT KFI),” ucapnya. “Kami berharap, PT KFI bisa memberikan suatu kenyamanan untuk kami, bagaimana caranya bisa mengevaluasi dampak-dampak negatif yang terjadi jika smelter nikel ini berjalan atau produksi.”

Opini yang selalu digaungkan pemerintah bahwa investasi akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian, nyatanya hanya isapan jempol. Memang benar, ada dibuka lowongan pekerjaan untuk penduduk lokal hanya saja banyak yang tidak sesuai ekspektasi.

Mulai dari jumlah tenaga kerja yang bisa diserap, posisi pekerjaan hingga besaran gaji. Belum lagi, adanya, dampak negatif dari pendirian pabrik ini. Berkaca pada pabrik smelter nikel yang telah berdiri di daerah Sulawesi, banyak persoalan yang ditimbulkannya. Aliansi organisasi lingkungan hidup daerah Sulawesi, berkali-kali menyuarakan keprihatinannya. Jumlah SDA yang dieksploitasi tak sebanding dengan besarnya kerusakan lingkungan.

Tingkat kemiskinan di Pulau Sulawesi sebagai ladang nikel terbesar dan salah satu pusat nikel dunia pun, masih sangat tinggi. Bahkan setelah adanya hilirisasi nikel. Hilirisasi ini juga telah merusak ekosistem hutan hujan, sungai, danau, bahkan pesisir pantai, termasuk mengakibatkan krisis air bersih. (Voaindonesia.com, 22/08/2023)

Tata Kelola SDAE yang Liberal

Indonesia dikaruniai sumber daya alam dan energi (SDAE) yang melimpah, baik di daratan maupun lautan. Diantaranya, batu bara, minyak bumi, bauksit, nikel, emas, dan masih banyak lagi. Namun, negeri yang kaya SDAE ini, tingkat kemiskinannya pun masih tinggi.

Mengapa bisa terjadi? Karena pengelolaan SDAE yang melimpah tadi diserahkan kepada swasta maupun asing. Artinya, swastalah yang mendapatkan keuntungan banyak. Apalagi hasil dari pengelolaan SDAE tersebut dibawa ke negara-negara mereka.

Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme liberal. Sistem ini menjadikan sumber daya alam yang melimpah sebagai kepemilikan yang boleh dieksploitasi oleh swasta maupun asing melalui jalan investasi.

Dalam sistem kapitalisme, demi meraih keuntungan yang banyak, segala cara bisa dilakukan, meski hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan ataupun keburukan. Negara sudah kehilangan kemandirian dan kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi.

Bahkan negara berperan sebagai pihak mediasi (regulator) antara kepentingan para konglomerat terhadap rakyatnya. Melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan, negara semakin memuluskan jalan bagi para pengusaha untuk menguasai SDAE negeri ini. Negara tak berfungsi sebagai pengurus dan penjaga umat, melainkan sebagai pelayan bagi korporasi ataupun asing. Negara menyediakan karpet merah kepada korporasi melalui undang-undang

Tata Kelola SDAE dalam Islam

Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Islam sebagai sebuah aturan kehidupan memiliki aturan yang sempurna dan komprehensif atas segala hal, termasuk mengenai pengelolaan sumber daya alam dan energi. Adapun beberapa hal yang menjadi pokok dalam pengaturan Islam adalah : Pertama, pengelolaan SDA berprinsip pada kemaslahatan umat. Pengelolaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan AMDAL sehingga tidak merusak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan

Kedua, kekayaan alam seperti barang tambang, minyak bumi, laut, hutan, air, sungai, jalan umum yang jumlahnya banyak dan dibutuhkan masyarakat, merupakan harta milik umum. Sistem ekonomi Islam telah mengatur mengenai kepemilikan. Tidak semua barang bisa dikelola dan dimiliki oleh individu. Terkait SDAE, ini masuk ke dalam kepemilikan umum dan rakyatlah pemilik sesungguhnya.

Sebagaimana dalam suatu hadits, “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya, akan tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak. Jika tidak ada, maka akan menimbulkan masalah atau perselisihan.

Ketiga, pengelolaan harta milik umum dapat dilakukan dengan dua cara :

(1) masyarakat memanfaatkannya secara langsung, semisal air, jalan umum, laut, sungai, dan benda-benda lain yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Dalam hal ini, negara melakukan pengawasan agar harta milik umum ini tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat

(2) negara mengelola secara langsung. Hal ini dilakukan pada SDA yang membutuhkan keahlian, teknologi, dan biaya besar, seperti barang tambang, dll. Negara dapat mengeksplorasi dan mengelolanya agar hasil tambang dapat didistribusikan ke masyarakat. Negara tidak boleh menjual hasil tambang—sebagai konsumsi rumah tangga—kepada rakyat untuk mendapat keuntungan. Harga jual kepada rakyat sebatas harga produksi.

Keempat, negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik umum kepada individu, swasta, atau asing.

Kelima, sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan Baitul mal. Distribusi hasil tambang hanya dikhususkan untuk rakyat, termasuk untuk membiayai sarana dan fasilitas publik.

Pengelolaan SDAE oleh negara ini adalah menjadi bagian pengurusan negara terhadap rakyatnya. Tidak ada unsur bisnis maupun bersifat komersil. Hasil pengelolaan ini digunakan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dan menyejahterahkan mereka.

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu-individu dari masyarakat yang ingin mengungkapkan pemikiran, gagasan dan gagasannya yang hak ciptanya dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Isi editorial dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.