Digitalnews - Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada Rapat Paripurna ke-26 di Gedung DPRD Kutim.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Nota penjelasan ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” jelas Bupati Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah mengacu pada berbagai peraturan, termasuk Undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam laporannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 telah diaudit dan disusun berdasarkan prinsip konsistensi, transparansi, akuntabilitas, serta dapat dibandingkan.
Laporan ini menjadi instrumen penting dalam pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pembangunan di Kutim yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2026.
Bupati juga merinci beberapa poin penting dalam laporan keuangan tahun 2023, di antaranya adalah realisasi pendapatan, belanja daerah, dan penerimaan pembiayaan.
“Realisasi pendapatan TA 2023 adalah sebesar Rp8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp8,25 triliun,” ungkap Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa realisasi belanja daerah mencapai Rp7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp8,96 triliun.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa realisasi belanja operasi 2023 mencapai Rp4,25 triliun atau 84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp5 triliun, sedangkan realisasi belanja modal mencapai Rp3,29 triliun atau 83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp3,94 triliun.
Ia juga menyoroti pentingnya belanja tidak terduga dan belanja transfer dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam laporan arus kas, Bupati mengungkapkan bahwa aliran kas bersih pada aktivitas operasi mencatat surplus sebesar Rp3,53 triliun.
“Saldo akhir kas menjadi sebesar Rp1,77 triliun, yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp1,72 triliun dan kas di berbagai bendahara lainnya,” jelasnya.
Bupati Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini dan berharap dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru