Kutai Timur - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur mengalami lonjakan signifikan dari Rp9,1 triliun menjadi Rp14,7 triliun. Kenaikan ini disebut didorong oleh kebijakan strategis di tingkat nasional.
Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan kenaikan tersebut terjadi setelah terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Dari Rp9,1 triliun, APBD kita meningkat menjadi Rp14,7 triliun berkat adanya penambahan pendapatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua PP yang dimaksud adalah PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, serta PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
Kedua kebijakan ini, menurut Faizal, memberikan manfaat besar tidak hanya bagi Kutim tetapi juga bagi daerah penghasil batu bara dan kelapa sawit lainnya di Indonesia.
“Kita mendapat kembali dana bagi hasil tambang batu bara, dan sekarang juga ada dana bagi hasil kelapa sawit. Tambahan ini membuat APBD kita mencapai Rp14,7 triliun,” jelasnya.
Selain itu, Kutim juga mendapat keuntungan dari profit sharing batu bara sebesar Rp1,2 triliun. Faizal menambahkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2023, yang mencapai Rp1,7 triliun, turut berkontribusi pada peningkatan APBD.
Dengan kenaikan ini, ia berharap APBD Kutim dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Penggunaan APBD sebagai prosedur utama dalam pengelolaan pendapatan dan belanja diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru