Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengungkapkan bahwa Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang sedang disusun akan mengatur pertanggungjawaban pemilik ternak. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemilik hewan ternak dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas peliharaannya, termasuk ketika hewan tersebut mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Pemilik ternak harus bertanggung jawab atas hewan mereka. Jika Perda ini disahkan, hewan yang lepas di desa dan mengganggu ketenteraman warga dapat dilaporkan,” ujar Yan.
Selain itu, Yan menyoroti masalah pemeliharaan burung hantu oleh perusahaan untuk pengendalian hama tikus. Meski efektif, kehadiran burung hantu dapat merugikan peternak sarang burung walet, yang menjadi dilema baru yang harus diatasi.
“Burung hantu yang difasilitasi perusahaan untuk mengatasi hama tikus justru bisa merugikan pemilik sarang walet. Hal seperti ini yang kita antisipasi agar tidak terjadi konflik,” jelas Yan.
Yan juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap Perda ini. Menurutnya, agar aturan ini dapat diterima dengan baik, DPRD terus melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“DPRD terus bertemu masyarakat lintas lapisan agar aturan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik,” tutup Yan. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru