Share ke media
Populer

PerPres Tenaga Kerja asing (TKA) mengkhianati dan meminggirkan Hak Rakyat

25 Apr 2018 02:00:50752 Dibaca
No Photo
PerPres Tenaga Kerja asing (TKA) mengkhianati dan meminggirkan Hak Rakyat

Oleh Herlina Kesuma Ningrum (pemerhati keluarga)


Pada tanggal 26 Maret 2018 Presiden Jokowi Widodo telah menandatangani PerPres No. 20 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang isinya mengatur  tata administrasi masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia. Dan harapan dari disahkannya PerPres No. 20 ini adalah agar bisa mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negeri ini.

Banyak pihak yang menyayangkan pengesahan PerPres tentang TKA ini, bagaimana tidak pemerintah memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada TKA bahkan unskill untuk masuk ke Indonesia. Sementara angka pengangguran di dalam negeri sangat tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pada tahun 2017 telah terjadi kenaikan pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang menjadi 7,04 juta orang pada bulan Agusttus 2017 dari tahun sebelumnya yaitu bulan Agustus 2016 pengangguran di Indonesia tercatat sebesar 7,03 juta orang.

Dalam hal ini pemerintah selaku penyelenggara negara yang sah sudah seharusnya menata urusan Ketenagakerjaan di negerinya agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Pada kenyataannya  pemerintah RI justru lebih ‘getol’ mengurus TKA dan memberi izin masuk TKA di tengah beratnya masalah ekonomi yang semakin susah, termasuk pengangguran yang kian bertambah. Ini menunjukkan ketidakberpihakan penguasa pada hak-hak rakyat, dan pengusaha telah mengkhianati serta meminggirkan hak-hak rakyatnya sendiri.

Inilah pil pahit yang harus di telan oleh rakyat akibat penguasa membebek kepada sistem kapitalis sekuler yang tidak pernah memberikan solusi untuk rakyatnya sendiri, namun menambah beban untuk rakyatnya dan meminta mereka untuk mandiri dari sisi ekonomi. Sesungguhnya dengan mengundang masuk TKA jelas mengancam kedaulatan negara dan berdampak pada persaingan yang tidak sehat. Ketimpangan hak-hak TKA dan pekerja lokal (misalnya dalam sistem penggajian yang tidak adil) akan memunculkan kecemburuan sosial, benturan budaya, dan ketidakstabilan ekonomi bahkan politik. Terlebih saat warga negaranya sendiri sangat membutuhkan lapangan pekerjaan di negerinya.

Sampai kapankah pemerintah terus menganaktirikan rakyatnya sendiri dan menganak emaskan TKA yang masuk ke dalam NKRI. Bukankah sangat terkenal slogan ‘Cintailah produk-produk Indonesia’ dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tapi ini rupanya tidak berlaku bagi lapangan kerja di Indonesia yang lebih berpihak kepada TKA, dengan disahkannya PerPres No. 20 ini jelas membuktikan arah kebijaksaan pemerintah yang telah mengkhianati dan  meminggirkan hak rakyatnya sendiri. Sungguh ironis !!!

Allah SWT telah menciptakan kekayaan yang berlimpah dimuka bumi ini untuk diekspoitasi oleh manusia.  Allah SWT berfirman : “Allahlah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bahtera bisa berjalan diatasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya.” (TQS al-Jatsiyah [45]: 12). Serta Allah SWT berfirman : “berjalanlah kalian di segala penjuru bumi serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya”. (TQS al-Mulk [57]: 15). Islam telah mensyariatkan bekerja untuk bisa menikmati alam semesta yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Bahkan Islam telah membiarkan manusia untuk bekerja. Imam al-Bukhari, melalui jalur al-Miqdam, menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw, bersabda ; “Tidaklah seseorang makan sesuap makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil jerihpayahnya sendiri.” (HR al-Bukhari). Namun demikian Islam tidak sekedar memberi dorongan kepada seseorang untuk bekerja tapi pemeliharaan atas orang lemah juga telah dijadikan oleh Islam sebagai kewajiban negara.  Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umat adalah salah satu kewajibannya. Negara mempunyai kewajiban untuk melayani kepentingan umat. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar ra. yang mengatakan bahwa Nabi saw. Pernah bersabda : “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggngjawab atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Oleh karena itu selayaknyalah Negara wajib menyediakan dan menjamin keleluasaan berusaha (bekerja) sehingga setiap rakyatnya memiliki jalan untuk memperoleh harta yang halal dan berkah. Dan ini semua berlaku bagi warga negara Islam baik muslim maupun non muslim (kafir dzimmi). Karena sesungguhnya Islam diturunkan dengan seperangkat aturan, salah satunya Islam mengatur urusan kerja mulai dari aqad kerja hingga pengupahannya dan Islam juga menjadi solusi bagi persoalan umat saat ini. Hendaklah kita selalu ingat akan peringatan Allah SWT : “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah (ketentuan) Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (TQS an-Nur [24] : 63).

WalLaha a’lam bi ash-shawab