Share ke media
Opini Publik

Pertamax Oplosan Kok Bisa Lolos?

15 Apr 2025 02:30:5790 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : otomotif.indozone.id - 5 Ciri Bensin Oplosan yang Bisa Merusak Mesin, Waspada! - 26 Februari 2025

Samarinda - Sejumlah kendaraan di Kota Samarinda mengalami mogok massal dalam beberapa hari terakhir. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi setelah kendaraan-kendaraan tersebut mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Akibatnya, pemilik kendaraan terpaksa membongkar dan menguras tangki BBM mereka.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengerahkan Satreskrim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBU. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat bahwa BBM menjadi penyebab utama kerusakan kendaraan.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Puskesmas Sambutan, drg. Nadia Tri Handayani Kuncoro, membenarkan bahwa ambulans puskesmas mengalami kerusakan yang diduga akibat BBM jenis Pertamax. Menurutnya, pada Senin (24/3) sekitar pukul 13.00 Wita, mobil ambulans puskesmas mengisi BBM Pertamax sebanyak 20 liter di SPBU Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Setelah pengisian, sopir mengembalikan ambulans ke puskesmas karena belum ada jadwal penggunaan. Namun, keesokan harinya, saat kendaraan digunakan untuk perjalanan ke Posyandu Lansia dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, ambulans mengalami kendala serius.

Serba Oplosan, Kapitalisme Biangnya

Ramadhan tak berbuah takwa. Negeri yang mayoritas muslim ini tak menjamin penduduknya bertakwa akibat meninggalkan aturan Islam dalam kehidupan. Sistem kapitalisme sekuler yang saat ini diterapkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari lah yang menjadi biang kerusakan terjadi dimana-mana. Termasuk tindakan korupsi kian merajalela dan seolah-olah tak ada celah untuk tidak dikorupsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya fakta serba oplosan dari minyak goreng hingga minyak bakarpun dioplos. Hal ini menandakan kecurangan alias korupsi di negeri ini sangat parah.

Adanya oplosan pertamax yang dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara dalam mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.

Di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liebralismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.

Di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liebralismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.

Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa BBM menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, hulu hingga hilir

Selain menjaga pasokan bahan bakar mesin, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus pengoplosan, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.

Pemimpin Mengurusi Kebutuhan Rakyat

Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). Penguasa melayani rakyat dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok (BBM) adalah dengan menyediakan bahan bakar dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.

Dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.”

Bahan bakar motor merupakan bahan pangan pokok sehingga terkategori kebutuhan pokok. Ini sebagaimana hadis, “Segala sesuatu selain naungan rumah, potongan roti, pakaian yang menutup aurat dan air tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” (HR Ahmad). Frasa “potongan roti” dalam hadis ini mencakup semua pangan, termasuk minyak goreng.

Negara wajib memenuhi kebutuhan BBM berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi bahan bakar motor, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya.

Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah.” (HR Muslim). Rasulullah saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Negara akan menugaskan qhadi hisbah untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, pertokoan, pusat grosir, pabrik, gudang, dan lain-lain. Sehingga dipastikan tidak ada penimbunan dan kecurangan. Dengan demikian, rakyat dipastikan akan memperoleh haknya.

Khilafah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus Pertamax. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi. Dengan serangkaian mekanisme ini, Khilafah akan mampu menyediakan pangan sehat berkualitas bagi rakyat. Wallahu’alam bissawab.

Oleh: Nurjaya, S.PdI

Terkini