Minggu, 6 Apr 2025
Share ke media
Opini Publik

PHK Marak, Beban Rakyat Meningkat

11 Mar 2025 05:35:5952 Dibaca
No Photo

Digitalnews - Samarinda - Ramadhan kali ini ternyata disambut oleh beberapa kejadian memilukan bagi sebagian orang di Indonesia, pasalnya mereka adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  pada Perusahaan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Dengan jumlah PHK karyawan sebanyak 2.100 (PT Danbi) dan 10.966 (PT Sritex). Jumlah yang tentu tidak sedikit. Selain di sektor swasta, PHK juga melanda pekerja di instansi pemerintah. Efisiensi anggaran berimbas pada karyawan, terutama yang berstatus tenaga lepas. Mereka akan digaji sesuai durasi waktu kerja atau proyek yang diikuti. Bahkan, ada karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan karena pos anggaran dipangkas. Seleksi ulang berdasarkan kompetensi dan performa juga dilakukan untuk menentukan karyawan yang masih layak dipertahankan.

Akibat pemangkasan anggaran, beberapa kementerian dan lembaga mengalami kesulitan dalam membayar gaji dan tunjangan karyawan. Kondisi ini dapat menurunkan motivasi kerja karyawan dan memengaruhi kualitas pelayanan.

Yang banyak terjadi, para korban PHK bekerja menjadi sopir ojek online. Namun, jika terlalu banyak sopir ojek, persaingan akan makin ketat dan penghasilan makin minim. Apalagi sopir ojek online tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan apa pun dari perusahaan. Mereka juga tidak memperoleh THR.

Sementara itu, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme oleh negara, harga barang dan jasa membumbung tinggi. Apalagi saat ini momen menjelang Ramadan dan Idulfitri, harga-harga meroket. Kondisi ini membuat nasib buruh makin tertekan.

Maraknya PHK, membuka mata kita bahwa rentan dan lemah sekali posisi buruh dalam sistem kapitalisme. Buruh dalam kapitalisme tidak dianggap sebagai mitra kerja pengusaha, serta tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan untuk hidup maupun rakyat yang harus dilindungi oleh negara. Tidak ada anggapan manusiawi bagi mereka. 

Dalam kapitalisme, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi sebagaimana bahan baku, mesin, dan alat produksi lainnya. Karena hanya menjadi faktor produksi, ketika perusahaan menghendaki penghentian produksi, baik karena bangkrut maupun relokasi ke negara lain yang iklim investasinya lebih bagus, buruh pun dikorbankan.

Tidak di-PHK saja, nasib buruh selalu “di bawah”. Upah yang minimum, tidak ada jaminan kesejahteraan, hak-hak pekerja yang kerap dikebiri, hingga sistem yang zalim. Akhirnya buruh hanya bisa berjuang sendiri tanpa ada pembelaan dari negara karena negara justru asik bermesra dengan korporasi. Miris.

Perbedaan Islam dengan kapitalisme dalam memandang buruh terletak pada hubungan antara buruh, pengusaha (pemberi kerja), dan negara (pemerintah). Di dalam kapitalisme, buruh hanyalah faktor produksi sehingga hubungan pengusaha dengan buruh bersifat eksploitatif, sedangkan negara juga abai dalam pengurusan rakyat. Di dalam Islam, buruh adalah mitra pengusaha. Keduanya saling tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan sebagaimana perintah Allah Swt., “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menyampaikan di dalam buku Sistem Ekonomi dalam Islam (Nizhamu Al-Iqtishadiyi fii al-Islam), “ljarah (pengupahan) pada dasarnya adalah upaya seorang majikan (musta’jir) mengambil manfaat (jasa) dari seorang pekerja (ajir) dan upaya seorang pekerja untuk mengambil harta (upah) dari majikan. Artinya, ijarah adalah akad (transaksi) jasa dengan adanya suatu kompensasi.” Berdasarkan hal ini, hubungan buruh dengan pengusaha adalah hubungan yang saling memberi kebaikan. Buruh memberi jasa dan pengusaha memberi upah. Keduanya saling tolong-menolong dalam aktivitas produksi. Kedudukan keduanya setara sehingga tidak ada kezaliman antara satu dengan yang lain.

Sedangkan hubungan negara dengan buruh adalah hubungan ri’ayah (pengurusan urusan rakyat), demikian pula hubungan negara dengan pengusaha. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) sehingga wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk buruh, berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok rakyat ada di tangan negara, bukan pengusaha. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin.” (HR Al-Bukhari).

Pengusaha tidak ada kewajiban untuk menjamin kebutuhan pokok karyawannya. Kewajiban pengusaha adalah memberikan upah kepada buruh secara layak, sesuai kesepakatan keduanya. Pengusaha wajib menjelaskan segala sesuatu tentang pekerjaan, yaitu deskripsi tugas, upah, jam kerja kepada buruh sehingga terwujud keadilan, tidak ada kezaliman. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni).

Negara Islam (Khilafah) berperan penting untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif sehingga industri bisa tumbuh dengan baik dan tidak mengalami kebangkrutan. Misalnya, negara akan menghilangkan pungutan-pungutan (pajak, retribusi, dan pungli) yang membebani pengusaha sehingga menghambat pertumbuhan industri.

Jika ada perusahaan yang bangkrut, Khilafah wajib menyediakan lapangan kerja bagi rakyat yang menjadi korban PHK. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau keluarga (yang wajib diberi nafkah) maka itu urusanku dan kewajibanku (penguasa).” (HR Muslim).

Khilafah akan mengelola SDA, bukan menyerahkannya pada swasta seperti saat ini. Khilafah juga melakukan industrialisasi. Kedua hal ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat. Bagi rakyat yang ingin bertani, Khilafah akan menyediakan lahan dan alat produksi pertanian. Bagi rakyat yang ingin berbisnis, Khilafah akan membantu permodalan dan bimbingan sehingga berhasil.

Dengan demikian, tidak ada rakyat yang hidup kekurangan karena tidak punya atau kehilangan pekerjaan. Semua rakyat akan memiliki pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis.

Dengan pengaturan berdasarkan syariat Islam kafah, rakyat (termasuk buruh) akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya. Wallahualam bissawab.

Oleh : almukarromah

Terkini