Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur Bahas Penyelesaian Masalah Kelompok Tani dan PT. Indominco Mandiri

04 Jul 2024 03:00:24428 Dibaca
No Photo
Ketua Pansus, dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si.

Digitalnews - Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 pada Kamis (4 Juli 2024) untuk membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait penanganan permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni S. Sos, ini menyoroti upaya penyelesaian klaim lahan dan kompensasi bagi kelompok petani terdampak.

Rapat Paripurna ini menjadi panggung untuk penyampaian hasil kerja dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si, selaku ketua Pansus yang telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti masalah di lapangan.

Pansus melakukan peninjauan lokasi di wilayah pertambangan PT. Indominco Mandiri bersama Dinas Pertanahan BPKH Wilayah 4 Provinsi Kalimantan Timur dan kelompok tani setempat pada tanggal 20 Juli 2024.

“Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta pada 22 September 2023, kami menghadirkan pihak terkait untuk membahas penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kelompok tani bersama PT. Indominco Mandiri,” ungkap dr. Novel.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur No.162/02.18845/MKH/VI/2025, kelompok tani mengklaim area lahan seluas 5000 hektar di kawasan hutan lindung yang terkena aktivitas penambangan oleh PT. Indominco Mandiri.

Namun, setelah identifikasi lapangan, luas yang terbukti adalah 2750 hektar, dengan sebagian besar berada dalam konsesi PT. Indominco Mandiri.

“Di antara lahan tersebut, 1790 hektar telah digarap untuk kegiatan tambang, sementara sisanya masih belum digarap. Luas area lainnya terdiri dari hutan produksi dan hutan lindung,” jelas dr. Novel.

Sementara itu, PT. Indominco Mandiri telah memberikan kompensasi kepada sebagian petani dengan pembayaran tali asih tanam tumbuh kepada 46 dari 300 petani yang terdampak.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus memantau perkembangan penyelesaian permasalahan ini oleh Pansus, sebagai langkah untuk memastikan hak-hak kelompok tani terlindungi dan solusi yang adil dapat dicapai dalam waktu dekat.ADV