Share ke media
Opini Publik

REGULASI PERLINDUNGAN GURU, BUKTI NYATA NEGARA GAGAL MULIAKAN GURU

25 Nov 2024 12:46:30103 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : kompas.id - Perlindungan Hukum Guru (Masih) Lemah - 8 November 2024

Samarinda - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkeru, menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan profesi guru melalui regulasi yang jelas. Bagi Andi, regulasi yang melindungi martabat dan peran guru sangat dibutuhkan untuk memastikan profesi ini semakin dihormati dan dihargai di tengah masyarakat. “Terkait perlindungan terhadap profesi guru, kami sangat mendukung adanya regulasi yang melindungi para guru. Jangan sampai martabat seorang guru diabaikan,” ujar Andi

Andi mencontohkan beberapa negara maju, seperti Jepang, yang menjadikan profesi guru sebagai salah satu profesi yang sangat dihormati dan dilindungi oleh masyarakat maupun negara. “di beberapa negara, seperti Jepang, profesi guru sangat dihormati. Jika ada yang merendahkan martabat guru di sana, masyarakat akan memberikan dukungan penuh kepada guru tersebut,” tambah Andi.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah membuat regulasi perlindungan guru guna menindaklanjuti maraknya kasus kriminalitas hingga bullying yang melibatkan guru. Dorongan itu berasal dari Anggota DPRD Kotim Muhammad Hafidz yang menyoroti mencuatnya kasus dugaan bullying disalah satu Sekolah Dasar (SD) di kelurahan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

“Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak karena tidak hanya melibatkan murid, tapi juga guru dan orang tua murid serta pihak kepolisian dalam proses mediasi. Bahkan, sekalipun kasus ini sudah menemukan titik terang namun dirasa perlu ada tindak lanjut dari pemerintah guna mencegah hal serupa terulang dimasa depan, ucapnya.”

Begitulah Nasib guru di sistem kapitalis saat ini, dimana guru yang seharusnya menjadi pendidik putra-putri bangsa namun kini Tengah mengadapi berbagai problematika. Selain ketidakpastian Nasib terkait kesejahteraan guru mereka kini terpaksa mengahadapi permasalahan yang lebih pelik yaitu kriminalisasi guru. Dalam sistem hari ini guru menghadapi dilema dalam mendidik siswa, pasalnya beberapa Upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan di kriminalisasi .

Sebut saja sebagai contoh seorang guru yang dipenjara akibat mendidik, pak Sambudi guru SMP Raden Rahmat Balongbendo Sidoarjo, yang menertibkan siswanya yang tidak ikut sholat berjamaah dengan mencubitnya, akibatnya sang guru dijebloskan ke polsek oleh wali murid tersebut yang merupakan anggota TNI. Dan masih banyak lagi kasus guru yang diperkarakan seperti ibu khusnul khotimah guru SD yang dianggap lalai mengawasi muridnya saat jam kosong. Sehingga menyebabkan muridnya terluka. Yang berujung pelaporan ke polisi. Hingga kasus baru yang menimpa guru Supriyani yang dipenjara, hingga berbuntut pencopotan camat Baito yang membantu kasusnya. Inilah potret pendidikan dalam sistem kapitalisme. Dimana yang merasa kuat akan menindas yang lemah, merasa kekuasaan nya lebih tinggi padahal bagai kacang yang lupa dengan kulitnya. Bagaimana dia bisa menjadi TNI, bagaimana dia bisa menjadi polisi dan bagaimana dia bisa menjadi orang besar berkuasa tanpa ada jasa seorang guru.

Beginilah bukti potret rusaknya sistem pendidikan saat ini, Solusi Solusi yang diberikan oleh pemerintah bukanlah Solusi yang tuntas untuk menangani kasus ini. UU yang ada nyatanya tidak mampu melindungi guru. Banyak pihak pesimis jika ada UU khusus akan efektif memberikan hak perlindungan hukum bagi para guru.  Hukum bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan karena faktanya negri ini telah dikuasi oleh mafia. Artinya, seorang guru yang lemah posisi tawarnya tentu akan kesulitan mencari keadilan meski banyak UU yang sudah ditetapkan untuk melindungi guru. mereka hanya memberikan Solusi pragmatis yang tidak sampai kepada akar permasalahannya. Karena sejatinnya, semua permasalahan yang ada mulai dari pendidikan, ekonomi, Kesehatan dan lain lain itu dikarenakan penerapan sistem yang rusak yaitu sistem sekuler-kapitalisme.

Sangat jauh berbalik dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam sangat memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga adab kepada guru. Salah satu adab yang harus dilakukan anak didik beserta orang tuanya kepada guru adalah tidak mencari-cari kesalahan guru tersebut. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

Para guru dalam sistem kehidupan Islam akan berlomba-lomba menjadi orang-orang terbaik. Motivasi utama mereka dalam mengajar adalah mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Dari sisi sikap, Islam memerintahkan murid untuk takzim kepada guru dengan menunjukkan akhlak mulia dan adab yang luhur. Tidak hanya murid, negara juga memuliakan guru dengan memosisikannya sebagai pendidik yang harus dimuliakan. Negara menghargai jasa para guru dalam mengajarkan ilmu pengetahuan kepada generasi penerus umat dengan memberikan gaji yang tinggi. Dr. Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani di dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid, gaji tahunan rata-rata untuk pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih mencapai 4.000 dinar dengan harga emas murni yang saat ini mencapai sekitar Rp1.500.000 per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, gaji guru saat itu mencapai Rp12,75 miliar per tahun. Sedangkan pengajar Al-Qur’an dan hadis mencapai Rp25,5 miliar per tahun. Az-Zahrani juga menyebutkan bahwa makin tinggi tingkat keilmuan seorang ulama, gajinya makin besar. Imam Al-Waqidi, ulama ahli Al-Qur’an dan hadis paling populer pada masanya, mendapatkan gaji tahunan mencapai 40.000 dinar atau setara Rp255 miliar.

Negara juga akan memberikan perlindungan hakiki kepada guru dan murid dengan cara menerapkan aturan Islam secara kafah. Sebabnya, penerapan Islam secara kafah dengan sendirinya akan melindungi seluruh individu dari beragam profesi, termasuk guru.

Saat khalifah merumuskan suatu kebijakan, landasannya Al-Quran dan Sunah sehingga produk kebijakan/UU-nya memiliki kekuatan hukum hakiki dan mampu menyolusi persoalan. Kebijakan khalifah akan berfokus pada umat karena pemerintahannya independen tanpa intervensi kepentingan dari pihak luar.

Oleh karena itu, penerapan Islam secara kafah dilakukan demi terciptanya perlindungan hakiki bagi para guru dan siswa. Sudah saatnya penerapan islam dalam sistem bernegara menjadi agenda utama Ummat dalam memperjuangkan agamanya

Wallahualam bissawab.

Oleh: Aprilia Ningsih (mahasiswa)