Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Revisi Perda Ketertiban Umum Kutai Timur Dipercepat, Tapi Tidak Perlu Dicabut

18 Jul 2024 06:00:4758 Dibaca
No Photo
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan.

Digitalnews - Sangatta - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menjelaskan bahwa proses revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sedang berlangsung di DPRD Kutim.

Meskipun ada suara dari beberapa anggota DPRD yang meminta agar Perda tersebut dicabut, Arfan menegaskan bahwa tidak perlu dilakukan pencabutan.

Sebagai gantinya, dia menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi untuk memastikan semua pihak patuh terhadap Perda yang ada.

“Bagaimana dicabut, sementara Perda ini awalnya sudah melalui proses panjang, disepakati. Bahkan sudah disahkan. Tapi sah saja kalau ada anggota yang ngomong untuk dicabut, karena itu haknya berpendapat,” ungkap Arfan.

Pemerintah Kutai Timur mengajukan revisi Perda No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD Kutim untuk menyesuaikan dengan kondisi kekinian di tengah masyarakat.

Asisten Perintahan Umum dan Kesra, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut diperlukan karena banyak ketentuan dalam Perda yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

“Karena itu, kita perlu penyesuaian. Terutama yang belum masuk adalah terkait perlindungan masyarakat. Terkait dengan itu, perlu ada penyepurnaan,” kata Poniso.

Poniso juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi Perda ini, karena menurutnya, hal ini sangat urgen.

Sebagai PLT Kepala Satpol PP selama tiga bulan, Poniso melihat pentingnya penegakan Perda oleh Satpol PP yang harus lebih komprehensif dan persuasif.

“Maksudnya, tidak hanya saat ada pelanggaran lalu Satpol PP turun, tapi sebelum ada masalah Satpol PP ada control, dengan patroli, sosialisasi, tujuannya agar ada ketertiban umum. Selain itu agar fasilitas umum (Fasum) berfungsi secara umum,” jelasnya.ADV