SAMARINDA- Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019),di Istana Negara, jakarta.
Komposisinya, Komjen. Pol. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Para Wakil merangkap Anggota yaitu Alexander Marwah, Lili Pintauli Siregar, Nawawi, dan Nurul Ghufron.
Sebagai Nahkoda baru KPK, sudah tentu banyak harapan dari masyarakat khususnya dari Badko HmI Kaltim-Tara dalam hal pemberantasan korupsi.
Lebih khusus organisasi mahasiswa ini menyoroti pemberantasan korupsi pada pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, Setahun yang lalu tepatnya pada Kamis (15/11/2018), Pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo bersama empat direktorat jenderal kementerian berkunjung khusus ke Kalimantan Timur untuk melakukan pengecekan karena adanya perbedaan data yang cukup besar antara tiga lembaga yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
“Dari temuan KPK itu adanya dugaan kerugian negara sebesar 1,3 triliun tiap tahunnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam khususnya dalam sektor pertambangan batu bara yang ada di Kalimantan Timur,”kata Abdul Muis, Ketua Umum BADKO HmI Kaltim-Tara.
Selain itu, dalam hal pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, Abdul Muis mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi penyelewengan/penggelapan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Sebelum terbitnya UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dana jaminan reklamasi dan pasca tambang di titipkan oleh perusahaan tambang ke pemerintah Kab/Kota. Oktober 2016 dokumen beserta dana jaminan reklamasi dan pasca tambang harusnya sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk implementasi UU No. 23 Tahun 2014.
“Dalam Audiensi kami bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, Kamis (02/05/2019). Menerangkan bahwa dari 10 Kab/Kota yang ada di Kalimantan Timur masih ada 5 Kab/Kota yang belum mengalihkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Disebutnya bahwa keterangan tersebut mengundang pertanyaan sekaligus kecurigaan publik terhadap 5 Kab/Kota yang belum mengalihkan dana jaminan reklamasi yang di titipkan perusahaan tambang.
“Seharusnya dana itu sudah dialihkan ke pemprov sejak tahun 2016 tapi hingga tahun 2019 tak kunjung sampai ke tangan pemerintah provinsi kalimantan timur,”bebernya.
Maka dari itu, pengurus Badko HmI Kaltim-Tara berharap kepada Pimpinan KPK yang baru dilantik dapat memberikan gebrakan dengan mengungkap dugaan korupsi pengelolaan sumber daya sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang selama ini sangat meresahkan masyarakat dan juga mengakibatkan kerugian negara.
“Sehingga kedepannya pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan juga dalam menopang pembangunan Indonesia khususnya Bumi Etam Kalimantan Timur,”tutupnya
(Ran)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru