Samarinda - Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Kementrian Kesehatan menegaskan bahwa stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas masyarakat Indonesia. Bukan hanya mengganggu pertumbuhan fisik, anak-anak juga mengalami gangguan perkembangan otak yang akan memengaruhi kemampuan dan prestasi mereka.
Samarinda kota tepian yang kaya akan sumber daya alam yang setiap hari dipenuhi dengan hiruk pikuk lalu lintas kapal tongkang batu bara tak luput dari jumlah resiko stunting. Sekretaris Camat Samarinda Seberang, Sujono mengkonfirmasi terkait data risiko stunting dalam rapat rembung stunting di Gedung Bapedalitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan) Balai Kota Samarinda. Beliau menyebutkan bahwa data risiko stunting kecamatan Samarinda Seberang mencapai 5.536 anak. Menurut beliau stunting terjadi selain faktor minimnya makanan bergizi, juga masalah sosial dan fasilitas kesehatan yang kurang lengkap dalam pelayanan posyandu.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Sempaja Kota Samarinda, Irama Fitamina, menyebutkan bahwa kasus stunting merupakan hal yang sangat kompleks. Bukan hanya faktor kemiskinan tetapi juga pola asuh orang tua. Misalnya, orang tua mereka sibuk bekerja sehingga kebutuhan protein dan gizi mereka tidak diperhatikan. Itulah yang menyebabkan stunting,” tuturnya.
Stunting adalah penyakit kronis, yang akan berpengaruh pada tumbuh kembang hingga dewasa nanti. Tentu saja stunting ini bisa dicegah. Pencegahan stunting yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :
1). Memahami konsep gizi dan menu makanan yang beragam. 2). Pemeriksaan rutin pada saat kehamilan dan dilanjutkan pemberian ASI eksklusif 6 bulan sampai 2 tahun. 3). Tingkat Kebersihan dan Sanitasi. (https://hellosehat.com/parenting/kesehatan-anak/tanda-anak-stunting-adalah/
Pulau kalimantan adalah salah satu pulau yang kaya akan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Provinsi Kalimantan Timur khususnya, merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan sumber daya alam tersebut diantaranya minyak dan gas bumi, batubara, dan berbagai bahan tambang lainnya. Minyak dan gas bumi yang selama ini dieksploitasi di Kalimantan Timur adalah minyak dan gas bumi yang menurut proses terbentuknya dan metode pengambilannya bersifat konvensional. (https://geologi.esdm.go.id/)
Di Pulau yang kaya akan sumber daya alam (SDA) banyak terjadi ketimpangan sosial, kemiskinan, kelaparan hingga stunting, kurangnya fasilitas kesehatan dan kurangnya sumber makanan bergizi yang seharusnya bisa diperoleh dengan mudah oleh masyarakat. Inilah potret kehidupan pada sistem kapitalisme. Pengelolaan hasil sumber daya alam dilakukan oleh pihak swasta, bukan lagi negara.
Sumber daya alam dieksploitasi tanpa ada regulasi dari negara, bahkan negara memfasilitasi pengambilan SDA dengan menjadikan perusahaan asing sebagai investor demi meraup keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan oligarki.
Pencegahan stunting yang dilakukan negara hingga saat ini belum menyentuh akar permasalahan masyarakat yang sesungguhnya. Beberapa mengatakan terjadinya stunting karena pola asuh orang tua. Orang tua sibuk bekerja dari pagi hingga petang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian melambung tinggi. Kebutuhan harga pangan yang makin meningkat hingga tak sanggup memberi makanan keluarga yang beragam. Kebutuhan papan, makin sedikitnya lahan perumahan yang aman, bebas dari banjir sehingga membuat harga lahan makin meninggi. Kebutuhan sandang hari ini masyarakat disungguhkan pada kehidupan hedon dan flexing.
Kesalahan pola asuh juga akibat dari rendahnya pendidikan yang diberikan saat ini. Sistem pendidikan sekuler memisahkan ilmu pengetahuan dengan ajaran agama. Pola asuh dalam sistem sekuler menerapkan kebebasan. Kebebasan berpendapat dan bertindak. Padahal dalam Islam, pendidikan merupakan salah satu jalan untuk membuat manusia mengerti tentang pentingnya penerapan syari’at Islam secara menyeluruh. Termasuk memberikan pemahaman kepada generasi dalam menyiapkan diri mereka saat menjadi orang tua dengan memberikan pengasuhan yang berkualitas.
Permasalah stunting bisa diselesaikan dengan aturan Islam. Peran negara terkait penyelesaian stunting ini amatlah penting. Terkait pola asuh keluarga, Islam mengatur kewajiban mencari nafkah dilakukan oleh suami. Sehingga seorang istri bisa lebih fokus dalam mengelola rumah tangga termasuk dalam pemberian makanan anak yang dimulai sejak bayi yaitu pemberian ASI. Sedangkan pola asuh dan pendidikan anak tetap dilakukan bersama suami istri. Tentang kewajiban nafkah ini telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 233.
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah :233)
Dalam Islam seorang ibu diperintahkan untuk menyusui anaknya selama dua tahun, dan kewajiban ayah adalah mencari nafkahnya dengan cara yang ma’ruf. Di sistem kapitalis ini sangatlah tipis perbedaan antara halal haram, karena tuntunan pemenuhan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu seharusnya negara sebagai institusi pelaksana hukum berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan aturan yang sesuai syariat Islam.
Kemudian dalam sistem Islam juga dianjurkan dalam tolong menolong jika terjadi kesulitan atau kemiskinan yang menimpa individu masyarakat. Keluarga dan tetangga akan turut membantu mereka yang dalam kondisi kekurangan dengan berbagai macam aturan Islam, semisal zakat, sedekah, dan lainnya. Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengerjakan keperluan saudaranya yang Muslim, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengabdi kepada Allah dalam sepanjang usianya” (HR Abi Na’im).
Dalam sistem ekonomi, Islam juga mengatur membaginya menjadi : kepemilikkan individu dan kepemilikan negara. Negara mengatur dan mengelolanya untuk kemakmuran rakyat dan syarat utama terjadinya pindah kepemilikan itu adalah mengharuskan sesuai dengan standar syara’. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu dan komunal dengan sempurna.
Negara juga wajib mengupayakan agar pertanian dioptimalkan untuk memproduksi kebutuhan pangan. Tidak akan ada impor pangan yang justru mematikan harga jual masyarakat. Kebijakan negara dalam ketahanan pangan negara dipastikan untuk memenuhi gizi masyarakat.
Begitulah peran negara dalam sistem Islam. Kebijakan sistem Islam kaffah adalah politik pelayanan untuk rakyat, bukan kapitalisasi kepentingan atau keberpihakan pada korporasi.
Penguasa sistem Islam kaffah memahami bahwa ia adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad dan Bukhari).
Islam adalah satu-satunya agama yang benar, diridhai dan diterima oleh Allah Azza wa Jalla. Islam akan memecahkan problematika umat dengan cara yang fitrah, memuaskan akal serta memberi ketenangan jiwa. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh : Rika Okpri Dianasari (Konselor Menyusui, Pemerhati Kesehatan Ibu dan Anak)
disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru