Share ke media
Politik

Tahapan Pilwali Samarinda Dimulai, KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Jalur Indoenden

04 Dec 2019 02:44:59929 Dibaca
No Photo
Najib, anggota Komisioner KPU Samarinda, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, beberapa tahapan saat ini sedang berjalan.

SAMARINDA - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Pemilihan walikota dan wakil walikota kota Samarinda tahun 2020 saat ini sudah dimulai. 

Najib selaku Komisioner KPU Samarinda, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, beberapa tahapan saat ini sedang berjalan.

Saat ini pihaknya telah mengumumkan syarat dukungan pasangan calon untuk jalur perseorangan atau calon independen yang dimulai dari tanggal 03-16 Desember 2019.

“Mulai tanggal 3 sampai 16 Desember 2019 KPU Samarinda mengumumkan syarat minimal bagi calon peserta Pilwali perseorangan atau calon independen,” kata Najib. 

Lebih lanjut ia menyebutkan, sesuai jadwal yang ditetapkan, untuk pendaftaran jalur independen, KPU akan membuka pendaftaran mulai 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

Saat disinggung mengenai intensitas komunikasi para bakal calon perseorangan, Najib mengatakan, dari sejumlah nama yang mencuat akan maju melalui jalur independen, sudah ada 4 bakal calon yang intens bangun komunikasi dengan KPU.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh internal komisioner,” ucapnya.

Nanib menyebutkan, mereka membangun komunikasi guna untuk konsultasi terkait persyaratan minimal calon independen.

Dari informasi yang dihimpun, sejauh ini ada lima bakal calon yang ditenggarai akan maju melalui jalur independen. Mereka diantaranya, Yusan Triananda, Parawansa Assoniwora, Farid Nurrahman, Zairin Zain, dan Aji Mirza Hakim.

Selain itu, Najib menerangkan untuk pasangan calon jalur indenden wajib mendapat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 43.977 Warga Kota Tepian. 

Hal itu mengacu pada pasal 12 PKPU nomor 15 tahun 2017. 

Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg 2019 lalu, DPT kota Samarinda berjumlah  586.356, orang. Dengan begitu, syarat dukungan KTP bagi calon independen mencapai 43977 dukungan.

“di situ mensyaratkan, karena penduduk Samarinda 500 Sampai satu juta orang, maka diambil 7% jadi sekitar 43.977 dukungan dalam bentuk data KTP,” terangnya.

Lebih lanjut Najib menjelaskan, mekanisme pendaftaran tidak perlu mengumpulkan KTP, namun cukup mendata pendukung melalui aplikasi Sistem Online (Silon) yang telah disiapkan oleh KPU. 

(Ar /*)