Share ke media
Opini Publik

Tambang Dikelola Perguruan Tinggi, Waspadai Jebakan Kapitalisme

16 Feb 2025 03:07:3551 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : dialeksis.com - Tambang Dikelola Universitas, Integrtitas Akademik dalam Pertaruhan? - 26 Januari 2025

Samarinda - Setelah ormas, terbitlah wacana kampus mengelola tambang. Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23-1-2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan usulan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas pada perguruan tinggi sejatinya muncul dari pemerintah dengan alasan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bertolak belakang dengan alasan tersebut, akademisi dan pakar pertambangan Zulfatun Mahmudah dalam presentasinya justru menegaskan, bahwa bisa dipastikan kampus akan buntung bila nekad mengelola tambang. Dia mengungkapkan tiga alasan antara lain menyangkut kemampuan finansial, kapasitas operasional penambangan termasuk tantangan sosial dan lingkungan, hingga kehancuran reputasi kampus itu sendiri karena izin pengelolaan tambang merupakan bentuk jebakan untuk membungkam kekritisan intelektual. (https://www.ekuatorial.com/2025/02/kampus-garap-tambang-risiko-tinggi-bagi-intelektualitas/)

Oleh karena itu, wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi ini mendapat penolakan dari mahasiswa di Kalimantan Timur. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendesak DPRD Kaltim untuk menyatakan sikap terkait isu tersebut. Dengan mengenakan almamater dan membawa spanduk bertuliskan penolakan, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu utama DPRD Kaltim pada Kamis (6/2).

(https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385615438/mahasiswa-kaltim-tolak-wacana-kampus-kelola-tambang-pertanyakan-sikap-dprd)

Memahami akar masalah

Sikap kritis mahasiswa dalam menolak pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi patut diacungi jempol. Hal ini menandakan masih ada kepedulian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi membahayakan bukan hanya mahasiswa, tapi masyarakat secara umum.

Namun aksi saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar masalah, yaitu mengapa kebijakan itu dibuat. Kebijakan menyerahkan pengelolaan tambang kepada ormas atau kampus adalah bentuk kelalaian negara sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelayan rakyat. Pengelolaan tambang sebagai hajat publik tidak seharusnya diserahkan pada pihak lain dengan dalih memberi kesempatan masyarakat mengelola SDA. Tanggung jawab mengelola tambang dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada masyarakat adalah kewajiban negara. Sesungguhnya kebijakan ini muncul karena penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memberi kebebasan bagi siapa pun untuk menguasai harta milik rakyat, seperti tambang.

Selain itu, wacana menyerahkan izin usaha tambang kepada perguruan tinggi bisa menjatuhkan umat pada keharaman. Islam mengatur bahwa tambang merupakan hak milik umum yang tidak boleh diserahkan penguasaan dan pengelolaannya kepada siapa pun selain negara.

Dengan kata lain, penguasa dalam sistem sekuler kapitalisme telah melahirkan kebijakan kapitalistik yang mengubah wajah kampus dari berorientasi pendidikan menjadi kampus berorientasi bisnis. Negara cenderung lepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab pendidikan ke masing-masing kampus dengan konsep PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yang memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan keuangan dan akademik, serta memungkinkannya bergerak lebih fleksibel. Sampai dengan 2024, terdapat 24 PTN BH dan tiap tahun jumlahnya terus bertambah. Lahirnya status kampus sebagai PTN BH inilah yang membuat kampus makin kental dengan kapitalisasi pendidikan. Akibatnya Perguruan Tinggi kehilangan fokus utamanya dalam mencetak intelektual yang bertakwa dan bermanfaat serta kehilangan kekritisannya dalam mengoreksi kebijakan negara karena telah disibukkan dengan kepentingan finansial.

Kampus Dalam Sistem Islam

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial dan menghasilkan materi sebagaimana konsep kapitalisme. Pendidikan adalah gerbong pertama menciptakan generasi unggul dan berkualitas. Pandangan inilah yang membuat Islam sangat serius dan memberi perhatian yang besar dalam aspek pendidikan.

Orientasi pendidikan dalam Islam tidak sama dengan kapitalisme yang berorientasi materi semata. Akan tetapi, orientasi pendidikan Islam terkait erat dengan paradigma Islam sebagai akidah dan sistem kehidupan. Pendidikan dalam Islam merupakan upaya terstruktur dan sistematis untuk menyukseskan misi penciptaan manusia sebagai hamba Allah dan khalifah Allah di muka bumi.

Oleh karena itu, Islam menetapkan layanan pendidikan harus diberikan secara gratis. Pembiayaan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi ditanggung negara melalui baitulmal. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun pos milkiyyah ‘amah, yaitu SDA, termasuk pertambangan, dapat diambil untuk membiayai sektor pendidikan.

Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, kewajiban pembiayaan tersebut dibebankan kepada kaum muslim hingga terpenuhi. Ini karena hak mendapatkan layanan pendidikan tidak ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta, tetapi kewajiban negara atas kemaslahatan yang harus dipenuhinya kepada rakyat (Disarikan dari kitab Nizham al-Iqtishadiy fil Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah)

Adapun terkait izin pengelolaan tambang, Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menerangkan bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan (depositnya) tidak terbatas tergolong pemilikan umum bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Jadi harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama mereka (kaum muslim), dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim.

Dalil yang dijadikan dasar untuk barang tambang yang (depositnya) berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari pemilikan umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’” (HR Tirmidzi). 

Demikianlah, Islam menetapkan aturan yang menyeluruh perihal paradigma pendidikan, pembiayaan pendidikan, hingga tata cara mengatur tambang sebagai harta milik umum. Penerapan sistem Islam kafah akan menghilangkan ketakadilan dan kesenjangan yang terjadi pada sistem kapitalisme hari ini.

Oleh: Jubaidah Alie