Share ke media
Opini Publik

Tidak Boleh Terjadi Jalan Milik Rakyat Menjadi Rusak Berulang Akibat Tambang

21 Feb 2023 03:27:03153 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : jejakrekam.com - Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional Di Kalsel Dikepung Izin Tambang - 13 Oktober 2022

Samarinda - Jalan Rusak di Desa Teratak dan Desa Benua Puhun,Kabupaten Kukar

Beberapa hari terakhir, akses jalan desa yang menghubungkan Desa Teratak dan Desa Benua Puhun yang juga akses satu-satunya bagi masyarakat di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendadak viral lantaran kondisinya yang sangat rusak parah. Kondisi itu membuat warga desa turun tangan memperbaiki dengan cara gotong royong.

Akses jalan tersebut memang telah berulang kali diperbaiki secara mandiri oleh Kepala Desa Benua Puhun H Ardinansyah, namun karena curah hujan sangat tinggi di bulan Januari dan penggunaan jalan oleh angkutan sawit serta pengusaha lokal juga meningkat, kondisi jalan pun jadi hancur.

“Tahun 2022 lalu ada sekitar 4 kali banjir dan surut, tapi perbaikan jalan terus dilakukan menggunakan dana pribadi untuk akses jalan antara Desa Benua Puhun Teratak terus ke Sanggulan,” ungkap Ardinansyah kepada Korankaltim.com, Minggu (5/2/2023).

Dengan sumber daya alam yang ada, sebenarnya negeri ini mampu membangun infrastruktur terbaik untuk rakyatnya. Infrastruktur yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa harus berbayar. Tetapi, apakah jalan yang tak berbayar berarti gampang rusak? Bagaimanakah peran negara dan pihak swasta terhadap akses jalan umum yang digunakan untuk rakyat?

Kendaraan Pengangkut Sawit Ikut Melintasi di Jalan Umum, Turut Andil Merusak Jalan

Menurut Kepala Desa H.Ardinansyah, bahwa kerusakan jalan di desa mereka tidak panjang namun berupa spot-spot tertentu yang kategori dataran rendah. Perbaikan dilakukan berkali-kali oleh H. Ardinansyah namun tidak dipersoalkan, hanya saja yang membuat kecewa adalah kendaraan pengangkut sawit yang tetap melintas di akses jalan ini yang diketahui bersama hanya boleh dilalui oleh kendaraan masyarakat umum juga jalan untuk pelajar menuu sekolah, bukan kendaraan dengan tonase muatan untuk kegiatan usaha sawit.

Padahal, jalan umum adalah sesuatu yang vital yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk melancarkan keperluannya dalam rangka memenuhi hajat hidupnya. Namun, sungguh ironis, di negeri yang kaya sumber daya alam, infrastruktur transportasinya pada sebagian wilayah amat buruk.

Kelalaian negara dalam membangun infrastruktur jalan di banyak daerah atau infrastruktur transportasi yang hancur di negeri ini, terus berulang. Walaupun pemerintah membuatkan jalan itu memang dilakukan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi masyarakat-lah yang diminta untuk menjaga dan terus merawat agar akses jalan ini bisa terus dilewati.

Sungguh kisah miris. Hal ini jelas menunjukkan lalainya negara dalam membiayai pembangunan infrastruktur transportasi. Infrastruktur jalan yang rusak tidak diperbaiki hingga bertahun-tahun. Akibatnya, menghambat aktivitas masyarakat, ditambah jalan umum tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan sawit, tambang, yang mengangkut barang-barang mereka melalui jalan yang sama juga padahal kualitas bahan untuk jalan umum itu, tidaklah untuk kapasitas daya muat yang besar seperti truk-truk tronton pengangkut sawit.

Di sini, jalan provinsi saja hancur hanya karena dilewati truk-truk tambang. Itu salah satu bukti bahwa tambang memang tidak mensejahterakan, tetapi malah merusak. Perusahaan petambangan yang seperti apa? Ya, pertambangan yang di dalamnya tidak mempunyai skill yang berkompeten, pertambangan yang bertujuan hanya untuk meraup untung sebanyak-banyaknya, dan mengabaikan dampaknya.

Islam, Mewajibkan Negara Mengurusi Fasilitas Umum hingga Keamanan Penggunaannya

Pengelolaan kekayaan SDA termasuk tambang, perkebunan sawit dan pembangunan infrastruktur semuanya wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta, tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Dalam pandangan sistem ekonomi Islam sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh negara berdasarkan dalil Abyadh bin Hamal Sedangkan untuk SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan alam termasuk tambang, Migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan. Allah berfirman: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29)

Dengan demikian, tambang bagian dari Sumber Daya Alam (SDA) yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia ini sebagai kabaikan, rahmat dan sarat hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah SWT Rasulullah saw bersabda : “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad). Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya. Semua masalah kebobrokan berakar dari diterapkannya sistem Kapitalisme demokrasi.

Karena itu, Khilafah membangun infrastruktur tidak lain untuk memudahkan rakyatnya. Sebagai bentuk ri’ayah (mengurus) urusan masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin terhadap masyarakat yang dipimpinnya, bukan untuk tujuan komersil.

Khalifah Umar bin Khatthab radiallahu’anhu, seorang pemimpin yang memperhatikan kenyamanan dan keamanan jalan umum bagi rakyatnya.beliau pernah mengatakan bahwa,”Seandainya seekor keledai terperosok karena jalanan yang rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Swt. ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?”

Dengan sumber daya alam yang ada, sebenarnya negeri ini mampu membangun infrastruktur terbaik untuk rakyatnya. Infrastruktur yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa harus berbayar

Terkait anggarannya,negara harusnya menyiapkan anggaran mutlak. Maksudnya, ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembangunan infrastruktur transportasi yang sangat dibutuhkan, tetap wajib diadakan negara. Biang keladi masalah ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang mengkomersialkan infrastruktur.

Dengan fakta banyaknya infrastruktur yang rusak bahkan hancur, patut dipertanyakan sudahkah anggaran yang dikeluarkan negara digunakan untuk membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ataukah sebagian anggarannya dikorupsi? Dalam sistem Kapitalisme-demokrasi, keuntungan saja yang dikejar dengan sekecil-kecilnya pengeluaran, walhasil memangkas kualitas bahan pun dianggap sesuatu yang biasa dilakukan.

Maka, jika ingin keluar dari masalah, maka tidak ada jalan lain kecuali harus diakhiri dengan menyudahi penerapan sistem dan hukum Kapitalisme-Demokrasi, lalu diganti dengan penerapan sistem dan syariah Islam secara total serta menyeluruh dalam sistem Khilafah Islamiyah. 

Rasulullah saw menyifati pemimpin sebagai pengurus rakyat.  Beliau bersabda :

“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus “.(HR al-Bukhari dan Ahmad).

Dalam masalah pendidikan dan kesehatan, Islam juga memiliki konsep tersendiri.  Kedua aspek ini dimasukkan dalam kebutuhan pokok rakyat sehingga negara wajib untuk menjaminnya.

Untuk bisa menjalankan pengurusan atas semua kebutuhan rakyat, Islam menetapkan seperangkat aturan yang menjamin negara mampu memenuhinya.  Islam menjadikan adanya harta milik umum dan milik negara di samping milik individu.  Harta milik umum dan negara inilah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat, seperti harta yang didapat dari eksploitasi tambang, hutan, laut, dan seluruh isinya.  Negara tidak dibolehkan untuk menyerahkan harta milik umum ini pada individu atau kelompok tertentu, tapi negara menguasai dan megelolanya, hasilnya dikembalikan pada lagi pada rakyat untuk memakmurkan mereka.

Tidak hanya yang bersifat fisik, syariat Islam juga menjamin pemenuhan kebutuhan non fisik seperti penjagaan terhadap jiwa, agama, akal dan kehormatan manusia.  Semua penjagaan ini tercakup dalam apa yang disebut maqashid asy-syariah, yaitu tujuan dari penerapan syariat yang dijalankan oleh negara.

Kesimpulannya, dalam pandangan Islam, masyarakat dikatakan sejahtera bila terpenuhi dua kriteria: Pertama, terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat; baik pangan, sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatannya. Kedua, terjaga dan terlidunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatan manusia. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya buah sistem ekonomi semata; melainkan juga buah sistem hukum, sistem politik, sistem budaya, dan sistem sosial.

Terkait keamanan masyarakat, dalam hal penggunaan fasilitas umum, seperti jalan umum, jelas harus dijamin negara. Maka, perusahaan yang merusak jalan pun mesti membantu meskipun kewajiban utama memenuhi kebutuhan jalan adalah tugas penguasa.

Islam adalah agama yang sempurna dengan seperangkat aturannya dan memberikan solusi yang mustanir atas permasalahan kehidupan manusia. Tapi, semua tidak akan terwujud jika syariat Islam tidak diterapkan secara kaffah di tengah-tengah umat.

Allah SWT berfirman, “Hukum Jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Mâidah : 50). Wallâhu a’lam.

Oleh : Rusmini Kurnia

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.