Share ke media
Hukum

Tjiptadi, Buronan Kejari Tenggarong akhirnya ditangkap di Kemaranjen Banyumas

28 Jul 2018 03:00:541051 Dibaca
No Photo
Tjiptadi Karto Sudarmo (dua dari kiri) saat digelandang petugas. Sumber Photo : SindoNews.Com

DigitalNews.id - Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong akhirnya menyudahi pelarian Tjiptadi Karto Sudarmo (69 Th), tak berkutik ketika aparat dari Kejari Tenggarong membekuknya, Kamis 26/7/2018 dikediamannya didesa Kedungpring RT.6 RW.2 Kec. Kemaranjen, Kab. Banyumas, yang selama ini 6 tahun menghilang. 

kami tangkap tadi sekitar pukul 14.30 WIB dikediamannya,  terpidana sedang berada dirumah bersama keluarga, penangkapan saya pimpin langsung, tanpa perlawanan” kata Kasmin, Kajari Tenggarong saat jumpa pers di Purwokerto, Kamis (26/7/2018). 

Ditambahkan Kasmin lagi “sebelumnya kami tidak tau keberadaan Tjiptadi dimana?, setelah kami dapat info keberadaanya, terus kami pantau dengan berkoordinasi dengan Kejari Banyumas, dan langsung melakukan penangkapan. Dia sempat kaget saat kami tangkap, tapi tidak ada perlawanan.” 

Sebelum dikirim ke Lapas Kelas II A Purwokerto, Tjiptadi dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banyumas, dan dinyatakan sehat “Terpidana tidak kita bawa ke Kalimantan, tapi dimasukan di Lapas Kelas IIA Banyumas saja,  mengingat usianya yang sudah tua” lanjut Kasmin. 

Seperti diketahui, Tjiptadi terjerat kasus pengadaan Genset di Desa Jonggon, Kec. Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,08 Milyar. Pada Pengadilan tingkat pertama, Tjiptadi dinyatakan tidak bersalah, sehingga dibebaskan. For residents of the US, UK and Australia porn online ExPornToons the best resource for adult videos, if you know what I mean. 

Tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, JPU pada Kejari Tenggarong langsung mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi JPU dengan menghukum Tjiptadi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Setelah mendapat salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) JPU pada Kejari Tenggarong tidak bisa langsung mengeksekusi Tjiptadi, karena ybs. Menghilang, baru setelah buron selama 6 tahun, Pihak Eksekutor dari Kejari Tenggarong bisa melaksanakannya. (*Red/dr)