Share ke media
Populer

Unjukrasa menolak pengambilan aset RS Islam oleh Pemprov. Kaltim secara sepihak

12 Jul 2018 09:00:24886 Dibaca
No Photo
Photo : Kasatpol.PP Prov. Kaltim (Gede Yusa) tengah berdialog dengan massa pengunjukrasa didepan Gedung RSI-Samarinda, Kamis 12/07/2018) yang menolak pengambilan asset RSI-Samarinda secara paksa.

DigitalNews.id - SAMARINDA- Rencana pengambilan aset dan pengosongan Gedung Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim)  berbuntut panjang. 

Tak kurang ratusan masyarakat dan Mahasiswa yang berbaur bersama karyawan Yarsi mengelar aksi unjukrasa penolakan di depan Rumah Sakit Islam, aksi pada Kamis (12/7/2018) sejak Pukul 07:30 Wita dikawal ketat aparat Kepolisian dan Satpol PP Samarinda. 

Konflik yang berujung pada Pengamanan aset ini bermula dari dicabutnya ijin operasi Yarsi sejak 16 November 2016 lalu, dan akan diambil alih oleh Pemprov Kaltim, pun dioperasikan dibawah kendali pemerintah. 

Kasatpol PP Kaltim Gede Yusa menyebutkan rencana pengamanan aset ini bertujuan untuk mempercepat operasional Yarsi, menurutnya pelayanan kesehatan itu menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. “Sebenarnya kalau tadi ini lancar, Kita harapkan sih akhir bulan ini sudah bisa operasi, penambahan alat alat didalamnya, perlengkapan fasilitas,” paparnya ditemui usai aksi demonstrasi berlangsung. 

Dirinya mengangap kendala dalam pengamanan aset ini, hanya persoalan belum ada titik temu pada besaran nilai aset, sehingga usulan dari DPRD Kaltim yang tertuang dalam Surat keputusan DPRD Kaltim nomor 14 tahun 2018 tentang penundaan pengosongan dan pengambil-alihan Rumah Sakit Islam, dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah tersebut lebih dahulu. 

Sebenarnya semuanya itu sudah selesai, hanya penilaian aset yang belum ketemu, itu aja yang akan kita dibicarakan, Dan sepertinya kita selesaikan dulu masalah ini di meja (musyawarah mufakat),”. Imbuh Gede Yusa.

Ditempat yang sama Dirut RSI Syadiq Syahir menjelaskan alasan penolakan pengosongan dan pengaman aset ini, Menurutnya ada beberapa Hal yang harus dibicarakan terlebih dahulu sebelum bertindak. Dengan tegas dirinya menyebut menolak pengusuran Yayasan Rumah Sakit Islam “Pengosongan itu kan harusnya melalui proses pengadilan, tidak serta merta karena kekuasaan Pemprov semaunya mengeksekusi langsung,” ungkapnya didepan awak media. 

Mengenai pengosongan aset, pihaknya tidak mempersoalkan itu selama dilalukan sesuai prosedur. Kendati Pemprov akan terus berupaya untuk melakukan pengosongan, bahkan akan di jadwalkan ulang untuk pertemuan setelah batal pengaman aset yang dilakukan Hari ini. 

Tegas, pihak rumah Sakit meminta secara Arif dan bijakasana agar penyelesaian juga dilakukan secara bijakasan. “Intinya kami hanya meminta aset kami diganti, kalau sudah selesai iya silahkan aja Karena memang ini lahan Pemprov,”. Jelas syadiq.

Sementara itu dirinya mengaku, berdasarkan lembaga perhitungan aset berjumlah kurang lebih 43 M, aset milik Yarsi yang berdiri diatas tanah Pemprov. Angka itu belum termasuk hak karyawan, baru perhitungan secara fisik (bangunan Dan perlengkapan). 

Rencana pengosongan dan pengaman aset ini Sesuai keputusan Pemprov Kaltim Nomor 028/2963/1293-VI/BPKAD yang berisi bahwa tanggal 12 Juli (hari ini) Pemprov akan melakukan pengosongan lahan di RS Islam. 

Namun jika dilakukan Hari ini Syadiq menyebut itu adalah tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh Pemprov, Menurutnya Surat perintah itu tidak lagi membahas soal aset tetapi langsung pengosongan. 

Jelas kalau dilakukan Hari ini itu secara sepihak, Karena ada hak-hak lain yang Mereka sepelehkan, sebelumnya surat menyurat terus kami dengan Pemprov baik aja dan masih berhubungan dengan aset, belum Ada kesepakatan langsung keluar Surat terakhir yaitu Surat perintah pengaman aset,”. katanya heran. (*Red/JR/dr)