DigitalNews.id - Samarinda - Setelah penyerahan dokumen syarat Bacaleg, pada pendaftaran bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPD-RI dan DPR Provinsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan syarat Bacaleg, sejak 12 Juli lalu Hingga 19 Juli, menemukan banyak kejanggalan.
Hal ini di ungkapkan Rudiansyah, salah-seorang Anggota KPU Kaltim, ketika di temui media ini disaat istirahat makan siang di ruang kerjanya, Kamis (19/7).
Tahapan verifikasi dan validasi memang menuntut KPU Kaltim untuk lebih teliti, karena proses ini menekankan pada faktor kelengkapan dan keabsahan dokumen dari masing-masing bacaleg yang di daftarkan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019.
Saat ini KPU tengah memproses pembuatan berita acara yang nantinya akan disampaikan kepada masing-masing Parpol pada 21 Juli mendatang.
Dalam proses verifikasi dan validasi ini, banyak ditemukan bacaleg yang berani tidak jujur terhadap status diri nya sendiri. Rudiansyah menjelaskkan ada banyak bacaleg yang berani bermain-main dalam proses ini “Ada beberapa yang di temukan, kalau ada beberapa berarti lebih dari satukan,” tegasnya. “Proses ini tidak boleh main-main, mereka yang berani jujur itu calon yang berintegritas,” pungkas Rudiansyah.
Berdasar hasil temuan ini, KPU Kaltim juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan informasi yang berkaitan dengan para Bacaleg yang akan maju, apabila mengetahui adanya kejanggalan atas dokumen Bacaleg yang diserahkan kepada KPU Kaltim. “Kita juga meminta kepada masyarakat untuk berani memberikan informasi dalam bentuk laporan ke kami di KPU Kaltim, apabila mengetahui ada kejanggalan atas dokumen yang di berikan kepada kami” Jelasnya “KPU juga akan menjaga kerahasiaan data diri masyarakat yang melapor atau memberikan informasi, kemudian kami akan proses dengan mengkonfirmasi kepada lembaga yang berkaitan dengan dokumen yang dilaporkan masyarakat tersebut” Lanjutnya
Sesungguhnya Kejujuran bacaleg sudah bisa dilihat dalam proses ini, Rudi bahkan menjelaskan beberapa calon yang bekerja dalam pemerintahanpun banyak yang memalsukan biodata dirinya dalam hal status kerja.
“Kami juga menemukan ada bacaleg yang mengaku karyawan swasta, ternyata setelah di kroscek ternyata berstatus tenaga honorer atau karyawan dalam ruang lingkup pembiayan negara,” Jelas Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim ini.
Untuk temuan ijazah dan mantan narapidana Rudi menjelaskan lugas poin-poin temuan. Pertama temuan ijazah itu terkait keabsahan dokumen. “Kita dapatkan salinan ijazah seolah itu salinan legalisir basah, ternyata legalisir print scanner,” jelasnya; Yang kedua ada keraguan atas ijazah asal Perguruan Tinggi tertentu, “Informasi yang kami himpun sementara ini, ijazah tersebut bertanda tangan penjabat yang tidak sesuai masa kelulusan,” Pungkas bang Rud sapaan akrabnya.
Kemudian timnya juga mendapatkan, di dalam biodata salah satu bacaleg yang tidak menyebutkan dirinya mantan terpidana khusus, namun di temukan dalam SKCK.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. PKPU tersebut melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Semua hasil temuan verifikasi dan validasi tersebut akan di sampaikan kepada masing-masing parpol. Kemudian KPU Kaltim akan melakukan proses klarifikasi terkait temuan tersebut, serta pembuktian yang kemudian akan di proses pada masa perbaikan syarat calon. Parpol akan segera dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait temuan.
KPU Kaltim juga akan berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, bahkan Kemenag (Kementerian Agama) serta aparat penegak hukum terkait keabsahan. Rudiansyah juga menjelaskan, upaya yang mesti di tempuh Bacaleg yang tercatat dalam temuan-temuan tersebut misalnya terkait temuan ijazah, Bacaleg di minta untuk mendapatkan surat keterangan dari lembaga pendidikan terkait, menegaskan keabsahan dokumen yang dimasukan. Selanjutnya untuk mantan narapidana, harus menambah syarat seperti pengumuman secara terbuka melalui media cetak, serta salinan putusan pengadilan, dan surat keterangan dari pimpinan redaksi media cetak yang memuat pengumuman, serta bukti pengumuman terhadap publik tersebut harus di sertakan (terkecuali mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak), yang sudah jelas tidak di perbolehkan ikut menjadi bacaleg sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk temuan status pekerjaan, KPU menghimbau untuk jujur terhadap status pekerjaan, karena dipahami sebagai konsekwensinya Bacaleg bersangkutan harus mengundurkan diri dari lembaga terkait, dan menyertakan surat pengundaruan dirinya dilengkapi dengan tanda terima surat pengunduruan diri tersebut dari penjabat berwewenang. Juga adanya keterangan dari penjabat yang berwewenang bahwa pengunduan dirinya sedang di proses.
“Kami akan berupaya menghadirkan calon DPD dan DPRD yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Namun jika terbukti dan tidak bisa melengkapi dokumen akan kami coret dari DCS,” Pungkas Komisioner bergaya rambut buzz cut ala Brad Pitt (pixshark).
Untuk benar-benar maksimal mengkoreksi hasil temuan tersebut, KPU Kaltim meminta keterlibatan Bawaslu. Diakui KPU Kaltim telah menyampaikan prihal tersebut ke Bawaslu meskipun dokumennya belum tersampaikan. “kami sudah berkomunikasi dengan bawaslu, untuk bersama-sama mengkoreksi status dokumen yang kami ragukan, dan Bawaslu juga terbuka bahkan siap menopang validasi dan verifikasi yang dilakukan KPU Kaltim,” Pungkas Rudi.
Pada saatnya nanti, daftar calon sementara bacaleg akan diumumkan pada masyarakat, sebagai tahapan proses tanggapan publik. Masyarakat berhak meragukan kebenaran syarat-syarat calon. “Masyarakat berhak ragu, dan menyalurkan keraguannya kepada kami lewat surat tertutup di lampiri identitas yang di jamin kerahasiannya, guna penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).” Tutup Rudiansyah. (*Red/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru