Kutai Timur - Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, menyatakan keprihatinannya terhadap ketimpangan insentif yang diterima tenaga pengajar di sekolah agama dibandingkan rekan-rekan mereka di instansi lain. Menurutnya, hal ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan yang menyebutkan adanya aturan yang membatasi Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif lebih tinggi.
“Pemerintah Daerah terhalang aturan, sehingga tidak bisa menaikkan insentif. Padahal, guru-guru agama ini adalah wakil Kutai Timur sendiri,” ungkap Yan.
DPRD Kutai Timur berencana memfasilitasi upaya memperbaiki ketimpangan ini. Yan menyebut bahwa hal ini sudah lama menjadi objek perhatian DPRD.
“Contoh sederhana, P3K meminta persamaan hak dengan mendapatkan Rp2 juta, sedangkan insentif PNS bisa mencapai Rp6 juta. Ini jelas ketimpangan yang nyata, dan pemerintah sebenarnya bisa menyeimbangkan ini,” jelasnya.
Yan juga optimis bahwa solusi dapat dicapai melalui kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah dan DPRD. “Saya yakin selalu ada jalan keluar, dan kita berharap pemerintah memikirkan solusi terbaik untuk kesetaraan insentif ini,” pungkasnya. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru